Lompat ke konten utama

Kata Papua

Krisis di Papua, Indonesia Darurat HAM, Amerika turun Tangan? - Kata Papua

Krisis di Papua, Indonesia Darurat HAM, Amerika turun Tangan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

oleh: Lala Wariori

Ada yang sadar apa yang baru saja terjadi? Menteri Luar Negeri Amerika Serikat: Antony Blinken , Turun ke Indonesia, masih dalam suasana hari HAM Internasional, juga setelah seminggu diadakannya Konferensi Demokrasi dan HAM sedunia yang diadakan oleh Gedung Putih di Washington DC, dimana Indonesia jadi negara yang diundang langsung oleh Presiden Joe Biden? Presiden Joko Widodo juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Dan anda tau? siapa yang diundang mewakili Indonesia dalam konferensi tersebut? Seorang Anak Papua, pasti! sangat tertebak sekali!.

Menurut saya, tidak ada yang kebetulan dari urut-urutan kejadian tersebut. Sebenarnya, ada sinyal yang ingin di tunjukkan oleh amerika serikat, yang harus segera ditangkap dan ditindak lanjuti Indonesia

Terpilihnya si anak Papua yang dari dulu selalu vokal tentang Papua di Amerika: Billy Mambrasar, oleh Gedung Putih sebagai perwakilan Indonesia dalam konferensi antar negara “Summit for Democracy” pada tanggal 9 -10 Desember 2021 lalu, yang diselenggarakan secara daring langsung dari Washington DC, menjadi bagian dari momen ini.

Democracy for Summit yang dibuka dan ditutup oleh Presiden Joe Biden tersebut, mengusung tema besar yaitu Defending Against Authoritarianism, Fighting Corruption and Promoting Respect For Human Rights atau melindungi diri dari otorisasi, melawan praktek korupsi dan mendukung Hak Asasi Manusia, dimana tema besar itu sangat relevan untuk Indonesia termasuk kedua Provinsi di Tanah Papua.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2020 menurut Provinsi, ada empat besar provinsi yang mendapat skor terbaik adalah DKI (89,21), Gorontalo (83,21), Kalimantan Timur (81,99) dan Yogyakarta (81.59). Sementara Papua dan Papua Barat menempati urutan terendah dengan skor Papua (64.54) dan Papua Barat (61.76). Hasil tersebut sebenarnya tidak mencengangkan karena di kedua provinsi itu bergelimang berbagai kasus yang cenderung berlawanan dengan makna demokrasi yang sebenarnya.

Jika menelusuri sejarah demokrasi, maka antara hak asasi dan demokrasi memiliki korelasi yang erat sejak diperkenalkannya konsep civil liberties pada abad XIX. Konsep ini pada dasarnya menyatakan bahwa warga negara memiliki hak yang tidak dapat dikurangi untuk ikut berpartisipasi dalam mempengaruhi proses politik atau menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan. [Sparinga, 2006]. Namun bagaimanakah sesungguhnya kaitan keduanya? Apakah yang dimaksud dengan demokrasi berbasis hak asasi dan mengapa demokrasi berbasis hak asasi penting?

Definisi Demokrasi, mengandung dua prinsip dasar yaitu „kendali rakyat‟ (popular control) dan „kesetaraan politik‟ (political equality), dimana keduanya adalah komponen tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. [Beetham, 1999]. Kendali oleh warga negara atas persoalan-persoalan kolektif mereka, dan kesetaraan antara warga negara dalam melaksanakan kendali tersebut merupakan prinsip-prinsip kunci dari demokrasi.

Menurut beberapa Ilmuwan Politik, termasuk mengutip dari jurnal Antonio Pradjasto, Demokrasi dan HAM itu setali tiga uang. Artinya, hubungan keduanya sangat dekat. Demokrasi haruslah berbasis hak asasi‟, yaitu ketika demokrasi dan nilai-nilai hak asasi terikat satu dengan yang lain. Tanpa pendasaran pada hak asasi manusia, institusi-institusi politik demokratik tidak akan efektif dan tidak bermakna”

Artinya apa? Negara yang mengaku-ngaku demokratis, tapi kemudian kurang menghormati azas Hak Asasi Manusia, tidak bisa dibilang sepenuhnya adalah demokratis. Lalu Indonesia masuk di kategori mana?

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengaku tidak heran dengan hasil pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia BPS tersebut. Kualitas kebebasan sipil dan hak politik di dua provinsi itu memang telah lama menjadi sorotan dunia, termasuk oleh Lembaga HAM. “Melihat seksama indeks tersebut, maka pemerintah perlu benar-benar serius dalam memperbaiki kelembagaan demokrasi disana” ujar Usman.

Guna meningkatkan IDI, negara harus menjamin kemerdekaan untuk berekspresi dan berkumpul secara damai. Juga dalam berorganisasi. “Tidak boleh ada lagi pembubaran pertemuan damai, penangkapan demonstrasi damai, apalagi sampai pemenjaraan politik atas penyampaian pandangan dan keyakinan mereka.”

Lalu apa makna urut-urutan event tersebut? Jokowi berbicara tentang komitmen Indonesia terhadap penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, lalu kemudian Indonesia diundang oleh Presiden Joe Biden berbicara tentang demokrasi dan HAM dimana Presiden Indonesia diundang, lalu diikuti dengan kedatangan Menlu Amerika Serikat ke Indonesia, mengindikasikan bahwa Amerika ingin meminta Indonesia, agar lebih komit lagi terhadap Peningkatan penghormatan HAM dan menjadikan negara ini menjadi negara yang menuju demokrasi sempurna.

Terpilihnya Billy Mambrasar sebagai pemuda asli Papua, merupakan sebuah sinyal yang diberikan pemerintah Amerika kepada Indonesia, bahwa mereka tau mengenai apa yang terjadi di Papua, dan mencoba untuk melakukan cara-cara diplomatis untuk melihat dan menangani kondisi yang ada.

Dikutip dalam Pemberitaan beberapa Media, Billy Mambrasar sempat mengungkapkan akan berkata-kata tentang kebenaran, dan komitmen dia untuk jujur dan tidak menutup nutupi. Dan Saya yakin, dibalik layar, di dalam ruang tertutup, Kaka Billy dengan darah Papuanya, pasti berkata-kata dan bercerita jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di Papua, di dunia internasional.

Sejak 2015 pertama kali di undang ke bertemu Presiden Obama, dan Tahun 2017, ketika berbicara di Gedung Pusat PBB New York, jauh sebelum Kaka Billy Menjadi Staf Khusus Presiden RI, Kaka Billy dikenal menjadi sosok yang sangat vocal dalam program kesetaraan. Baik itu kesetaraan dalam pendidikan, kesetaraan dalam lingkup sosial, dan juga mendorong berbagai macam program untuk menciptakan ekosistem SDM terutama di Papua agar siap menerima perkembangan pembangunan pesat yang terjadi di Papua saat ini.

“Setelah konferensi, saya akan terus bekerja keras memberikan masukan terbaik untuk Presiden Jokowi agar Indonesia tetap patuh pada prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Saya pun mengucapkan terimakasih kepada Duta Besar Sung Kim yang berada di Kedutaan Amerika untuk Indonesia, atas koordinasi selama ini dan berharap agar ke depan kita dapat terus mendorong kerja sama dalam rangka mendorong demokratisasi yang lebih baik lagi di Indonesia,” ujar Billy. Saya berkomitmen untuk memasukkan pendidikan dasar demokrasi dan HAM kedalam kurikulum ajar saya di Yayasan Kitong Bisa, untuk mendidik anak-anak Papua sejak dini tentang hak-hak dasar mereka dan kemampuan berdemokrasi sejak dini,” pungkasnya.

Mari kita berharap bahwa Demokrasi di Indonesia khususnya di Papua akan bergerak kearah yang lebih baik, seiring dengan berkembangnya pola pikir masyarakat Papua yang semakin maju. Nama-nama pemuda Papua satu persatu mulai muncul ke permukaan dan membawa pemikiran cerdas dalam membangun demokrasi.

Kita juga tunggu, kejutan apa yang akan dilakukan oleh Amerika Kedepannya, khususnya dengan menangnya Partai Demokrat di Negara Amerika Serikat, sebuah partai yang terkenal di masa lalu, sering terlibat dalam mendorong kuat pelaksanaan HAM, Demokrasi, dan ikut dalam mediasi isu-isu Internasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir