Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gen Z Wajib Berpikir Kritis Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Gen Z Wajib Berpikir Kritis Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Silvia A. Pamungkas

Menjelang pemilu 2024, fenomena hoaks, misinformasi, isu identitas, sentimen terhadap SARA, juga ujaran kebencian semakin marak bermunculan di media sosial dan kerap menjadi perhatian serius. ICT Watch, sebuah lembaga yang fokus pada edukasi literasi digital, mengakui Generasi Z (Gen Z: Kelahiran 1997-2012) yang sebagian besarnya adalah pemilih pemula atau first-time voters, memiliki peran yang signifikan dalam menyebarkan maupun membantah informasi hoaks. Kecenderungan yang kuat di media sosial membuat Gen Z lebih rentan terhadap informasi palsu.

Di era digital ini, Gen Z memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam menciptakan pemilu 2024 yang bersih dari hoaks, untuk menentukan calon pemimpin Indonesia dimasa depan. Dengan kesadaran dan pengetahuan teknologi mereka, Gen Z bisa membantu meminimalkan dampak negatif hoaks dan memastikan informasi yang mereka terima dan bagikan adalah informasi yang akurat dan bermanfaat dalam pemilu.

Program Manager ICT Watch, Defira menyampaikan bahwa Gen Z tidak boleh ikut terprovokasi oleh berita-berita palsu atau misinformasi di media sosial. Yang paling penting adalah bagaimana caranya agar Gen Z selalu berpikir kritis, tidak mudah terpancing, tersulut emosi, dan tidak mudah percaya dengan setiap informasi yang diterima dari internet.
Selain itu, Defira juga menjelaskan metode A-B-C yang dapat digunakan saat mendapatkan informasi yang terindikasi hoaks di internet. A yakni untuk Amati.

Saat menerima informasi di internet, Gen Z perlu mengamati isinya karena jika tidak diamati dengan teliti, Gen Z mungkin tidak akan menemukan kejanggalan dan langsung saja membagikan informasi tersebut tanpa tahu bahwa informasi tersebut adalah sebuah hoaks. Sehingga, penting untuk mengamati telebih dahulu isi kontennya yang mungkin saja gambar-gambar dalam informasi tersebut adalah foto lama, dimana oknum tertentu menggunakan kembali untuk membuat konten lain yang menjerumuskan ke hal-hal negatif.

Selanjutnya, B untuk Baca. Saat menerima informasi, Gen Z harus membacanya hingga akhir. Salah satu ciri hoaks adalah kesalahan penulisan. Dengan membaca hingga akhir dan tidak hanya judulnya saja, Gen Z dapat menemukan kesalahan-kesalahan penulisan pada informasi tersebut. Banyak sekali hoaks yang disebarkan memiliki typo yang tinggi. Berbeda sekali dengan tulisan jurnalis, yang memang ada proses panjang hingga tulisan tersebut dapat disebar luaskan.

Yang terakhir adalah C untuk Cermati dan Cek Sumbernya. Jika mendapatkan informasi mencurigakan, Gen Z tidak boleh langsung percaya. Lakukan pemeriksaan sumber, apabila tidak valid, lakukan verifikasi ke halaman web atau media sosial lembaga yang namanya dicatut dalam informasi tersebut.
Disamping itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menilai peran generasi muda sangat penting untuk menangkal hoaks terkait Pemilu 2024. Itu sebabnya Bawaslu mengajak generasi muda terutama Gen Z untuk meningkatkan kemampuan literasi digital. Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menyampaikan bahwa bawaslu terus merangkul para generasi muda untuk meningkatkan kemampuan literasi digital yang dapat memisahkan berita akurat yang sesuai fakta dan mana yang berita hoaks. Bawaslu juga menggandeng banyak pihak termasuk influencer Gen Z, untuk menyampaikan pesan penting bahaya hoaks dalam Pemilu.
Hewyn juga mengatakan telah bekerja sama dengan platform digital untuk memerangi penyebaran hoaks atau informasi palsu. Bawaslu tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan untuk memasukkan edukasi terkait literasi digital dan anti hoaks dalam kurikulum. Herwyn mengungkapkan Gen Z bisa menjadi agen anti hoaks yang efektif untuk melawan hoaks. Gen Z harus menjadi generasi muda yang kuat, dewasa dalam menyebarkan informasi, berwawasan luas, dan kritis dalam menerima informasi.
Dari sisi internal, Herwyn berupaya meningkatkan kualitas kader pengawasan partisipatif, khususnya yang berasal dari kalangan Gen Z melalui pelatihan. Lewat pelatihan tersebut, para kader akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk menjadi agen anti-hoaks yang efektif. Bawaslu juga berwenang untuk (mengusulkan) take down akun-akun yang terverifikasi menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks. Termasuk juga menindak pelakunya apabila bisa terverifikasi.
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jumlah pemilih generasi muda ini mencapai sekitar 56 persen. Maka dari itu, Gen Z diharapkan bisa membantu KPU dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, dengan cara memiliki persepsi dan cara pandang yang sama bahwa pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, sarana mempersatukan bukan memecah belah persatuan.
Untuk itu, mengingat tahun 2024 akan segera datang, penting untuk kembali mengingatkan Gen Z agar menambah wawasan tentang dunia politik. Karena jika generasi Z paham dengan hal yang berkaitan kepemiluan, tentu akan menjadi catatan baik sendiri bagi pelaksanaan Pemilu 2024 dalam menentukan sosok pemimpin yang ideal di masa depan.

)* Penulis adalah tim redaksi Saptalika Jr. Medi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir