Lompat ke konten utama

Kata Papua

Swasembada Pangan Era Presiden Prabowo Jadi Modal Hadapi Tantangan Global - Kata Papua

Swasembada Pangan Era Presiden Prabowo Jadi Modal Hadapi Tantangan Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Dhita Karuniawati

Keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras kembali menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang pembangunan sektor pangan nasional. Capaian ini bukan sekadar prestasi statistik atau keberhasilan sesaat, melainkan fondasi strategis menuju ketahanan pangan yang lebih luas, berkelanjutan, dan inklusif. Di tengah tantangan global berupa perubahan iklim, ketidakpastian geopolitik, hingga fluktuasi harga pangan dunia, swasembada beras menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki kapasitas dan kemandirian untuk menjaga kebutuhan pangan pokok rakyatnya.

Keberhasilan swasembada beras yang dicapai saat ini merupakan hasil dari kebijakan terpadu lintas sektor. Pemerintah mendorong peningkatan produksi melalui perbaikan tata kelola pertanian, penyediaan benih unggul, pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran, serta modernisasi alat dan mesin pertanian. Di sisi lain, pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi secara masif memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian, terutama di sentra-sentra produksi padi.

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan Indonesia kembali mencapai swasembada beras dalam acara Panen Raya dan Pencanangan Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat. Capaian tersebut diraih hanya dalam satu tahun, lebih cepat dari target awal pemerintah.

Presiden Prabowo mengatakan bahwa swasembada beras merupakan tonggak penting bagi kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Menurutnya, tidak mungkin sebuah negara benar-benar merdeka jika kebutuhan pangan rakyatnya masih bergantung pada negara lain.

Presiden Prabowo menjelaskan, target swasembada awalnya dipatok dalam jangka waktu empat tahun. Namun, seiring konsolidasi kebijakan dan kerja keras seluruh jajaran, target tersebut dipercepat menjadi tiga tahun dan akhirnya berhasil dicapai hanya dalam satu tahun. Percepatan tersebut sebagai bukti kemampuan bangsa Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri. Capaian swasembada beras bukan sekadar soal angka produksi, tetapi menyangkut harga diri dan kepercayaan diri nasional.

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional, Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog tercatat 3,248 juta ton sampai penghujung tahun 2025. Hal ini membawa optimisme program intervensi pemerintah dapat terus ditingkatkan.

Presiden menegaskan capaian swasembada beras tidak terlepas dari kerja keras para petani di seluruh Indonesia. Petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan sekaligus bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa.

Selain peran petani, Prabowo juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, penyuluh pertanian, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang memungkinkan kebijakan pangan dijalankan secara cepat dan terintegrasi.

Pemerintah berkomitmen tidak hanya mempertahankan swasembada beras, tetapi juga meningkatkannya dari tahun ke tahun. Tantangan seperti perubahan iklim dan cuaca ekstrem tetap ada, namun akan diantisipasi melalui penguatan produksi, ketersediaan sarana pertanian, serta perlindungan terhadap lahan pangan.

Prabowo menegaskan bahwa swasembada beras menjadi langkah awal menuju swasembada komoditas pangan lainnya. Setelah beras, pemerintah menargetkan swasembada jagung dan komoditas strategis lain sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.

Senada, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keberhasilan swasembada beras membuat Indonesia tidak lagi melakukan impor beras. Cadangan beras nasional saat ini terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Swasembada beras menjadi pijakan awal menuju target yang lebih besar, yakni swasembada pangan secara menyeluruh.

Pemerintah tidak ingin berpuas diri dengan capaian saat ini. Meski cadangan beras di Bulog saat ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah, namun pemerintah akan tetap mewaspadai risiko penurunan produksi akibat cuaca dan iklim.

Terkait dengan menjaga keberlanjutan produksi, pemerintah fokus pada sejumlah faktor kunci seperti ketersediaan pupuk, perbaikan irigasi, intensifikasi pertanian, serta pengembangan benih yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto mengatakan capaian swasembada beras pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti awal terwujudnya Asta Cita Presiden Prabowo di sektor pangan nasional.

Bambang optimistis, apabila berbagai persoalan di sektor pertanian dapat ditangani secara komprehensif dengan menitikberatkan pada peningkatan kualitas produksi, maka keberlanjutan swasembada beras dapat terjaga dan sektor pertanian nasional kembali diminati generasi muda sebagai penerus pembangunan pertanian Indonesia.

Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan nasional. Ketahanan pangan yang kuat akan mendukung stabilitas ekonomi, memperkuat ketahanan nasional, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia di kancah global. Negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri akan lebih mandiri dalam mengambil keputusan strategis, tanpa terlalu terpengaruh tekanan eksternal.

Partisipasi masyarakat dan dunia usaha juga menjadi faktor penting dalam memperluas ketahanan pangan. Kolaborasi antara petani, koperasi, BUMN, swasta, dan lembaga riset perlu terus diperkuat. Inovasi di bidang benih, teknologi pascapanen, hingga distribusi digital dapat mempercepat terwujudnya sistem pangan yang efisien dan berdaya saing.

Dengan demikian, swasembada beras yang telah dicapai saat ini merupakan pijakan strategis menuju ketahanan pangan nasional yang lebih luas dan tangguh. Keberhasilan ini harus dijaga dan ditingkatkan melalui kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan berpihak pada petani serta rakyat. Dengan fondasi yang kuat di sektor beras, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan masa depan.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir