Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemeriksaan Fisik dan Kejiwaan dalam CKG Sekolah adalah Investasi SDM Nasional - Kata Papua

Pemeriksaan Fisik dan Kejiwaan dalam CKG Sekolah adalah Investasi SDM Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Jonathan Janoel

Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momen tepat bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan sekaligus mengapresiasi langkah nyata pemerintah dalam membangun generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Di tengah semarak perayaan, satu program strategis terus menunjukkan dampak nyata yaitu Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah. Program menjadi instrumen deteksi dini penyakit fisik, tetapi juga telah berkembang menjadi fondasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia nasional melalui pemeriksaan kesehatan jiwa yang terintegrasi.

Sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2026, capaian program ini sungguh menggembirakan. Sebanyak 8.824.185 siswa telah mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis di 96.567 sekolah yang tersebar di 511 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun baru berjalan belum genap satu tahun, program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini telah bergerak dengan kecepatan dan ketepatan yang patut diapresiasi. Pemerintah menargetkan sepanjang tahun 2026 sebanyak 50.255.073 peserta didik dari 303.263 satuan pendidikan akan mengikuti CKG Sekolah, mencakup jenjang SD, SMP, SMA, pondok pesantren, hingga Sekolah Luar Biasa.

Yang membedakan CKG Sekolah dari program pemeriksaan kesehatan pada umumnya adalah pendekatan holistik yang diusung. Pemeriksaan tidak berhenti pada pengukuran fisik semata, melainkan mencakup evaluasi kondisi kejiwaan peserta didik sebagai bagian dari upaya deteksi dini berbagai gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi proses belajar dan kualitas hidup anak.

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 14 Juli 2026, CKG Sekolah telah melayani 8.824.185 siswa di 96.567 sekolah yang tersebar di 511 kabupaten/kota. Beberapa jenis pemeriksaan yang dilakukan pada anak, yaitu tingkat aktivitas fisik, anemia pada remaja putri, pemeriksaan mata, telinga, gigi, hingga kejiwaan, disampaikan olehnya dalam konferensi pers.

Hasil pemeriksaan selama periode 1 Januari hingga 14 Juli 2026 mengungkapkan sejumlah temuan yang menjadi perhatian serius sekaligus dasar bagi penguatan kebijakan ke depan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa karies atau gigi berlubang masih menjadi masalah kesehatan paling dominan, dialami oleh 40,8 persen siswa. Selain itu, 27,3 persen remaja putri menderita anemia, 21,7 persen siswa mengalami hipertensi, 6,9 persen mengalami serumen impaksi atau penumpukan kotoran telinga, serta 6,7 persen lainnya mengalami obesitas. Lima masalah kesehatan tersebut menjadi perhatian utama pemerintah.

Di tengah temuan yang memerlukan perhatian tersebut, pemerintah tidak tinggal diam. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa semakin banyak masyarakat yang melakukan cek kesehatan, semakin dini penyakit dapat ditemukan dan diobati. Tujuan bukan sekadar mengetahui siapa yang sakit, tetapi memastikan masyarakat tetap sehat dan produktif. Karena itu, CKG menjadi investasi kesehatan bangsa dalam jangka panjang. Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, sejak 2026 CKG mulai memasuki tahap tatalaksana atau pengobatan bagi peserta yang telah terdiagnosis penyakit kronis, terutama hipertensi dan diabetes melitus.

Pemeriksaan kejiwaan yang diintegrasikan dalam CKG Sekolah menjadi langkah maju yang sangat strategis. Data menunjukkan bahwa pada kelompok SMP dan SMA, masalah kesehatan jiwa seperti kecemasan dan depresi mulai terlihat peningkatan, disertai dengan meningkatnya risiko tuberkulosis serta persoalan gizi yang menunjukkan keseimbangan antara gizi kurang dan obesitas. Hal ini menandakan Indonesia tengah menghadapi double burden of malnutrition, yang memerlukan pendekatan komprehensif dari hulu hingga hilir. Dengan adanya deteksi dini melalui CKG, berbagai potensi gangguan kesehatan mental pada anak dapat diidentifikasi sejak awal dan segera mendapatkan intervensi yang tepat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki begitu banyak program untuk menyiapkan SDM unggul dan tangguh. Tidak ada yang tertinggal, yang berada di bawah desil 1 dan desil 2 juga dijamin aksesnya. Di saat yang sama, juga disiapkan SDM yang kompetitif.

Dalam Konferensi Pers mingguan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di kantor Bakom RI, ia menambahkan bahwa mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan RSUD besar besaran di banyak daerah, penambahan dokter spesialis dari pendidikan spesialis yang university based maupun hospital based, serta upaya berkelanjutan untuk penurunan stunting dan penanganan penyakit tuberkulosis terus dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin fasilitas sekolah menjadi baik, serta untuk memperluas digitalisasi dan distribusi interactive flat panel (IFP) di seluruh sekolah di Indonesia.

Hari Anak Nasional tahun ini menjadi saksi betapa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bekerja dengan terukur dan penuh dedikasi untuk masa depan anak-anak Indonesia. Pemeriksaan fisik dan kejiwaan dalam CKG Sekolah bukan sekadar program kesehatan rutin melainkan investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia nasional. Dengan jangkauan CKG Sekolah yang terus diperluas, deteksi dini yang semakin komprehensif, serta sinergi kebijakan di bidang kesehatan dan pendidikan, fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia semakin diperkuat.

)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir