Lompat ke konten utama

Kata Papua

Menuju Ketahanan Pangan Total: Indonesia Siapkan Swasembada Gula, Telur, dan Daging Ayam 2026 - Kata Papua

Menuju Ketahanan Pangan Total: Indonesia Siapkan Swasembada Gula, Telur, dan Daging Ayam 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mempercepat agenda kedaulatan pangan dengan menargetkan swasembada gula, telur, dan daging ayam pada 2026, menandai pergeseran menuju ketahanan pangan total.

Kebijakan tersebut diperkuat oleh keberhasilan swasembada beras dan jagung yang tercapai lebih cepat dari target, serta lonjakan produksi beras sepanjang 2025 yang membuka ruang penguatan komoditas pangan lain dan pengurangan impor.

Sejalan dengan itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan strategis melalui pengendalian HET dan HPP secara berimbang demi melindungi produsen dan konsumen.

“Kesimpulannya adalah kita menjaga HET harga eceran tertinggi pangan, sekarang sampai bulan Ramadhan, sampai selesai. Dan HPP juga kita jaga,” ujar Andi Amran Sulaiman.

Ia menambahkan stok beras nasional mencapai 3,3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah akhir Januari, sehingga tidak ada alasan harga pangan bergerak di atas ketentuan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan swasembada pangan merupakan fondasi kedaulatan negara.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku sektor pertanian atas percepatan capaian tersebut.

“Waktu saya dilantik saya beri target swasembada 4 tahun. Terima kasih seluruh komunitas pertanian. Saudara bekerja keras, saudara kompak hasilkan satu tahun kita sudah swasembada, satu tahun kita sudah berdiri di atas kaki sendiri, satu tahun kita tidak tergantung bangsa lain,” kata Prabowo.

Untuk 2026, fokus kebijakan diperluas ke gula konsumsi dengan target produksi nasional 3 juta ton, cukup memenuhi kebutuhan domestik.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan Presiden Prabowo meminta pemerintah mulai mendorong swasembada komoditas lain yang selama ini masih bergantung impor.

“Kita tahun ini swasembada beras sama jagung, tahun depan kita pertahankan tentunya ya beras sama jagungnya. Nah, ke depan Presiden menginginkan ke depan kita swasembada gula,” ujar Sudaryono.

Selain gula, pemerintah mempercepat penguatan produksi telur dan daging ayam, terutama di luar Pulau Jawa, guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

Sudaryono menegaskan pengembangan peternakan terintegrasi telah disiapkan di 13 provinsi untuk memastikan pemerataan pasokan.

“Keinginan Presiden adalah supaya masing-masing daerah punya ketahanan pangan sendiri,” ujarnya.

Dengan agenda tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menuju ketahanan pangan total yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berorientasi pada kemandirian nasional. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir