Lompat ke konten utama

Kata Papua

Perayaan Tahun Baru Berjalan Kondusif, Publik Apresiasi Kesiapsiagaan Aparat Keamanan - Kata Papua

Perayaan Tahun Baru Berjalan Kondusif, Publik Apresiasi Kesiapsiagaan Aparat Keamanan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Yandi Arya Adinegara

Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menjadi salah satu momentum penting yang kembali menguji kesiapsiagaan negara dalam menjamin rasa aman masyarakat. Dengan mobilitas publik yang sangat tinggi, libur akhir tahun selalu menghadirkan potensi risiko, mulai dari kemacetan, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, hingga ancaman bencana alam akibat cuaca ekstrem. Namun, rangkaian perayaan akhir tahun kali ini menunjukkan satu pesan kuat: negara hadir dan bekerja, sementara publik memberikan apresiasi atas kinerja aparat keamanan dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Sejak awal, pemerintah telah menegaskan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan agenda strategis nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, menekankan pentingnya pengamanan yang terpadu, antisipatif, dan humanis. Arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menempatkan keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan sebagai prioritas utama. Pendekatan ini mencerminkan wajah pemerintahan yang tegas sekaligus mengedepankan sisi kemanusiaan.

Evaluasi pengamanan tahun-tahun sebelumnya menjadi pijakan penting dalam menyiapkan langkah-langkah strategis. Pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya, jumlah pelaku perjalanan mencapai sekitar 95 juta orang. Meski demikian, situasi tetap terkendali dan relatif kondusif. Bahkan, data menunjukkan adanya penurunan angka kecelakaan lalu lintas sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, disertai penurunan jumlah korban kecelakaan. Fakta ini menjadi indikator nyata bahwa sinergi antarinstansi berjalan efektif dan mampu memberikan dampak langsung bagi keselamatan publik.

Memasuki akhir 2025 dan awal 2026, tantangan tidak semakin ringan. Peningkatan mobilitas masyarakat berpotensi memicu kepadatan lalu lintas, kejahatan jalanan, hingga praktik premanisme. Di sisi lain, kondisi cuaca ekstrem juga menimbulkan risiko bencana di sejumlah wilayah seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan. Pemerintah tidak menutup mata terhadap kenyataan ini. Justru, dengan pendekatan antisipatif dan koordinasi lintas sektor, berbagai potensi gangguan dapat dikelola sejak dini, sehingga tidak berkembang menjadi krisis.

Langkah konkret terlihat dari kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerahkan lebih dari 147 ribu personel gabungan dalam Operasi Lilin 2025. Pengamanan dilakukan secara menyeluruh, mencakup rumah ibadah, pusat perbelanjaan, simpul transportasi, hingga lokasi perayaan tahun baru. Keterlibatan TNI, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat menunjukkan bahwa keamanan bukan hanya urusan satu institusi, melainkan tanggung jawab kolektif bangsa.

Kehadiran langsung Kapolri di tengah jemaat Misa Malam Natal di Gereja Katedral Jakarta memberikan pesan simbolik yang kuat. Negara menjamin kebebasan beribadah dan memastikan setiap warga dapat merayakan hari besar keagamaannya dengan aman dan khidmat. Lebih dari itu, ajakan untuk mendoakan saudara-saudara sebangsa yang terdampak bencana di Sumatera memperlihatkan bahwa pengamanan tidak berdiri sendiri, tetapi berpadu dengan empati sosial dan solidaritas kebangsaan.

Polri bersama seluruh stakeholder terkait berkomitmen melakukan pengamanan Nataru dengan sebaik-baiknya, melalui sinergi lintas instansi, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Diharapkan seluruh rangkaian kegiatan Nataru diharapkan berjalan aman, tertib dan kondusif.

Dari sektor transportasi, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turun langsung meninjau Pelabuhan Gilimanuk dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali. Langkah ini menegaskan bahwa keselamatan dan pelayanan publik tidak boleh lengah meski satu fase perayaan telah terlewati. Antisipasi lonjakan penumpang, pengecekan kelaikan sarana transportasi, serta kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem menjadi fokus utama. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pemerintah bekerja hingga ke detail teknis demi memastikan kelancaran arus mudik dan balik libur akhir tahun.

Bali, sebagai salah satu pintu masuk utama pariwisata nasional dan internasional, menjadi etalase penting wajah Indonesia. Keamanan bandara, pelabuhan, dan objek wisata di Pulau Dewata bukan hanya soal kenyamanan wisatawan, tetapi juga citra negara di mata dunia. Dalam konteks ini, sinergi antara aparat keamanan, operator transportasi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan.

Apresiasi publik terhadap aparat keamanan juga terlihat di daerah. Di Kabupaten Garut, misalnya, sinergi antara awak media dan jajaran kepolisian selama Operasi Lilin Lodaya 2025 menjadi potret hubungan yang konstruktif. Dukungan moril berupa pemberian makanan dan minuman kepada petugas di lapangan mencerminkan pengakuan atas kerja keras aparat yang berjaga sejak pagi hingga larut malam. Pelayanan yang humanis dan profesional terbukti berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Di tengah dinamika sosial dan tantangan global yang tidak ringan, keberhasilan menjaga kondusivitas akhir tahun memberikan optimisme bagi publik. Apresiasi masyarakat terhadap kesiapsiagaan aparat keamanan menjadi modal sosial yang berharga. Ke depan, semangat sinergi ini perlu terus dipertahankan agar setiap agenda nasional, sekecil apa pun, dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan bermartabat. Negara hadir, aparat bekerja, dan masyarakat pun merasa terlindungi.

)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir