Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Fokus Jaga Pasar dan Cegah PHK di Semua Sektor - Kata Papua

Pemerintah Fokus Jaga Pasar dan Cegah PHK di Semua Sektor

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai langkah konkret untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di seluruh sektor industri.

“Banyak program-program dari kementerian yang sifatnya pemberdayaan dan menahan supaya masyarakat tidak turun kelas,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Menurutnya, Kementerian Sosial memberikan berbagai dukungan seperti bantuan pemberdayaan, akses permodalan berbunga rendah, hingga pelatihan kerja. Program-program ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak PHK agar tetap memiliki peluang baru dan tidak kehilangan arah dalam menghadapi tekanan ekonomi.

“Kalau pelaku usaha kecil tidak punya modal, bagaimana bisa bertahan? Makanya kita bantu akses pinjaman berbunga rendah,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pelatihan kerja yang diberikan diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini, terutama di sektor-sektor yang masih menyerap tenaga kerja.

“Jangan sampai pelatihan hanya jadi formalitas. Harus relevan dan bisa langsung dimanfaatkan,” kata Gus Ipul.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalankan sejumlah program perlindungan sosial bagi korban PHK. Di antaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai, akses pasar kerja, serta pelatihan. Ada pula Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk meringankan beban ekonomi pekerja.

Sebagai bagian dalam upaya mengatasi ancaman PHK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah segera meluncurkan Satuan Tugas PHK (Satgas PHK).

“Kan sudah clear, salah satunya kan Satgas PHK. Kan Mensesneg akan meluncurkan. (Satgas PHK) itu salah satu strategi,” ujar Yassierli di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta.

Satgas ini akan melibatkan perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pelaku industri, akademisi, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah agar tidak pasif dalam menghadapi potensi krisis ketenagakerjaan. Cucun juga menekankan pentingnya intervensi langsung terhadap dunia usaha maupun para pekerja.

Dengan sinergi lintas kementerian, pelibatan legislatif, serta program-program adaptif yang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga pasar dan menekan angka PHK.

“Kalau pengusaha bilang sudah berat dengan operasional, negara harus hadir, cari solusi. Kami ingin negara benar-benar hadir, melakukan intervensi, agar pengusaha dan tenaga kerja bisa sama-sama bertahan,” pungkasnya.

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir