Lompat ke konten utama

Kata Papua

Insentif UMKM dalam Paket Ekonomi 2026 Jaga Daya Beli dan Lapangan Kerja - Kata Papua

Insentif UMKM dalam Paket Ekonomi 2026 Jaga Daya Beli dan Lapangan Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Memasuki tahun 2026, pemerintah memastikan kelanjutan kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan usaha. Salah satu instrumen utama yang kembali dilanjutkan adalah skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam Paket Ekonomi 2026 yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan saat ini pemerintah tengah mematangkan berbagai regulasi dan alokasi anggaran guna memastikan kelanjutan stimulus ekonomi pada 2026. Sejumlah program strategis tengah digodok agar dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, yakni program magang nasional, jangka waktu pemanfaatan, dan penerima manfaat insentif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029,” ujar Haryo.

Haryo menambahkan, pemerintah juga menetapkan tiga jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen. Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi dengan jangka waktu paling lama tujuh tahun.

Kedua, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes, BUMDes bersama, atau perseroan perorangan dengan jangka waktu paling lama empat tahun. Ketiga, bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas dengan jangka waktu paling lama tiga tahun pajak.

“Ketentuan mengenai insentif PPh final UMKM telah diatur melalui regulasi atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa insentif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen akan terus dilanjutkan pada 2026. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah bahkan telah memberikan kepastian bahwa kebijakan tersebut diperpanjang hingga 2029.

“Itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” tutur Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti berbagai tantangan ekonomi global dan domestik yang dihadapi sepanjang 2025. Ia menilai pemerintah berhasil mengantisipasi tekanan tersebut melalui penyaluran paket stimulus secara terukur, menjaga disiplin fiskal, serta memastikan investasi tetap produktif.

“Kami sudah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli rumah tangga, dukungan UMKM, sektor padat karya, perumahan dan otomotif antara lain juga diskon tarif listrik mencapai Rp33,3 triliun,” ucapnya.

Dengan berbagai capaian tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan program insentif UMKM sebagai instrumen utama menjaga daya beli masyarakat dan memperluas lapangan kerja. Keberlanjutan insentif ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha, meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM, serta memperkuat fondasi ekonomi nasional di tahun 2026 dan seterusnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir