Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemeriksaan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum - Kata Papua

Pemeriksaan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Moses Waker )*

Seluruh proses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe memang merupakan murni sebuah langkah penegakan hukum. Bukan hanya itu, bahkan langah-lankah tersebut adalah bukti penerapan Undang-Undang dan juga sebagai bentuk menjawab laporan dari masyarakat Papua sendiri.

Belakangan ramai diperbincangkan, nama Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terseret dalam sebuah dugaan kasus korupsi. Bukan hanya itu, dirinya juga memang sudah resmi berstatus sebagai seorang tersangka. Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe memang merupakan murni kasus hukum.
Bahkan, secara tegas, Mahfud MD juga mengaku bahwa untuk menegakkan kasus yang menyeret nama Gubernur Papua tersebut merupakan perintah dari penegakan Undang-Undang dan juga aspirasi dari masyarakat Bumi Cendrawasih sendiri, serta memang bukanlah kasus yang ada sangkut pautnya dengan politik.
Menurut Menko Polhukam, tidak sedikit warga Papua yang sangat menginginkan supaya hukum bisa benar-benar ditegakkan bahkan tanpa pandang bulu sama sekali termasuk untuk memproses Lukas Enembe, karena seluruh bukti mengenai kasus itu semuanya sudah mencukupi.
Bukti awal bagaimana terungkapnya kasus Lukas Enembe yang terseret dugaan korupsi diungkapkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana dirinya memang terlibat dalam gratifikasi dengan besaran hingga Rp 1 miliar. Dengan seluruh bukti yang berhasil dikantongi oleh KPK tersebut, lantas menurut Mahfud MD memang semuanya sudah cukup untuk bisa membuka beberapa dugaan korupsi lainnya yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Terkait dengan beberapa dugaan korupsi lain yang juga menyeret nama Gubernur Papua itu, ternyata masih ada dugaan korupsi dengan besaran Rp 566 miliar, kemudian terdapat lagi aliran dana sebesar Rp 71 miliar yang saat ini sudah diblokir oleh pemerintah. Sebenarnya Pemerintah Pusat sendiri sudah memberikan banyak dana anggaran untuk Otonomi Khusus (Otsus) Papua hingga senilai Rp 1.000,7 triliun sejak tahun 2001 silam, kemudian untuk dana Otsus di era Lukas Enembe sendiri saja sudah senilai lebih dari Rp 500 triliun.
Namun, Mahfud MD mengaku sangat miris karena dengan dana yang sangat besar tersebut telah digelontorkan oleh Pemerintah Pusat, nyatanya rakyat Papua masih saja tetap dalam lingkaran kemiskinan dan sama sekali tidak terlihat adanya perbaikan. Hal itu diyakininya sebagai akibat dari para pejabat daerah sana sendiri yang justru banyak melakukan foya-foya dan menyelewengkan dana.
Sejauh ini, ketika terdapat sebuah pembangunan infrastruktur yang terjadi di Papua, seperti contohnya adalah pembangunan jalan tol, ternyata itu sama sekali tidak melibatkan pemerintah daerah, namun merupakan murni proyek dari pemerintah pusat yang menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga jelas saja, dengan banyaknya dana Otsus yang seharusnya sudah diterima dan mampu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua tapi sama sekali tidak berdampak, menimbulkan sebuah rasa kecewa dan ironi.
Dugaan korupsi pun menjadi semakin kencang berhembus karena bagaimana bisa dengan memiliki dana Otsus sebanyak itu, namun tetap saja masyarakatnya masih miskin dan justru banyak pembangunan infrastruktur di Papua yang malah dikerjakan langsung proyeknya oleh pemerintah pusat tanpa dibantu pemda setempat. Maka dari itu, ketika terdapat kasus korupsi dengan bukti yang sudah jelas seperti pada Lukas Enembe, maka hal tersebut murni adalah bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh negara.
Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri juga menegaskan hal yang sama, bahwa memang penyidikan yang terus dilakukan untuk mengupas kasus dugaan korupsi dari Lukas Enembe ini merupakan murni bentuk penegakan hukum dan juga berdasarkan dari laporan masyarakat sendiri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menggelar penyidikan. Alat bukti tersebut didapatkan dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Diungkapkan Ali, penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan ke Lukas Enembe pada 7 September 2022 lalu untuk diperiksa pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Hanya saja, Lukas tidak memenuhi pemanggilan tersebut. KPK berharap agar ke depannya Lukas bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Pasalnya, dengan sikap yang kooperatif dari Lukas Enembe sendiri, maka secara otomatis seluruh proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan.
Maka dari itu, dengan seluruh bukti yang sudah dikumpulkan oleh KPK, maka sejatinya seluruh pemrosesan mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe merupakan sebuah bentuk penegakan hukum secara murni yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk juga sesuai dengan mandat dari Undang-Undang dan bentuk jawaban atas laporan masyarakat Papua sendiri.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir