Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemberantasan Judi Daring sebagai Agenda Perlindungan Sosial - Kata Papua

Pemberantasan Judi Daring sebagai Agenda Perlindungan Sosial

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Paulina Anggina Nabuasa

Pemberantasan judi daring semakin relevan untuk ditempatkan sebagai agenda perlindungan sosial yang strategis dan berorientasi pada penguatan ketahanan keluarga serta kualitas sumber daya manusia nasional. Di tengah pesatnya transformasi digital, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung sosial yang memastikan ruang digital berkembang secara sehat, aman, dan berkeadilan. Upaya pemberantasan judi daring mencerminkan komitmen negara dalam menjaga nilai-nilai keluarga, melindungi kelompok rentan, serta membangun masa depan generasi muda yang produktif dan berdaya saing.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa praktik judi daring memiliki implikasi luas terhadap ketahanan keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak. Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Prita Ismayani Sriwidyarti, mengatakan bahwa fenomena judi daring bukan hanya berdimensi ekonomi, melainkan juga berdampak pada relasi sosial dalam keluarga, pola pengasuhan, serta kesejahteraan psikologis anggota keluarga. Oleh karena itu, pemberantasan judi daring dipandang sebagai bagian integral dari kebijakan perlindungan keluarga yang berkelanjutan dan berkeadilan gender.

Prita Ismayani Sriwidyarti juga mengatakan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling merasakan dampak dari praktik judi daring, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Dalam kerangka perlindungan sosial, negara perlu memastikan bahwa kebijakan pemberantasan judi daring berjalan seiring dengan upaya penguatan keluarga, edukasi publik, serta peningkatan literasi digital. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang menyeluruh.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang mencatat besarnya perputaran uang judi daring menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan lintas sektor. Pemerintah memandang langkah tegas terhadap judi daring sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Melalui penguatan regulasi, pemblokiran sistematis, serta kolaborasi dengan lembaga keuangan dan platform digital, negara menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial.

Dalam konteks pembangunan karakter bangsa, pelibatan komunitas keagamaan dan organisasi masyarakat menjadi bagian penting dari agenda perlindungan sosial. Ketua Umum PP PMKRI, Susana Florika Kandaimu, mengatakan bahwa judi daring telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa dan lingkungan kampus, sehingga diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, institusi pendidikan, organisasi kepemudaan, dan komunitas keagamaan. Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat daya tahan sosial sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa judi daring bukan solusi ekonomi, melainkan tantangan bersama yang harus dihadapi dengan nilai, etika, dan solidaritas.

Susana Florika Kandaimu juga mengatakan bahwa peran mahasiswa dan generasi muda sangat strategis dalam agenda pemberantasan judi daring. Melalui peningkatan literasi digital, penguatan soft skill, serta keterlibatan aktif dalam organisasi, anak muda dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan narasi positif dan membangun budaya digital yang sehat. Upaya advokasi dan audiensi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, dipandang sebagai kontribusi nyata masyarakat sipil dalam mendukung kebijakan negara.

Dari perspektif keagamaan, tokoh agama di Ruteng menekankan pentingnya memaknai momentum keimanan sebagai panggilan untuk melindungi keluarga dari praktik yang merusak masa depan. Tokoh Agama di Ruteng, Pdt Cindy Cecilia Tumbelaka-van Munster, mengatakan bahwa judi daring bertentangan dengan nilai perjuangan, kejujuran, dan kesetiaan yang menjadi fondasi kehidupan berkeluarga. Ia memandang pemberantasan judi daring sebagai bagian dari upaya membangun mentalitas tangguh dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat relasi antaranggota keluarga.

Pendekatan berbasis nilai ini melengkapi kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan sosial. Gereja, kampus, dan komunitas lokal diposisikan sebagai garda terdepan dalam edukasi, pencegahan, serta pendampingan bagi keluarga dan individu. Kolaborasi ini memperkuat pesan bahwa pemberantasan judi daring bukan semata agenda hukum, melainkan gerakan sosial untuk menjaga martabat manusia dan kualitas kehidupan bersama.

Dari sisi aparat penegak hukum, Kepolisian menempatkan pemberantasan judi daring sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan keluarga. Mewakili Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Ipda Shamsudin mengatakan bahwa judi daring berdampak luas, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan sosial. Ia menegaskan pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi ke sekolah dan perguruan tinggi agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang risiko ekonomi dan sosial dari judi daring.

Ipda Shamsudin juga mengatakan bahwa penguatan iman, etika, dan karakter menjadi pondasi utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif ruang digital. Upaya edukatif yang dilakukan kepolisian mencerminkan pendekatan humanis dan preventif, sejalan dengan agenda perlindungan sosial nasional yang menempatkan keselamatan keluarga sebagai prioritas.

Secara keseluruhan, pemberantasan judi daring sebagai agenda perlindungan sosial mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, dan membangun ekosistem digital yang sehat. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan keluarga menunjukkan bahwa isu ini ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan. Dengan narasi positif, kolaboratif, dan berorientasi pada solusi, pemberantasan judi daring dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi sosial Indonesia sekaligus memastikan bahwa kemajuan digital berjalan seiring dengan perlindungan martabat dan kesejahteraan seluruh warga negara.

*) Penulis merupakan Peneliti Isu Perlindungan Sosial dan Ketahanan Keluarga

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir