Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah dan BI Satu Suara Jaga Rupiah - Kata Papua

Pemerintah dan BI Satu Suara Jaga Rupiah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rahmat Hidayat

Stabilitas nilai tukar rupiah merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kesehatan perekonomian nasional. Dalam konteks dinamika ekonomi global yang terus berubah, mulai dari ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, hingga perubahan kebijakan moneter negara-negara besar, sinergi antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjadi kunci untuk memastikan rupiah tetap terjaga. Ketika pemerintah dan otoritas moneter menunjukkan keselarasan langkah dan komunikasi kebijakan yang kuat, pasar memperoleh sinyal positif bahwa Indonesia memiliki strategi yang solid dalam menghadapi berbagai tekanan eksternal. Dalam situasi seperti inilah pentingnya satu suara antara pemerintah dan BI dalam menjaga stabilitas rupiah sebagai simbol kepercayaan terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan ekonomi makro yang terkoordinasi antara pemerintah dan BI mencerminkan pendekatan yang komprehensif dalam menjaga stabilitas. Pemerintah berperan menjaga disiplin fiskal, mengendalikan defisit anggaran, serta memastikan berbagai program pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan. Di sisi lain, BI menjalankan kebijakan moneter yang pruden melalui pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, serta penguatan sistem keuangan. Ketika kedua instrumen kebijakan ini berjalan selaras, dampaknya tidak hanya terasa pada stabilitas rupiah, tetapi juga pada meningkatnya kepercayaan investor domestik maupun internasional terhadap prospek ekonomi Indonesia.

Keselarasan kebijakan ini juga terlihat dalam berbagai langkah konkret yang diambil untuk merespons dinamika pasar keuangan global. Bank Indonesia secara aktif melakukan stabilisasi di pasar valuta asing, menjaga likuiditas rupiah, serta memperkuat koordinasi dengan pelaku pasar. Sementara itu, pemerintah memastikan fundamental ekonomi tetap kuat melalui penguatan sektor riil, peningkatan ekspor, serta pengendalian impor yang lebih produktif. Kombinasi kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa stabilitas rupiah bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan hasil kerja bersama yang dirancang secara strategis.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, mengatakan BI akan terus hadir di pasar dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah dampak dari meluasnya konflik Timur Tengah. Pelemahan rupiah masih aligned dengan kondisi regional, yang month to date melemah 0,51%. Pelemahan ini relatif lebih baik dibandingkan kondisi mata uang di regional.

Selain itu, pemerintah terus mendorong diversifikasi sumber pertumbuhan ekonomi agar ketahanan rupiah semakin kuat. Program hilirisasi industri, penguatan sektor manufaktur, serta pengembangan ekonomi digital menjadi contoh langkah yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional. Ketika struktur ekonomi semakin kuat dan tidak bergantung pada satu sektor saja, tekanan terhadap rupiah dapat lebih mudah dikelola. Dalam konteks ini, kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah menjadi pelengkap penting bagi kebijakan stabilisasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Koordinasi kebijakan juga semakin diperkuat melalui berbagai forum strategis, seperti rapat koordinasi antara kementerian terkait dan Bank Indonesia dalam merespons perkembangan ekonomi global. Melalui mekanisme ini, setiap kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, baik dari sisi fiskal, moneter, maupun stabilitas sistem keuangan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan ekonomi Indonesia semakin modern dan berbasis pada kolaborasi institusional yang kuat.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perekonomian Indonesia tidak sedang menuju krisis atau resesi, meski rupiah melemah hingga menyentuh Rp17.000 terhadap dolar Amerika Serikat dan IHSG anjlok. Kondisi ekonomi Indonesia justru sebaliknya, sedang ekspansi dan pemerintah terus menjaga daya beli masyarakat. Pihaknya juga memastikan kondisi ekonomi Indonesia masih pada fase pertumbuhan positif.

Kepercayaan pasar terhadap rupiah juga tercermin dari tetap terjaganya aliran investasi ke Indonesia. Investor melihat stabilitas kebijakan sebagai faktor utama dalam menentukan keputusan investasi. Ketika pemerintah dan Bank Indonesia menunjukkan kesatuan sikap dalam menjaga stabilitas ekonomi, risiko ketidakpastian dapat ditekan. Hal ini pada akhirnya memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.

Tidak kalah penting, stabilitas rupiah juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Nilai tukar yang terjaga membantu mengendalikan inflasi, menjaga daya beli, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi. Dengan demikian, kerja sama erat antara pemerintah dan Bank Indonesia bukan sekadar strategi teknis dalam pengelolaan ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya melindungi kesejahteraan masyarakat secara luas.

Ke depan, tantangan ekonomi global diperkirakan masih akan diwarnai oleh ketidakpastian. Namun pengalaman Indonesia dalam menghadapi berbagai krisis menunjukkan bahwa koordinasi kebijakan yang kuat mampu menjadi tameng yang efektif. Ketika pemerintah dan Bank Indonesia tetap menjaga keselarasan langkah, Indonesia memiliki modal besar untuk mempertahankan stabilitas ekonomi sekaligus memanfaatkan peluang pertumbuhan yang ada.

Satu suara antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam menjaga rupiah bukan sekadar simbol harmonisasi kebijakan, tetapi merupakan wujud komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi nasional. Dengan fondasi koordinasi yang kuat, rupiah tidak hanya menjadi alat transaksi, tetapi juga representasi dari kepercayaan terhadap masa depan ekonomi Indonesia yang semakin tangguh, inklusif, dan berdaya saing di tengah percaturan ekonomi global.

)* Pengamat Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir