Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Ancaman Super El Nino - Kata Papua

Presiden Prabowo Beri Atensi Khusus Ancaman Super El Nino

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap potensi ancaman Super El Nino yang dapat memengaruhi ketahanan pangan nasional. Presiden menginstruksikan seluruh pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi melalui penguatan cadangan pangan dan percepatan program pompanisasi guna menjaga produktivitas sektor pertanian.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan Presiden meminta seluruh kepala daerah segera memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi dampak El Nino Godzilla guna menjaga produksi pangan nasional.

“Pak Menteri juga titip tadi pagi, ada hal yang disampaikan oleh Bapak Presiden dalam rapat kabinet terakhir, yaitu antisipasi dari El Nino Godzilla,” katanya.

Menurut Bima Arya, fenomena tersebut mulai menunjukkan indikasi di sejumlah wilayah Indonesia akibat perubahan iklim sehingga berpotensi memengaruhi ketersediaan stok pangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat langkah mitigasi melalui penyediaan cadangan pangan, pembangunan embung, serta percepatan program pompanisasi.

“Ini situasi yang sekarang sudah mulai ada indikasi-indikasinya di beberapa daerah. Ini karena pemanasan air permukaan laut, perubahan iklim, ini menimbulkan persoalan-persoalan terkait dengan ketersediaan stok pangan. Hujan menjadi lebih jarang,” ujarnya.

Selain memperkuat langkah mitigasi, Presiden juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi program pompanisasi untuk menjaga pasokan air dari waduk, bendungan, dan jaringan irigasi ke lahan pertanian selama musim kering.

“Kemudian pembangunan embung, dan ini dia yang dititipkan oleh Bapak Presiden dan Pak Mendagri, yaitu program pompanisasi. Pompanisasi untuk menyalurkan air dari irigasi yang ada dari waduk, bendungan, dan lain-lain, itu penting sekali,” jelas Bima.

Sementara itu, Profesor Riset Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin, mengatakan El Nino 2026 diperkirakan memiliki intensitas lebih tinggi dibandingkan El Nino 2023 sehingga memerlukan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan.

“Sudah harus dipahami bahwa El Nino saat ini yang 2026 dampaknya akan lebih parah dibandingkan dengan El Nino 2023, karena intensitasnya saja sekarang sudah lebih tinggi daripada intensitas maksimum El Nino 2023,” ujar Erma.

Atensi Presiden menjadi komitmen pemerintah dalam memperkuat mitigasi perubahan iklim, sehingga diharapkan ketahanan pangan nasional dapat tetap terjaga.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial