Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bersinergi Mengawal Distribusi BLT BBM - Kata Papua

Bersinergi Mengawal Distribusi BLT BBM

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bersinergi Mengawal Distribusi BLT BBM
Oleh : Abdul Razak )*
Pemerintah memiliki program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Transportasi umum. Program tersebut merupakan upaya pengganti subsidi BBM untuk masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan. Tentu saja hal perlu adanya pengawalan agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran.
Sekretaris Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Reja Anggara dalam keterangan tertulisnya mengatakan, BEM Nusantara akan tetap mengawal bagaimana pengalihan subsidi BBM tepat sasaran dan tepat waktu.
Hal itu dikatakan reja usai BEM Nusantara Daerah Riau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Membongkar di Balik Kenaikan Harga BBM’ di Aula STIE Riau, Jl. HR. Soebrantas, Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Reja berharap, adanya bansos tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Khususnya bansos kepada para pelaku transportasi umum yang terimbas oleh penyesuaian harga BBM. Dirinya menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah. Namun kemudian pihaknya akan tetap mengawal program tersebut untuk mengetahui apakah penyaluran BLT BBM tepat sasaran atau tidak.
Terkait dengan adanya potensi meningkatkan inflasi akibat kebijakan ini, Reja berharap agar pemerintah mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk upaya-upaya mitigasi yang telah disiapkan. Ia juga mendorong pemerintah agar mengantisipasi dampak buruk dari ekonomi global yang tidak menentu dan situasi internasional yang memanas akibat perang di Eropa terhadap inflasi di Indonesia.
Pemblokiran terhadap celah untuk pengemplangan Bansos BBM haruslah dilakukan demi memberantas praktek KKN di Indonesia. Mahasiswa mengawal dengan memantau apakah pemberian Bansos BBM pada rakyat di Kantor Pos sesuai dengan yang dijanjikan nominalnya yakni Rp 600.000. Bansos tersebut tentu akan sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan, jangan sampai ada oknum yang tega memotong besaran bansos untuk keuntungan pribadinya.
Bagaimanapun juga praktik korupsi tidak akan pernah dibenarkan, apalagi proyek ini menyangkut hajat banyak orang. Oleh sebab itu, dengan adanya pengawalan dari BEM Nusantara menunjukkan bahwa BEM merupakan organisasi yang peduli terhadap nasib rakyat di tengah penyesuaian harga BBM.
Bagaimanapun juga pemerintah telah berusaha memberikan bansos sebagai bantalan sosial, bansos ini bisa berupa BLT maupun BSU dan bantuan angkutan umum.
Tak hanya elemen Mahasiswa, di level legislatif, Bukhori Yusuf selaku anggota Komisi VIII DPR menegaskan bahwa dirinya akan mengawal penyaluran BLT BBM. Hal tersebut dilakukan agar dana masyarakat tidak diselewengkan atau mengalami pemotongan.
Bukhori mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) tenaga sosial, seperti pendamping dari program keluarga harapan (PKH), relawan dan jaringan bentukan dari anggota dewan yang berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Mereka bertugas mengawal sekaligus mengotrol penyaluran BLT BBM.
Namun untuk pengawalan yang paling efektif, adalah ketika masyarakat menemukan suatu penyimpangan atau pemotongan dan langsung menyampaikan hal tersebut kepada anggota DPR yang ada di dapil tersebut. Selanjutnya, anggota dewan khususnya di Komisi VIII DPR bisa berkomunikasi langsung dengan pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah atau pihak kementerian sosial (Kemensos).
Pemerintah juga menyediakan command center Kementerian Sosial yang bisa dihubungi 24 jam, di nomor 021 171. Untuk penyaluran BLT BBM sendiri, Bukhori menuturkan bahwa bantuan tersebut akan segera disalurkan minggu ini atau minggu depan, yang akan disalurkan oleh pemeriintah melalui PT Pos Indonesia.
BLT BBM akan diberikan kepada kelompok keluarga yang rentan terhadap adanya perubahan harga. Rencananya akan diberikan kepada 20,65 juta kepala keluarga. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 12,96 triliun.
Bantuan akan diberikan untuk empat bulan, yakni pada September hingga Desember 2022, dengan nominal Rp 150.000 per bulan. Namun, mekanisme penyalurannya dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama pada bulan September sebesar Rp 300.000. Kemudian, tahap kedua pada Desember senilai Rp 300.000. Sehingga total bantuan per KPM sebesar Rp 600.000.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memaklumi kebijakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM demi mengatasi ancaman inflasi. Namun demikian, pemerintah harus berfokus untuk melakukan mitigasi atas dampak penyesuaian tersebut.
KH Ahmad Fahrur Rozi menuturkan penyaluran BLT BBM haruslah mendapatkan pengawalan agar bantuan tersebut tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
Ahmad menilai, BLT akan sangat membantu bagi orang-orang yang pendapatannya sangat kurang. Sementara itu, pengalihan subsidi juga diarahkan ke sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, yang kemaslahatannya dapat dirasakan oleh semua orang.
Validasi data sangatlah penting dalam penyaluran BLT BBM, pemerintah bisa melibatkan organisasi masyarakat keagamaan agar tidak satu pihak saja yang memonopoli dan dapat memonitor penyaluran BLT agar tepat sasaran.
Dalam upaya pengawalan BLT BBM, diperlukan sinergi dari berbagai elemen agar pengawalan dapat dilaksanakan secara baik, di sini pemerintah tentu saja tidak bisa bekerja sendiri, keterlibatan ormas maupun mahasiswa juga diperlukan agar penyaluran BLT bisa tertuju pada orang yang tepat.

)* Penulis adalah Kontributor Nusa Bangsa Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir