Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Menantikan Pelaksanaan PON XX Papua - Kata Papua

Masyarakat Menantikan Pelaksanaan PON XX Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penyelenggaraan PON XX di Papua yang sedianya akan dilangsungkan pada Oktober-November 2020 terpaksa ditunda karana adanya wabah Covid-19. Masyarakat menantikan pelaksanaan ajang olah raga nasional terbesar tersebut karena memberikan banyak kontribusi positif.

Usulan untuk menunda PON 2020 Papua sebenarnya datang dari berbagai pihak, seperti Komisi X DPR RI serta KONI Pusat dan Daerah, setelah mempertimbangkan kondisi yang tengah berkembang saat ini.

Selain PON, Perhelatan Olimpiade Tokyo juga harus ditunda yang semestinya dijadwalkan pada 24 Juli hingga 9 Agustus 2020. Namun pada bulan Maret 2020, pemerintah Jepang dan Komite Olimpiade Internasional (IOC) memutuskan untuk menundanya.

Langkah tersebut diambil dengan alasan keselamatan karena pandemi virus Corona (Covid-19) tidak mengalami penurunan kasus, Olimpiade Tokyo pun akhirnya ditunda sampai tahun 2021. Rencananya, Olimpiade Tokyo digelar pada 23 Juli hingga 8 Agustus 2021. Hal ini pun menjadi hal yang terjadi pertama kalinya dalam sejarah 124 tahun penyelenggaraan Olimpiade harus ditunda pada tahun berikutnya.

Bagi Jepang, penundaan tersebut merupakan pukulan telak, karena Negeri Matahari Terbit, sudah sangat siap menggelar perhelatan yang mungkin akan menjadi gelaran Olimpiade paling megah dan monumental.
Panitia Besar (PB) PON Papua memastikan kesiapan menggelar kejuaraan olahraga multicabang terbesar di Indonesia pada 2021. Panitia juga telah menyiapkan tagline “torang bisa” untuk persiapan PON Papua.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media di Jakarta, pada 1 Januari 2021, bertepatan dengan 300 hari menjelang PON 2021, PB PON juga menggelar Festival Cahaya Papua yang dilakukan bersamaan dengan pergantian tahun 2020 ke 2021 secara virtual. Menurut Ketua Harian PB PON Nasional Yunus Wonda, acara tersebut merupakan pertanda kesiapan Papua untuk menggelar acara olahraga multicabang tersebut.

Untuk Festival Cahaya Papua yang disiarkan secara virtual, Yunus Wonda mengatakan kegiatan itu menjadi yang pertama karena selain dilaksanakan secara virtual, juga set tempat yang unik dan out of the box, dan tentunya menawarkan kekayaan alam di Papua.
Antusiasme masyarakat menonton acara streaming ini terlihat dari respons positif melalui komentar yang memberikan semangat dan dukungan pada PON XX Papua 2021, terlebih apresiasi kepada Papua yang memberikan konten menarik.

Sementara itu, tagline torang bisa! merupakan ungkapan semangat yang tercermin dari kemampuan Panitia PON Papua dalam beradaptasi pada kondisi pandemi. Setiap kegiatan akan selalu mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir