Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kinerja Pemerintah Diapresiasi, Arus Lalu Lintas Tahun Baru Terkelola Baik - Kata Papua

Kinerja Pemerintah Diapresiasi, Arus Lalu Lintas Tahun Baru Terkelola Baik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Teguh Ahmad Suryadi

Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) merupakan momentum tahunan yang selalu diiringi lonjakan mobilitas masyarakat secara signifikan, terutama di Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial nasional. Peningkatan volume kendaraan di jalan tol, jalan arteri, pelabuhan, hingga kawasan wisata menuntut kesiapan negara dalam memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Pada penyelenggaraan Nataru 2025, kinerja pemerintah dalam merekayasa dan mengelola arus lalu lintas dinilai berhasil menghadirkan situasi yang relatif lancar, aman, dan kondusif.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari perencanaan matang dan pelaksanaan terukur yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama kementerian dan lembaga terkait. Rekayasa lalu lintas diterapkan secara adaptif dengan mempertimbangkan dinamika lapangan, mulai dari pengaturan arus kendaraan, manajemen waktu perjalanan, hingga penguatan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas mobilitas yang aman selama periode libur panjang.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang dinilai bekerja tanpa pamrih dan tanpa mengenal lelah. Kepemimpinan Kakorlantas tercermin dari keterlibatan langsung dalam pemantauan lapangan, khususnya di titik-titik vital yang berpotensi mengalami kepadatan. Kehadiran pimpinan di lapangan dinilai mampu mempercepat pengambilan keputusan dan memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Menurut Nasky, koordinasi intensif antara Korlantas Polri, pengelola jalan tol, Kementerian Perhubungan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor kunci terciptanya kondisi lalu lintas yang kondusif selama Nataru. Sinergi lintas sektor tersebut memungkinkan penerapan rekayasa lalu lintas secara fleksibel dan responsif, sehingga puncak arus mudik dan libur Nataru dapat dilalui dengan relatif terkendali.

Nasky juga menyoroti capaian penting berupa penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas selama masa arus mudik. Berdasarkan data yang diperolehnya, terjadi penurunan signifikan sekitar 23,3 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan bahwa kebijakan preventif, pengawasan ketat, serta edukasi kepada pengguna jalan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap keselamatan publik.

Apresiasi serupa disampaikan Pengamat Lalu Lintas dan Transportasi, Banter Adis yang menilai bahwa pelaksanaan Operasi Lilin 2025 mencatatkan hasil yang sangat positif, terutama pada hari pertama dan kedua operasi yang menunjukkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas, termasuk korban meninggal dunia, hingga sekitar 60 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator keberhasilan pengelolaan lalu lintas dan pengamanan terpadu selama masa Natal dan Tahun Baru.

Banter menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya bertumpu pada kesiapan personel di lapangan, tetapi juga pada pemanfaatan teknologi digital yang semakin presisi. Salah satu inovasi yang dinilai sangat membantu adalah penggunaan ETLE Drone Patrol Presisi, yang memungkinkan pemantauan lalu lintas secara real time, termasuk di titik-titik blind spot jalan tol. Dengan dukungan teknologi tersebut, potensi pelanggaran dan gangguan lalu lintas dapat terdeteksi lebih cepat sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat waktu.

Selain penguatan pengawasan, Polri bersama instansi terkait juga menyiapkan langkah pengamanan komprehensif selama libur Nataru. Pendirian posko pengamanan dan posko bencana dilakukan secara strategis, disertai kesiapan alat berat untuk menghadapi potensi bencana alam, kecelakaan, maupun dampak cuaca ekstrem. Di sektor pelabuhan dan penyeberangan, pengamanan diperkuat melalui penerapan rekayasa lalu lintas dan manajemen penyeberangan, seperti pengaturan delay system serta penyesuaian kebijakan angkutan barang. Kebijakan ini dinilai efektif dalam menjaga keselamatan sekaligus kelancaran arus penyeberangan masyarakat.

Di sisi lain, Banter juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberhasilan pengelolaan lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan, kewaspadaan terhadap kondisi cuaca, serta kedisiplinan berlalu lintas menjadi faktor krusial agar berbagai kebijakan yang diterapkan aparat dapat memberikan hasil maksimal.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia selama arus mudik Nataru 2025 mengalami penurunan sebesar 23,23 persen. Meskipun demikian, Korlantas Polri tetap konsisten melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap kendaraan sumbu tiga atau truk besar yang melanggar ketentuan selama masa Nataru. Pengaturan waktu operasional kendaraan berat di jalan arteri diterapkan secara tegas namun proporsional demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Secara keseluruhan, kinerja pemerintah dalam merekayasa dan mengelola arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025 patut diapresiasi. Sinergi antarinstansi, kepemimpinan yang kuat, serta pemanfaatan teknologi modern membuktikan bahwa kepadatan lalu lintas dapat diantisipasi secara efektif. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan terus mempercayai kinerja pemerintah dalam mengelola lalu lintas selama periode Nataru, sekaligus berpartisipasi aktif dengan mematuhi aturan demi terciptanya perjalanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

)* Penulis merupakan Anggota Pusat Kajian Transportasi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir