Lompat ke konten utama

Kata Papua

Institut Kelautan Indonesia dan Jalan Baru Membangun Ekonomi Biru Nasional - Kata Papua

Institut Kelautan Indonesia dan Jalan Baru Membangun Ekonomi Biru Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh Ariana Berlian

Indonesia selama ini dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan laut yang menjadi salah satu modal pembangunan paling strategis. Nilai tambah sektor kelautan dapat ditingkatkan, sementara pemanfaatan sumber daya laut masih didominasi aktivitas berbasis komoditas primer. Di tengah tantangan tersebut, pembentukan Institut Kelautan Indonesia atau Ocean Institute of Indonesia (OII) menjadi langkah penting yang menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah dalam membangun sektor kelautan. Kebijakan penyatuan sebelas politeknik di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan upaya membangun fondasi sumber daya manusia yang menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya ekonomi biru Indonesia.

Pembangunan ekonomi modern tidak lagi hanya bertumpu pada kelimpahan sumber daya alam, tetapi pada kemampuan manusia mengolah, mengembangkan, dan menciptakan inovasi dari sumber daya tersebut. Negara-negara yang berhasil menjadi kekuatan maritim dunia tidak semata-mata memiliki laut yang luas, melainkan memiliki institusi pendidikan, riset, dan industri yang berjalan secara terpadu. Indonesia kini mulai menempuh jalan serupa melalui pembentukan Institut Kelautan Indonesia yang dirancang menjadi pusat pengembangan pendidikan vokasi, riset terapan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan melebur sebelas politeknik melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2026 menunjukkan keberanian melakukan reformasi yang selama ini dinantikan. Selama bertahun-tahun, pendidikan vokasi kelautan berkembang secara terpisah dengan kualitas fasilitas, kurikulum, dan jejaring industri yang beragam. Dengan penyatuan kelembagaan, pemerintah memiliki kesempatan menyusun standar pendidikan yang lebih seragam, memperkuat tata kelola, serta mengintegrasikan sumber daya sehingga kualitas pendidikan dapat meningkat secara menyeluruh.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempatkan transformasi pendidikan sebagai inti dari pembangunan sektor kelautan. Pengalaman meninjau langsung seluruh kampus vokasi memberikan gambaran bahwa memerlukan perubahan menyeluruh mulai dari kurikulum, fasilitas pembelajaran, hingga ukuran keberhasilan lulusan. Pandangan tersebut mencerminkan kesadaran bahwa pendidikan vokasi harus bergerak mengikuti perkembangan industri, bukan sekadar mempertahankan pola lama yang semakin tertinggal oleh kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar global.

Langkah tersebut juga memperlihatkan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola investasi negara pada sektor pendidikan. Transformasi pendidikan juga menjadi momentum memperbaiki praktik-praktik yang selama ini masih berjalan secara tradisional. Melalui kolaborasi antara Institut Kelautan Indonesia dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pengembangan teknologi budidaya, hilirisasi produk, hingga industri pendukung diharapkan dapat berkembang lebih cepat sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan semakin besar.

Peran riset menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi biru. Kepala BRIN Arif Satria menegaskan kesiapan lembaganya untuk memperkuat kemitraan bersama Ocean Institute of Indonesia dalam menghasilkan inovasi yang mendukung berbagai program strategis pemerintah. Sinergi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tinggi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem inovasi nasional. Ketika riset terhubung langsung dengan kebutuhan industri dan kebijakan pemerintah, hasil penelitian tidak berhenti sebagai publikasi ilmiah, melainkan berkembang menjadi solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan produktivitas sektor kelautan.

Pandangan serupa disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto yang menempatkan penguatan sumber daya manusia sebagai kunci mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Menurutnya, potensi kelautan hanya dapat dioptimalkan apabila dikelola melalui penguasaan ilmu pengetahuan, riset, inovasi, dan kolaborasi yang erat antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, serta dunia industri. Perspektif ini memperlihatkan bahwa pembangunan maritim tidak lagi dipahami sebatas eksploitasi sumber daya laut, tetapi sebagai proses membangun ekosistem pengetahuan yang menghasilkan teknologi, inovasi, dan nilai ekonomi baru.

Harapan agar Ocean Institute of Indonesia menjadi poros lahirnya pusat-pusat riset dan inovasi di berbagai daerah merupakan gagasan yang sangat strategis. Indonesia memiliki karakteristik kelautan yang berbeda di setiap wilayah, mulai dari perikanan tangkap, budidaya laut, bioteknologi kelautan, konservasi, hingga energi laut. Lebih jauh lagi, dorongan untuk melahirkan perusahaan rintisan berbasis teknologi kelautan menjadi indikator bahwa pembangunan sektor maritim mulai diarahkan menuju ekonomi berbasis inovasi. Kehadiran startup di bidang kelautan akan membuka ruang bagi generasi muda untuk menghadirkan solusi digital, teknologi budidaya modern, sistem logistik, pemantauan sumber daya laut, hingga pengolahan hasil perikanan yang lebih efisien.

Pembentukan Institut Kelautan Indonesia merupakan investasi jangka panjang yang melampaui kepentingan pendidikan semata. Reformasi kelembagaan ini menjadi fondasi bagi lahirnya sumber daya manusia unggul, penguatan riset nasional, tumbuhnya inovasi teknologi, serta berkembangnya industri kelautan yang modern dan berdaya saing global. Ketika pendidikan, penelitian, dan industri bergerak dalam satu arah yang sama, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia memiliki pijakan kuat. Di tengah besarnya potensi ekonomi biru yang dimiliki Indonesia, Institut Kelautan Indonesia menghadirkan optimisme bahwa masa depan sektor kelautan akan dibangun bukan hanya dengan kekayaan laut yang melimpah, tetapi juga dengan kualitas manusia, ilmu pengetahuan, dan inovasi yang terus berkembang.

)* Penulis merupakan pengamat pendidikan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir