Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Ajak Investor Asing Ikut Danantara Garap Proyek Hilirisasi - Kata Papua

Presiden Ajak Investor Asing Ikut Danantara Garap Proyek Hilirisasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*JAKARTA* – Prabowo Subianto mengajak investor asing, Amerika Serikat untuk terlibat aktif dalam proyek hilirisasi nasional yang dijalankan melalui sovereign wealth fund Indonesia, Danantara. Ajakan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri Forum Bisnis bersama US Chamber of Commerce di Washington, D.C.

Dalam forum itu, Presiden menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama ekonomi bilateral melalui penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia–AS yang dijadwalkan berlangsung dalam kunjungan kerjanya. Kesepakatan tersebut memberikan kepastian hukum dan memperkuat akses pasar bagi dunia usaha.

“Saya di sini untuk menyelesaikan sebuah perjanjian perdagangan besar antara kedua negara kita. Saya pikir ini adalah perjanjian yang sangat signifikan bagi pelaku usaha dan investor dari kedua negara, serta bagi kawasan Pasifik yang lebih luas,” ujar Prabowo.

Presiden juga menggarisbawahi pentingnya kemitraan jangka panjang dalam mendorong modernisasi dan industrialisasi nasional. Indonesia berharap tidak hanya dipandang sebagai pasar, melainkan juga sebagai basis produksi strategis bagi perusahaan global.

“Kita mencari mitra yang serius dan berjangka panjang, mitra yang akan bekerja bersama kita, menumbuhkan ekonomi bersama, dan saling menguntungkan,” katanya.

Prabowo menilai fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi kuat dengan pertumbuhan konsisten di atas 5 persen, inflasi terkendali, dan disiplin fiskal terjaga. Diakui tantangan seperti korupsi dan aktivitas ekonomi ilegal masih menjadi pekerjaan rumah.

_“Foreign Direct Investment_ sangat baik. Tahun lalu mencapai USD 53 miliar. Ini mencerminkan kepercayaan terhadap ekonomi kita, ukuran pasar kita, potensi pertumbuhan, stabilitas politik, dan arah kebijakan kita,” jelasnya.

Di sektor hilirisasi, Presiden menempatkan Danantara sebagai motor penggerak. “Kami terus maju dengan pengolahan industri hilir. Dan saya pikir Danantara akan menjadi mesin kunci untuk langkah ini. Misalnya, kami baru saja memulai 18 proyek baru, pengolahan hilir pada tahun ini,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam forum Indonesia Economic Outlook, Chief Executive Officer Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menyebutkan terdapat 20 proyek hilirisasi dalam pipeline 2026.

“Dari total 20 program hilirisasi ini, 6 hingga 7 sudah dimulai sejak minggu lalu. Total nilainya kurang lebih 26 miliar dolar AS dan akan menciptakan sekitar 600 ribu lapangan pekerjaan,” tutur Rosan.

Ditambahkannya, pendekatan hilirisasi diperluas ke sektor perkebunan, kehutanan, dan kelautan. Ia juga menekankan komitmen tata kelola yang kuat, termasuk dalam proyek _waste to energy._

“Kita ingin _capture all the value added_ yang ada di Indonesia. Kita tidak hanya melihat dari sisi energi listriknya, tetapi dampak kesehatan dan lingkungan yang jauh lebih penting,” pungkas Rosan.

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir