Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tokoh Agama Nilai Duet Ganjar-Mahfud sebagai Pasangan Berpengalaman, Optimis Raih Suara 51 Persen di Jawa Barat - Kata Papua

Tokoh Agama Nilai Duet Ganjar-Mahfud sebagai Pasangan Berpengalaman, Optimis Raih Suara 51 Persen di Jawa Barat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAWA BARAT — Para tokoh agama menilai bahwa duet Ganjar-Mahfud sebagai pasangan pemimpin yang sangat berpengalaman. Mereka pun sangat optimis bahwa kedua tokoh bangsa tersebut akan mampu memperoleh hingga 51 persen suara di Jawa Barat (Jabar).

Diketahui bahwa dukungan terus saja mengalir untuk pasangan Capres dan Cawapres yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan itu.

Kali ini, bahkan dukungan datang dari sebanyak ratusan ajengan, Kyai hingga Gus di seluruh Provinsi Jawa Barat.

Mereka semua tergabung ke dalam relawan Bergerak untuk Ganjar-Mahfud (BeraGAMA) dan telah mendeklarasikan dukungannya.

Deklarasi dukungan itu dihelat di Hotel Skyland City, Jalan Raya Jatinagor, Hegarmanah, Kecamatan Jatinagor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Terkait dengan adanya deklarasi tersebut, Koordinator Relawan BeraGAMA, KH. Achmad Ubaidillah bahwa Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sendiri memang merupakan dua tokoh bangsa yang sangat berpengalaman.

Kedua tokoh bangsa itu bahkan telah memiliki rekam jejak yang lengkap, baik itu pada ranag legislatif, eksekutif hingga yudikatif.

“Pak Ganjar Pranowo adalah sosok pemimpin yang punya sukses story, dan ditambah lagi Pak Mahfud yang mendampinginya. Ini menambah keyakinan kami mendukung keduanya,” kata KH Ubaidillah.

Lebih lanjut, Relawan BeraGAMA sendiri mengaku akan terus bergerak secara aktif untuk mengonsolidasikan kekuatan pemenangan bagi Ganjar-Mahfud hingga akar rumput dan menargetkan kemenangan di Jabar.

“Kami siap menargetkan Pak Ganjar dan Pak Mahfud bisa satu putaran dengan suara 51 persen suara ke atas,” kata KH Ubaidillah.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Jazirah Nusantara Bandung, Kyai Syarifudin mengatakan bahwa seluruh ajengan, kyai hingga gus di seluruh Jawa Barat memang bertekad untuk bisa memenangkan duet tersebut sehingga mereka mampu menjadi pemimpin bangsa.

Dirinya juga sangat optimis bahwa dengan pengalaman serta rekam jejak yang dimiliki oleh Ganjar-Mahfud mampu membawa NKRI menjadi jauh lebih maju serta rukun di tengah keberagaman.

Bukan hanya itu, namun di bawah kepemimpinan kedua tokog bangsa itu juga diyakini akan bisa membuat Ponpes semakin maju dan modern.

“Beliau ini sangat responsif terhadap keberadaan pondok pesantren. Itu yang diharapkan para ajengan, kiai, sampai gus di Jabar. Saya yakin beliau bisa akan lebih perhatian lagi terhadap keberadaan pondok pesantren,” tutur Kyai Syarifudin.

Di sisi lain, sebanyak ratusan warga Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat juga berkumpul untuk mendeklarasikan dukungan pada Ganjar-Mahfud.

Penanggung jawab acara, Rizky Ashari Pratama menerangkan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilangsungkan secara mandiri dengan semangat kebersamaan oleh warga.

“Intinya ini benar-benar mandiri dan gotong royong. Sekitar 500-an warga ini punya satu semangat mendukung Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” terangny

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir