Lompat ke konten utama

Kata Papua

Otsus Menyejahterahkan Rakyat Papua - Kata Papua

Otsus Menyejahterahkan Rakyat Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Saby Kossay 


Otonomi khusus adalah program yang dimulai sejak tahun 2001 lalu. Otsus bertujuan untuk menyejahterakan rakyat Papua melalui pembangunan infrastruktur, SDM, dan SDA. Sehingga rakyat Papua merasakan fasiitas yang sama seperti di Jawa dan tidak ada kesenjangan antara Indonesia Barat dan Timur.


Papua adalah wilayah yang elok, tetapi masih identik dengan keterbelakangan. Memang provinsi Papua (dulu Irian Jaya) baru belakangan bergabung dengan Indonesia, di tahun 1969. Keterlambatan selama 25 tahun ini yang dikejar, agar ada keseimbangan kemajuan antara di Papua dan Jawa.


Untuk memajukan Papua, maka sejak tahun 2001 diadakan program otonomi khusus. Jadi, pemerintah daerah Papua dan Papua Barat mendapat dana milyaran untuk membangun daaerahnya. Anggaran otsus dirupakan infrastruktur seperti Jalan Trans Papua, Bandara Internasional Sentani, dll.


Steve L Mara, Ketua Pemuda Lira menyatakan bahwa otsus merupakan kebijakan untuk sejahterakan Papua. Dalam artian, saat tahun 2001 dan presiden Indonesia masih dijabat oleh mendiang Gus Dur, pemerintah sudah memberi perhatian pada Papua. Dibuatlah program otsus untuk mengatasi masalah perekonomian di Papua, dengan stimulus berupa dana otsus yang mencapai milyaran rupiah.


Kesejahteraan rakyat terbangun karena dana otsus tidak hanya dibuat untuk membangun infrastruktur seperti Jalan Trans Papua dan jembatan Youtefa, tetapi juga disalurkan ke bidang lain seperti kesehatan, pendidikan, dan pengembangan SDM. Dengan dana otsus maka ada beasiswa untuk anak-anak Papua, pembangunan Puskesmas dan RS yang layak, dll.


Selain itu, dana otsus juga diberikan kepada putra Papua yang ingin menjadi anggota TNI. Mereka bisa mendapatkan beasiswa otsus dan diberi uang saku, serta prioritas saat seleksi calon bintara. Sehingga bisa mewujudkan cita-citanya untuk menjadi tentara dan melindungi Bumi Cendrawasih dari serangan kelompok separatis.


Albert Ali Kabiay, Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua menyatakan bahwa otsus hadir untuk menjawab permasalahan di Papua. Otsus merupakan antitesis ketika orde baru semua sentralistik. Dalam artian, kebijakan otsus mampu meratakan pembagian dana sampai ke daerah yang jauh seperti Papua. Anggaran itu dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat Papua.


Jika ada desentralisasi yang berjalan seiring dengan otsus, maka dibuatlah aturan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota harus dijabat oleh OAP (orang asli Papua). Sehingga mereka bisa membangun daerahnya sendiri dan senang karena diberi kepercayaan untuk memimpin di Bumi Cendrawasih.


Seorang pemimpin asli Papua diharap akan lebih bisa mendekati rakyatnya dan tahu apa saja kebutuhan mereka. Sehingga akan bisa membangun Papua dan Papua Barat dengan lebih cepat dan lancar. Rakyat akan bahagia karena dimengerti oleh pemimpinnya.


Selain itu, pemimpin asli Papua akan lebih dihormati karena merupakan saudara sesuku. Ia bisa mengerti bagaimana cara memahami rakyat Papua dari segi psikologis, sosiologis, dan etnis. Sehingga ia akan paham bagaimana cara memajukan Papua dan memotivasi rakyatnya agar terus maju.


Otsus merupakan program yang sangat bagus untuk memajukan Bumi Cendrawasih. Rakyat Papua sangat mendukung perpanjangan otsus, karena akan ada kucuran dana yang lebih besar lagi, demi membangun daerahnya. Rakyat akan bahagia karena mendapatkan infrastruktur yang bagus, beasiswa otsus, bantuan pinjaman modal, dan berbagai fasilitas lain dari pemda Papua, berkat dana otsus.


Kita wajib mendukung perpanjangan otonomi khusus walau bukan orang asli Papua. Karena program ini akan mensejahterakan rakyat di Bumi Cendrawasih dan mengatasi gap antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Berkat otsus, maka Papua makin maju dan rakyatnya sejahtera.

 Penulis Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir