Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Narasi Menyesatkan, Pemerintah Pastikan Listrik Andal untuk Masyarakat - Kata Papua

Waspada Narasi Menyesatkan, Pemerintah Pastikan Listrik Andal untuk Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan energi untuk sektor kelistrikan nasional tetap aman dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai informasi yang menyebut pemadaman listrik di sejumlah daerah disebabkan oleh kelangkaan batu bara.

Pemerintah bersama PT PLN (Persero) menegaskan bahwa kondisi pasokan energi nasional tetap terkendali dan layanan kelistrikan terus dipulihkan secara bertahap.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir bukan disebabkan oleh menipisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

Menurutnya, pemerintah terus berkoordinasi dengan PLN untuk mempercepat pemulihan sistem kelistrikan yang mengalami gangguan.

“Saya sampai hari ini, malam ini juga rapat sama PLN. Untuk membahas masalah ini,” kata Bahlil.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai kelangkaan batu bara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemerintah telah menyiapkan pasokan batu bara yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik nasional.

“Masalah batu bara langka enggak benar, karena penugasan kita sudah 170 juta ton, hanya saja ada beberapa trouble di beberapa mesin seperti yang disampaikan PLN dan akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Bahlil juga menyampaikan bahwa proses pemulihan terus dilakukan agar pelayanan listrik kepada masyarakat kembali optimal.

“Kemarin memang ada (pemadaman). Belum maksimal. Ini kita lakukan percepatan untuk pemulihan,” tuturnya.

Penjelasan serupa disampaikan Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.

Ia membantah isu yang mengaitkan pemadaman listrik dengan menurunnya pasokan batu bara maupun energi untuk PLN. Menurutnya, gangguan yang terjadi bersifat teknis dan telah diantisipasi bersama PLN.

“Tidak ada batu bara menipis. Memang ada beberapa gangguan terkait teknis. Kita sudah berkomunikasi dengan PLN untuk mengantisipasi agar peristiwa ini tidak berulang. Kalau ada isu-isu yang akan ada pemadaman itu tidak benar, dipastikan tidak benar,” kata Anggia.

Sementara itu, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Nurmalitasari, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, PLN memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat gangguan tersebut.

“PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat manajemen beban listrik secara terbatas,” ujar Nurmalitasari.

Pemerintah menegaskan bahwa pasokan energi nasional tetap aman dan tidak terdapat gangguan terhadap suplai listrik.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial