Lompat ke konten utama

Kata Papua

Selamat Hari Pers Nasional: Membangun Optimisme Ditengah Pandemi Melalui Pemberitaan Media - Kata Papua

Selamat Hari Pers Nasional: Membangun Optimisme Ditengah Pandemi Melalui Pemberitaan Media

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Farouk Alviansyah 

Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati tiap tanggal 9 Februari menjadi momen bagi tiap insan pers untuk terus menyajikan berita terbaik kepada publik. Dengan adanya pemberitaan berita yang baik di tengah pandemi Covid-19 maka optimisme rakyat diharapkan dapat terbentuk.

Wartawan adalah profesi yang mulia karena menulis berita lalu mempublikasikan ke banyak orang, sehingga mereka mengikuti kabar terkini. Seorang kuli tinta bisa berekspresi lewat penanya, dan memviralkan fakta yang bahkan belum banyak diketahui banyak orang. Akan tetapi profesi ini juga rawan karena sekarang jurnalis rawan disusupi oleh kepentingan di luar kesucian misi kewartawanan.

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional tanggal 9 Februari ini. Beliau juga berpesan kepada setiap wartawan untuk memberikan informasi yang kredibel dan terpercaya di masa pandemi. Jangan malah sengaja membuat misleading, misinformasi, disinformasi, bahkan menyebar hoaks.

Dalam artian, seorang wartawan memang rawan sekali untuk menyebarkan berita yang menghebohkan tentang Corona. Misalnya ketika varian Omicron sudah masuk ke Indonesia, jangan malah dinarasikan bagai mimpi buruk yang jadi nyata. Virus hasil mutasi ini memang lebih berbahaya daripada varian delta tetapi jangan membuat berita yang terlalu lebay, yang membuat masyarakat paranoid untuk keluar rumah, karena takut dihinggapi Omicron.

Selain itu, wartawan (khususnya di media online) jangan malah membuat judul berita yang menggemparkan, hanya gara-gara ingin pageview di website koran daringnya melonjak. Misalnya ketika ada kenaikan kasus Omicron, dikabarkan akan bagai kiamat. Semuanya dilebih-lebihkan karena mereka manggunakan teknik click bait, yang malah bisa membuat pembaca kapok karena isi beritanya tak seheboh judulnya.

Percayalah dengan judul yang apik, pageview bisa naik sendiri, karena click bait malah membuat koran online terkesan murahan. Sama saja dengan koran kuning (versi cetak) yang biasanya dijual di perempatan jalan, yang menyajikan berita ecek-ecek. Jagalah kualitas berita maka media akan terus eksis.

Sebagai insan pers yang baik, wajib untuk selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Bantulkah pemerintah untuk menulis berita tentang Corona yang jujur tetapi tidak terlalu berlebihan. Penyebabnya karena ketika ada berita yang menghebohkan takut akan membuat masyarakat panik dan mengira bahwa serangan Corona gelombang ketiga sudah terjadi dan mengakibatkan banyak kematian.

Jangan sampai masyarakat panik gara-gara pemberitaan tentang pandemi yang tak sesuai fakta dan berlebihan, karena bisa menyebabkan kegemparan. Misalnya panic buying dan akhirnya sembako menghilang di pasaran, karena takut akan kebijakan lockdown. Atau ada yang takut untuk sekadar keluar ke teras karena khawatir tertular Omicron.

Ketenangan adalah separuh kesembuhan dan kepanikan justru sebaliknya. Jangan membuat masyarakat panik karena justru yang memiliki komorbid seperti penyakit jantung bisa kumat, karena takut kena Corona. Padahal mereka sudah divaksin tetapi jadi paranoid setelah membaca berita heboh di koran. Akhirnya masuk ke RS karena kambuh penyakitnya, bukan karena Corona.

Pers seharusnya sadar bahwa berita negatif sudah terlalu banyak beredar dan wajib diimbangi dengan berita positif. Dalam artian, bukan berarti menyuruh mereka berbohong, karena pandemi masih berjalan. Akan tetapi berita yang ditulis harus jujur dan tidak dibikin heboh, seolah-olah Indonesia bisa hancur karena Corona.

Dalam rangka memperingati hari pers nasional maka para wartawan dihimbau untuk menulis berita dengan angle positif dan bukan sebaliknya, malah berlomba-lomba membuat judul click bait. Jangan malah meracuni pikiran masyarakat hanya gara-gara ingin viewers naik, tetapi harus tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir