Lompat ke konten utama

Kata Papua

Hilirisasi Pertanian Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional - Kata Papua

Hilirisasi Pertanian Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat sektor pertanian melalui percepatan hilirisasi dan peningkatan produksi komoditas strategis guna memperkokoh ketahanan pangan nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, legislatif, pelaku usaha, akademisi, serta petani di berbagai daerah.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan percepatan tanam tebu menjadi bagian penting dalam mewujudkan swasembada pangan dan swasembada gula sesuai arahan Presiden.

Menurutnya, perhatian besar pemerintah terhadap ketahanan pangan diwujudkan melalui berbagai langkah strategis untuk meningkatkan produksi komoditas pangan, termasuk gula.

“Presiden memberikan perhatian besar terhadap penguatan ketahanan pangan nasional. Karena itu, seluruh jajaran Kementerian Pertanian terus bergerak mempercepat peningkatan produksi komoditas strategis, termasuk gula, melalui perluasan areal tanam, peningkatan produktivitas, serta penguatan kemitraan dengan petani dan industri,” ujar Amran.

Ia menambahkan pemerintah juga memberikan dukungan kepada petani melalui penyediaan benih unggul, mekanisasi pertanian, akses pembiayaan, hingga penguatan hilirisasi agar hasil produksi memiliki nilai tambah yang lebih tinggi. Menurutnya, petani harus menjadi pihak yang paling merasakan manfaat pembangunan pertanian.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, menerima audiensi bersama Grenpace dan pengurus pusat Duta Petani Milenial/Andalan Kementerian Pertanian untuk membahas penguatan ketahanan pangan berkelanjutan dan pengembangan hilirisasi sektor perkebunan nasional.

Arif menjelaskan bahwa konsep yang dipaparkan menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi pembibitan modern, serta hilirisasi berbasis potensi daerah.

“Hari ini menerima audiensi bersama Grenpace serta pengurus pusat Duta Petani Milenial/Andalan Kementerian Pertanian RI untuk membahas penguatan swasembada dan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” kata Arif.

Ia menilai keberhasilan hilirisasi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, petani muda, dunia usaha, dan masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut memperkuat agenda ketahanan pangan melalui pengembangan riset strategis nasional.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan pihaknya telah mengalokasikan tim dan anggaran untuk mendukung pengembangan varietas unggul berbagai komoditas pangan.

“Kami sudah alokasikan tim dan anggaran, beberapa perguruan tinggi sudah melakukan penelitian, ada varietas-varietas unggul yang sudah kami data dan akan diuji coba untuk meningkatkan kapasitas produksi,” ujar Brian.

Melalui penguatan inovasi, efisiensi budidaya, dan hilirisasi hasil riset, pemerintah optimistis kemandirian pangan nasional dapat terwujud sekaligus meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir