Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengawal RUU Perampasan Aset secara Cermat dan Konstitusional - Kata Papua

Mengawal RUU Perampasan Aset secara Cermat dan Konstitusional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Revan Ananda

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih efektif, pembahasan RUU ini perlu dikawal secara rasional, objektif, dan berdasarkan prinsip negara hukum. Perdebatan yang berkembang merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun substansi pembahasan hendaknya tetap diarahkan pada tujuan utama, yakni memastikan negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Selama ini, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana sering kali menghadapi kendala ketika aset hasil kejahatan telah dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan kepada pihak lain. Akibatnya, meskipun pelaku telah dijatuhi hukuman pidana, negara belum sepenuhnya mampu mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menyasar hasil kejahatan agar tidak lagi dapat dinikmati oleh para pelaku maupun jaringannya. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang mengatur mekanisme perampasan aset menjadi bagian penting dalam memperkuat efek jera sekaligus memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.

Namun demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Regulasi yang lahir harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, hak atas pembelaan, serta mekanisme pengujian di pengadilan harus tetap menjadi fondasi utama. Dengan demikian, RUU ini tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan kejahatan, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset karena regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sistem hukum nasional. Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU tetap harus mengacu pada ketentuan konstitusi serta memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik. Menurut Supratman, pemerintah terbuka terhadap masukan dari DPR, akademisi, maupun masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki legitimasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memandang RUU Perampasan Aset semata sebagai instrumen represif, melainkan sebagai bagian dari reformasi hukum yang komprehensif. Pendekatan yang mengedepankan kehati-hatian menjadi penting agar regulasi mampu menjawab tantangan kejahatan modern tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Keterbukaan terhadap partisipasi publik juga menjadi indikator bahwa proses legislasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui pembentukan regulasi yang berkualitas. Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset perlu dibahas secara cermat agar memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menekankan bahwa setiap mekanisme perampasan aset harus melalui proses hukum yang adil, dilakukan berdasarkan putusan atau mekanisme yang diatur undang-undang, serta tetap memberikan ruang perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dalam perspektif yang lebih luas, kehadiran RUU Perampasan Aset juga memiliki dimensi ekonomi. Keberhasilan negara memulihkan aset hasil tindak pidana akan memberikan kontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola keuangan publik. Dana yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan, serta mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pembahasan RUU ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Di sisi lain, regulasi yang kuat juga akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia. Dunia usaha pada dasarnya membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan bisnis yang bersih dari praktik korupsi maupun pencucian uang. Dengan sistem hukum yang semakin efektif dalam menindak hasil kejahatan ekonomi, Indonesia akan semakin dipandang sebagai negara yang memiliki komitmen tinggi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pemberantasan kejahatan lintas negara.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak terjebak pada polarisasi opini ataupun kepentingan politik jangka pendek. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap pasal disusun secara proporsional, memenuhi standar konstitusional, serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di masa depan. Diskusi yang sehat, berbasis data, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan akan menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas serta memiliki legitimasi publik yang kuat.

Mengawal RUU Perampasan Aset secara rasional berarti menjaga keseimbangan antara semangat pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Dengan komitmen pemerintah, dukungan DPR, serta partisipasi aktif masyarakat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menghadirkan regulasi yang efektif, adil, dan berkelanjutan. Regulasi yang lahir melalui proses yang matang akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

)* Pemerhati Masalah Hukum

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis

Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis *) Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses digital perlu dilakukan melalui perencanaan yang matang. Ponsel gratis tidak cukup dipahami sebagai pembagian perangkat, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan warga dapat menggunakan layanan pemerintah secara mandiri dan aman. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kualitas data, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem dalam pelaksanaan digitalisasi bansos. Pendekatan tersebut menjadi fondasi agar perubahan pelayanan benar-benar menghasilkan penyaluran yang lebih akurat dan transparan. Ketersediaan perangkat perlu berjalan beriringan dengan integrasi data dan perlindungan informasi pribadi penerima manfaat. Di sisi lain, pemerintah telah mengembangkan Portal Perlindungan Sosial Digital untuk menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga. Sistem ini ditujukan untuk membantu proses verifikasi kelayakan penerima, mengurangi potensi duplikasi, serta memperbaiki ketidaksesuaian data yang selama ini dapat menyebabkan bantuan tidak diterima warga yang berhak. Pada September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyampaikan persiapan pengujian kapasitas dan ketahanan sistem menjelang perluasan layanan secara nasional. Pemerintah memperkirakan sekitar 50 juta masyarakat berpotensi mengakses portal tersebut. Besarnya jumlah pengguna membuat kesiapan infrastruktur, keamanan data, dan kemampuan sistem menangani lonjakan akses menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. Digitalisasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembaruan data. Mekanisme usul dan sanggah memungkinkan warga mengajukan koreksi apabila informasi mengenai kondisi sosial-ekonomi atau kelayakan penerima tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan proses tersebut, hasil penilaian sistem tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan yang tidak dapat diperbaiki, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi yang dapat ditinjau kembali berdasarkan bukti. Namun, manfaat mekanisme tersebut akan bergantung pada kemudahan penggunaannya. Warga yang tidak memiliki ponsel, menghadapi keterbatasan jaringan internet, memiliki disabilitas, atau belum terbiasa dengan layanan daring tetap membutuhkan pendampingan. Karena itu, layanan tatap muka dan bantuan dari petugas maupun pendamping masyarakat perlu tetap tersedia selama masa transisi menuju sistem digital. Akses yang inklusif juga menuntut perhatian terhadap keamanan. Apabila ponsel menjadi sarana untuk mengakses rekening dan menerima bantuan, penerima manfaat perlu memperoleh penjelasan tentang perlindungan PIN, kata sandi, kode verifikasi, serta risiko penipuan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa warga tidak dibebani biaya tidak resmi, tidak dipaksa menggunakan layanan tertentu tanpa penjelasan, dan tidak kehilangan akses bantuan hanya karena mengalami kendala teknis. Dari sisi pelaksanaan, sejumlah hal masih perlu diperjelas sebelum gagasan ponsel gratis dapat dijalankan, mulai dari kriteria penerima perangkat, sumber pembiayaan, spesifikasi dan distribusi ponsel, hingga mekanisme pengawasan agar perangkat benar-benar digunakan untuk mendukung akses layanan. Evaluasi juga perlu mengukur apakah perangkat tersebut meningkatkan kemudahan penerimaan bantuan, bukan sekadar menghitung jumlah ponsel yang dibagikan. Keberhasilan digitalisasi bansos pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat. Data yang lebih akurat, waktu pelayanan yang lebih singkat, proses koreksi yang mudah, dan akses yang tidak diskriminatif merupakan indikator yang lebih bermakna dibandingkan sekadar keberadaan aplikasi atau perangkat digital. Dengan demikian, gagasan ponsel gratis dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas inklusi digital apabila dirancang berdasarkan kebutuhan nyata penerima manfaat. Digitalisasi seharusnya mendekatkan layanan negara kepada masyarakat, terutama warga yang paling membutuhkan perlindungan. Teknologi akan memberi manfaat maksimal ketika didukung tata kelola yang transparan, keamanan data yang kuat, pendampingan yang memadai, serta komitmen untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses haknya. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi.