Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ketahanan Pangan Diperkuat melalui Hilirisasi Pertanian dan Inovasi Agroindustri - Kata Papua

Ketahanan Pangan Diperkuat melalui Hilirisasi Pertanian dan Inovasi Agroindustri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus dilakukan melalui berbagai pendekatan inovatif, mulai dari pemberdayaan masyarakat berbasis agroindustri hingga pengembangan hilirisasi sektor pertanian yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Komitmen tersebut tercermin dari langkah berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, maupun kalangan pemuda yang secara aktif terlibat dalam memperkuat kemandirian pangan Indonesia.

PT Pertamina Patra Niaga, misalnya, terus memperkuat ketahanan pangan berkelanjutan melalui program Community Involvement and Development (CID) yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan potensi lokal. Program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan ketersediaan pangan, tetapi juga mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa ketahanan pangan yang kuat harus dibangun dari fondasi kemandirian masyarakat.

“Melalui pendekatan tersebut, Pertamina Patra Niaga menghadirkan solusi yang tidak hanya meningkatkan ketersediaan pangan, tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujar Roberth.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pada sejumlah komoditas pangan harus menjadi pijakan untuk memperkuat hilirisasi pertanian nasional.

“Kita sudah membuktikan swasembada pangan. Sekarang tantangannya adalah bagaimana menjaga keberlanjutannya dan melangkah ke hilirisasi,” kata Amran saat memberikan kuliah umum di Universitas Halu Oleo, Kendari.

Menurutnya, pengembangan industri pengolahan hasil pertanian akan meningkatkan nilai tambah komoditas dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani.

“Kalau hanya menjual bahan mentah, nilainya kecil. Mimpi kita adalah hilirisasi seluruh komoditas sehingga kesejahteraan petani meningkat,” ujarnya.

Amran juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan generasi muda dalam menghadirkan inovasi teknologi yang mampu mempercepat transformasi sektor pertanian menuju agroindustri modern.

Dukungan terhadap ketahanan pangan juga datang dari kalangan pemuda. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi keterlibatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam program pertanian yang menghasilkan panen jagung di Kabupaten Lebak.

“Ini bisa menjadi contoh para pemuda yang malu atau merasa rendah menjadi petani,” ujar Dimyati.

Ia menilai keterlibatan generasi muda dalam sektor pertanian tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat. Sinergi antara inovasi teknologi, hilirisasi pertanian, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi modal penting untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional yang berkelanjutan serta memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan agroindustri dunia..

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir