Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya, Umumkan Swasembada Pangan dan Ketahanan Beras Terjaga - Kata Papua

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya, Umumkan Swasembada Pangan dan Ketahanan Beras Terjaga

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya nasional di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 7 Januari 2026, yang menjadi momentum penting penguatan sektor pertanian nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia kembali mencapai swasembada pangan setelah melalui berbagai tantangan global dan domestik.

“Bahwa Indonesia berhasil kembali menjadi bangsa yang swasembada pangan,” kata Prabowo di hadapan para petani dan pemangku kepentingan pertanian.

Menurut Presiden, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, mulai dari petani, pemerintah pusat dan daerah, hingga dukungan kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan.

Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan menjadi bukti nyata Indonesia sebagai bangsa yang kuat, mandiri, dan mampu berdiri di atas kaki sendiri dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal ini membuat Pemerintah tidak akan membuka keran impor beras pada tahun 2026. Kepastian tersebut didasarkan pada kondisi stok beras nasional yang sangat kuat di awal tahun, yakni mencapai 12,529 juta ton.

Angka ini meningkat hingga 203 persen dibandingkan stok awal 2024 dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan pangan nasional. Capaian tersebut sekaligus menegaskan langkah Indonesia yang semakin kokoh menuju ketahanan pangan berkelanjutan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menilai ketersediaan beras tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kebutuhan konsumsi beras nasional sekitar 2,591 juta ton per bulan, stok yang tersedia mampu mencukupi kebutuhan hingga beberapa bulan ke depan. Kondisi ini memberikan ruang yang aman bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan tanpa ketergantungan pada impor.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi stok tersebut, Forum Neraca Komoditas Tahun 2026 secara mufakat memutuskan untuk menyetop impor beras. Forum yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan itu sepakat tidak menetapkan kuota impor, baik untuk beras umum maupun beras industri pada 2026.

“Pemerintah memutuskan tidak perlu impor beras. Begitu juga gula konsumsi maupun jagung pakan pada 2026 karena stok dan produksi nasional dinilai kuat,” ujar Astawa.

Ia merinci, _carry over stock_ dari 2025 ke 2026 mencapai 12,529 juta ton, termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog sebesar 3,248 juta ton per 31 Desember 2025. Dengan kebutuhan konsumsi bulanan yang relatif stabil, stok tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Mei 2026.

Selain itu, Bapanas juga memproyeksikan produksi beras nasional sepanjang 2026 mencapai 34,7 juta ton. Jika digabungkan dengan stok awal, total ketersediaan beras nasional hingga akhir 2026 diperkirakan mencapai 16,194 juta ton.**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir