Lompat ke konten utama

Kata Papua

Judi Daring Bukan Hiburan, Tapi Ancaman Nasional - Kata Papua

Judi Daring Bukan Hiburan, Tapi Ancaman Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Garvin Reviano

Judi online atau judi daring kerap dipromosikan secara manipulatif sebagai hiburan modern yang mudah diakses, cepat menghasilkan uang, dan dianggap sepele karena dilakukan lewat gawai pribadi, padahal kenyataannya praktik ini merupakan ancaman nasional yang nyata dan sistemik bagi ketahanan sosial, ekonomi, hingga moral bangsa. Di balik tampilan aplikasi yang berwarna cerah dan iming-iming bonus instan, judi daring bekerja layaknya perangkap digital yang dirancang untuk menguras sumber daya finansial masyarakat, memicu kecanduan, dan merusak sendi-sendi kehidupan keluarga.

Banyak korban terjebak bukan karena niat jahat, melainkan karena rasa penasaran, tekanan ekonomi, atau pengaruh lingkungan digital yang masif, sehingga judi daring menjadi pintu masuk bagi berbagai persoalan turunan seperti utang, konflik rumah tangga, kekerasan domestik, hingga tindak kriminal. Dalam konteks ini, judi daring tidak lagi bisa dipandang sebagai pilihan individu semata, melainkan persoalan publik yang dampaknya meluas dan menggerogoti kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dampak ekonomi judi daring sangat signifikan karena uang yang berputar di dalamnya tidak memberikan nilai tambah produktif bagi perekonomian nasional, bahkan sebagian besar alirannya mengalir ke jaringan lintas negara yang sulit dilacak dan tidak memberikan kontribusi pajak, sehingga melemahkan kedaulatan ekonomi. Lebih jauh, praktik ini menjerat kelompok usia produktif dan generasi muda yang seharusnya menjadi motor pembangunan, tetapi justru kehilangan fokus, motivasi, dan masa depan akibat kecanduan yang bersifat psikologis dan finansial.

Dari sisi sosial, judi daring merusak kepercayaan dalam keluarga dan komunitas, karena kebohongan demi kebohongan kerap dilakukan untuk menutupi kerugian, sementara tekanan mental yang dialami pelaku sering berujung pada depresi dan tindakan destruktif. Ancaman ini semakin kompleks karena judi daring memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, algoritma media sosial, dan celah literasi digital masyarakat, sehingga penyebarannya cepat dan sulit dibendung tanpa kerja sama lintas sektor. Oleh karena itu, langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi daring patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara melindungi warganya, bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menjaga keselamatan publik dan masa depan bangsa.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka mengatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs dengan modus perusahaan fiktif. Langkah Polri mengungkap 17 perusahaan yang digunakan untuk menampung dana deposit dinilai sebagai bukti keseriusan dalam memberantas judi online hingga ke akarnya. Pihaknya menyebut pengungkapan ini merupakan capaian luar biasa karena Polri berhasil mendeteksi modus operandi yang tergolong baru dan rapi dalam menyamarkan transaksi keuangan.

Upaya pemutusan akses situs, penelusuran aliran dana, penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan, serta edukasi publik merupakan bagian dari strategi komprehensif yang menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi ancaman non-tradisional ini. Namun, pemberantasan judi daring tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, media, hingga platform digital untuk membangun kesadaran kolektif bahwa judi daring bukan solusi, melainkan jebakan. Pendidikan literasi digital menjadi kunci agar masyarakat mampu mengenali modus penipuan, memahami risiko kecanduan, dan tidak mudah tergiur oleh narasi palsu tentang kemenangan instan.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal mengatakan perang terhadap judi daring harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi. Pihaknya mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang justru menjadi beking atau pelindung praktik judi daring. Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, perang terhadap judi daring harus terus digalakkan melalui penegakan hukum yang tegas, kolaborasi lintas lembaga, serta edukasi publik yang masif. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polri yang telah memblokir ribuan konten judi daring sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi daring yang merusak ekonomi keluarga dan tatanan sosial.

Di sisi lain, penguatan ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja, akses permodalan, dan pendampingan usaha produktif juga menjadi bagian penting dari pencegahan, karena banyak korban judi daring berasal dari kelompok yang rentan secara ekonomi dan psikologis. Dengan menyediakan alternatif yang sehat, produktif, dan bermartabat, negara dan masyarakat dapat memutus rantai ketergantungan terhadap praktik destruktif ini. Narasi positif dalam memerangi judi daring bukan berarti menutup mata terhadap korban, melainkan mengedepankan pendekatan humanis yang mengajak untuk pulih, bangkit, dan kembali berkontribusi secara positif.

Pada akhirnya, memerangi judi daring adalah bagian dari upaya menjaga martabat bangsa, melindungi generasi penerus, dan memastikan bahwa kemajuan teknologi digunakan untuk kesejahteraan, bukan kehancuran. Judi daring bukan hiburan, melainkan ancaman nasional yang harus dilawan bersama dengan kesadaran, ketegasan, dan optimisme bahwa Indonesia mampu membangun ruang digital yang sehat, aman, dan berorientasi pada masa depan yang lebih baik.

)* Penulis adalah Isu Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir