Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dari Penerimaan Pajak ke Ketahanan Nasional: Menjaga Negara Tetap Kuat - Kata Papua

Dari Penerimaan Pajak ke Ketahanan Nasional: Menjaga Negara Tetap Kuat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Bara Winatha

Penerimaan pajak memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kekuatan negara di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah. Melalui penerimaan negara yang sehat, pemerintah memiliki ruang fiskal untuk membiayai pembangunan, menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat perlindungan sosial, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penguatan sistem perpajakan bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan negara, melainkan bagian dari strategi membangun ketahanan nasional yang berkelanjutan. Berbagai indikator fiskal pada Semester I 2026 menunjukkan fondasi penerimaan negara yang semakin kuat sebagai penopang pembangunan Indonesia.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang Semester I 2026 menunjukkan penguatan yang signifikan. Menurutnya, pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun atau tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sementara penerimaan pajak berhasil menembus Rp1.035,7 triliun atau meningkat 24,6 persen secara tahunan. Capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya kemampuan fiskal negara dalam menopang berbagai program pembangunan sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Penguatan penerimaan negara tidak hanya berasal dari sektor perpajakan, tetapi juga ditopang oleh penerimaan kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak yang turut mengalami pertumbuhan positif. Di sisi belanja, pemerintah tetap menjaga keseimbangan dengan memastikan belanja negara serta transfer ke daerah berjalan sesuai kebutuhan pembangunan. Kebijakan fiskal tersebut dirancang agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai wilayah.

Kinerja penerimaan pajak yang terus meningkat menunjukkan adanya perbaikan struktural dalam sistem perpajakan Indonesia. Pertumbuhan tersebut menjadi sinyal bahwa reformasi perpajakan mulai menghasilkan fondasi yang lebih kokoh dan tidak lagi bergantung pada faktor-faktor yang bersifat sementara. Kondisi ini sangat penting mengingat tantangan ekonomi global masih dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas, hingga perlambatan ekonomi di sejumlah negara. Dengan fondasi fiskal yang semakin kuat, Indonesia memiliki kapasitas lebih besar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan perluasan basis pajak menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia. Menurutnya, peningkatan rasio perpajakan merupakan syarat penting agar APBN memiliki kemampuan yang semakin besar dalam membiayai pembangunan dan menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. Reformasi perpajakan perlu terus dilanjutkan agar sistem penerimaan negara menjadi lebih berkelanjutan serta mampu memberikan kontribusi yang stabil terhadap pembiayaan negara.

Peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor formal saja belum cukup untuk mencapai target penerimaan nasional. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus mengembangkan berbagai strategi melalui penambahan wajib pajak baru, optimalisasi perpajakan sektor ekonomi digital, serta penguatan sistem administrasi perpajakan. Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan mampu mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat. Reformasi tersebut sekaligus menjadi fondasi penting dalam memperkuat daya tahan APBN menghadapi dinamika global.

Salah satu sektor yang memberikan kontribusi semakin besar terhadap penerimaan negara adalah ekonomi digital. Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai model bisnis baru yang memerlukan sistem perpajakan yang adaptif agar seluruh aktivitas ekonomi dapat memberikan kontribusi secara proporsional terhadap negara. Pemanfaatan teknologi informasi juga memungkinkan pemerintah meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas cakupan wajib pajak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan peningkatan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga akhir Juni 2026 telah mencapai Rp54,7 triliun. Menurutnya, penerimaan tersebut berasal dari berbagai sektor, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Capaian tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya menciptakan peluang ekonomi baru, tetapi juga memperluas sumber penerimaan negara.

Inge juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan penyempurnaan sistem pemungutan pajak digital melalui penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap transaksi digital memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan ini juga menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Penguatan penerimaan pajak pada akhirnya memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar peningkatan pendapatan negara. Dana yang dihimpun melalui pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga penguatan pertahanan dan keamanan nasional. Semakin kuat penerimaan negara, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika menghadapi berbagai tantangan global.

Komitmen pemerintah dalam memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi akan memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi berbagai dinamika ekonomi dunia. Melalui sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan, negara memiliki kemampuan lebih besar untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pembangunan nasional terus berjalan. Dengan demikian, penerimaan pajak tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga negara tetap kuat dan berdaya saing.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir