Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan Kunci Kedaulatan Nasional, Dorong Ketahanan Bangsa - Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan Kunci Kedaulatan Nasional, Dorong Ketahanan Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Raka Wibisana

Deklarasi keberhasilan swasembada pangan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pengumuman capaian sektor pertanian, melainkan penegasan arah strategis negara dalam memaknai kedaulatan nasional. Di tengah dunia yang semakin diwarnai ketidakpastian rantai pasok, konflik geopolitik berkepanjangan, serta tekanan perubahan iklim, keputusan Indonesia untuk memperkuat kemandirian pangan merupakan pilihan politik yang sadar dan berani. Pangan tidak lagi diposisikan semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai fondasi eksistensi negara dan ketahanan bangsa.

Sejak awal masa pemerintahan, Presiden Prabowo secara konsisten menempatkan pangan sebagai prasyarat utama kemerdekaan sejati. Bagi Prabowo, kedaulatan politik dan kekuatan pertahanan tidak akan pernah berdiri kokoh jika kebutuhan paling mendasar rakyat masih bergantung pada bangsa lain. Pandangan tersebut berulang kali ditegaskan dalam berbagai kesempatan, bukan sebagai retorika simbolik, tetapi sebagai garis kebijakan yang harus diterjemahkan secara konkret oleh seluruh jajaran pemerintahan.

Konsistensi arah inilah yang kemudian membedakan agenda swasembada pangan di era pemerintahan saat ini. Dorongan politik dari Presiden diterjemahkan ke dalam target yang jelas, disiplin pelaksanaan, serta keberanian mengambil keputusan strategis. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa capaian swasembada beras merupakan buah dari soliditas Kabinet Merah Putih dalam menjalankan visi besar Presiden secara serempak. Menurut Amran, percepatan target swasembada yang terus diminta Presiden memaksa seluruh sektor bekerja lebih cepat, terukur, dan berorientasi hasil.

Kerja kolektif tersebut terlihat dari kuatnya sinergi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah daerah, TNI-Polri, penyuluh pertanian, hingga petani di lapangan bergerak dalam satu irama untuk mempercepat produksi dan menjaga stabilitas pangan. Negara hadir tidak hanya sebagai pembuat aturan, tetapi sebagai penggerak langsung yang memastikan kebijakan berjalan hingga tingkat tapak. Pendekatan inilah yang membuat agenda swasembada tidak berhenti di atas kertas, melainkan menjelma menjadi praktik nyata.

Hasilnya tercermin dari data produksi nasional. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa produksi beras nasional tahun 2025 diprediksi mencapai 34,71 juta ton, melampaui kebutuhan domestik tahunan yang berada di kisaran 30–31 juta ton. Surplus ini menjadi indikator kuat bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam posisi rentan terhadap gejolak pasokan global. Lebih dari itu, capaian ini menegaskan bahwa strategi penguatan produksi domestik yang dijalankan pemerintah berada di jalur yang tepat.

Peran Perum Bulog menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara produksi dan stabilitas harga. Pengadaan beras sepanjang 2025 tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, melalui pembelian gabah langsung dari petani dengan harga yang berpihak. Cadangan beras pemerintah yang sempat mencapai level aman menunjukkan hadirnya negara sebagai penyangga pasar. Dalam konteks ini, swasembada pangan tidak hanya berbicara tentang ketersediaan stok, tetapi juga tentang keberanian negara melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan.

Keberpihakan tersebut semakin terasa melalui reformasi regulasi yang menyentuh langsung kebutuhan petani. Penyederhanaan aturan pupuk, percepatan distribusi, serta penurunan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi menjadi langkah konkret yang menjaga momentum produksi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membiarkan petani menanggung sendiri risiko usaha tani, melainkan hadir sebagai mitra yang menjamin kepastian berusaha.

Di sisi lain, ketegasan pemerintah dalam memberantas mafia pangan memperkuat fondasi swasembada agar tidak rapuh dari dalam. Menteri Pertanian menegaskan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung menjadi bagian integral dari strategi menjaga tata niaga yang adil. Arahan Presiden Prabowo jelas: keberhasilan pangan harus dirasakan oleh petani dan rakyat luas, bukan diserap oleh segelintir pihak yang memanfaatkan celah sistem.

Dampak dari kebijakan tersebut juga tercermin pada indikator makroekonomi. Sektor pertanian kembali menegaskan perannya sebagai salah satu motor pertumbuhan nasional, dengan kontribusi signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis resmi sebelumnya menekankan bahwa perbaikan kinerja sektor pertanian berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global. Peningkatan Nilai Tukar Petani yang mencapai rekor tertinggi menjadi sinyal bahwa swasembada pangan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan.

Lebih jauh, swasembada pangan memiliki makna strategis jangka panjang bagi ketahanan bangsa. Negara yang mampu mengamankan kebutuhan pangannya sendiri memiliki ruang kebijakan yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Dalam situasi krisis global, ketahanan pangan menjadi bantalan utama yang melindungi masyarakat dari gejolak harga dan kelangkaan.

Dalam konteks tersebut, deklarasi Presiden Prabowo di Karawang memiliki arti simbolik yang kuat. Penghormatan kepada petani sebagai tulang punggung bangsa menegaskan bahwa agenda kedaulatan pangan berpijak pada kerja rakyat. Negara dan petani ditempatkan dalam satu barisan perjuangan yang sama untuk menjaga kemerdekaan dan martabat bangsa.

Ke depan, tantangan menjaga keberlanjutan swasembada tentu tetap ada, mulai dari perubahan iklim hingga regenerasi petani. Namun fondasi yang telah dibangun pemerintahan Presiden Prabowo menunjukkan arah yang jelas dan realistis. Dengan kepemimpinan politik yang tegas, kebijakan yang progresif, serta kerja kolektif lintas sektor, swasembada pangan hari ini bukan sekadar capaian statistik, melainkan penanda bahwa Indonesia sedang mengokohkan kedaulatannya dari kerja keras bersama.

)* Pengamat Kebijakan Pangan dan Pembangunan Nasional

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir