Lompat ke konten utama

Kata Papua

Warganet Perlu Aktif Tangkal Radikalisme di Medsos - Kata Papua

Warganet Perlu Aktif Tangkal Radikalisme di Medsos

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Zainudin 


Paham radikal bisa muncul di mana saja, dan dapat menyerang siapa saja, apalagi paham ini juga menggunakan media sosial untuk menghembuskan paham radikal kepada warganet, dengan harapan menambah jumlah anggota. Pengguna internet tentu saja perlu waspada dan mengedepankan critical thingking ketika bermain media sosial.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa media sosial dapat menjadi alat untuk mencegah serta menangkal radikalisme, hoax dan ujaran kebencian bernuansa SARA. Sebab, era digital saat ini mampu membuka peluang bagi siapapun untuk melakukan segala aktivitas melalui media digital.


Dekan Fakultas Psikologi Universitas Merdeka (Umer) Malang Nawang Warsi, menjelaskan bahwa media sosial dapat dijadikan ladang amal karena mengajak pada kebaikan.


Menurut Nawang, banyak aktivitas dakwah yang kini telah memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Aktivitas berdakwah di ruang digital berkembang seiring dengan banyaknya aplikasi media sosial.

Nawang menilai, tidak sedikit para pendakwah yang kini telah memanfaatkan media digital untuk melakukan dakwah.

Melalui Chanel Youtube, mereka menyebarkan rekaman aktifitas dakwahnya ke media sosial, seperti Facebook, Instagram hingga aplikasi percakapan.


Aktivitas dakwah di ruang digital, menurut Nawang diharapkan mampu menjadi konter terhadap dampak negatif dan pengaruh buruk atas media sosial. Di antaranya konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, ujaran kebencian maupun permusuhan berdasarkan SARA.
Praktisi komunikasi Ari Utami mengatakan bahwa di tengah problem banyaknya figur pendakwah yang telah memiliki paradigma dan sikap keberagaman sosial yang eksklusif, inteoleran, bahkan radikal . Tentunya Ideologi Pancasila haruslah menjadi acuan utama.
Ari menilai, sebagai dasar negara falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia yang digagas para pendiri bangsa, Pancasila sudah final dan harus jadi acuan dan berbangsa dan bernegara.
Gerakan radikal memang bukan berita baru, keberadaannya sudah ada sejak lama di Indonesia, seperti pemberontakan DI TII maupun NII pada masa awal kemerdekaan NKRI.
Hal tersebut tentu menjadi bukti bahwa radikalisme dan terorisme telah menjadi ancaman nyata bagi kedamaian dan keutuhan NKRI, oleh karena itu radikalisme dan terorisme haruslah diberantas hingga ke akar-akarnya.
Penggunaan media sosial juga membuat proses radikalisasi jauh lebih masif dan cepat. Dulunya anak usia belasan agar bisa memiliki peran signifikan dalam sebuah kelompok teror membutuhkan waktu yang tak singkat. Mereka yang tertarik dengan ajaran-ajaran kekerasan belum tentu bertemu dengan kelompok yang sesuai.
Berbagai proses diskusi di media sosial tersebut tentu tidak terlepas dari pantauan kelompok radikal. Mereka yang konsisten terlibat dalam diskusi akan diundang dalam grup yang lebih ekslusif melalui aplikasi WhatsApp atau Telegram.
Orang tua tentu memiliki peran penting dalam mengawasi anaknya ketika dirinya mulai asyik dengan gawai. Jangan sampai generasi muda justru rentan terpapar paham radikal karena mencari sendiri referensi tentang ilmu agama.
Paham radikal ini hadir dengan narasi yang lembut, ideologi ini menyasar kepada orang-orang yang sudah terlampau kecewa dengan pemerintah ataupun sistem demokrasi di Indonesia yang sudah lama diperjuangkan.
Tujuan dari paham radikal ini-pun sudah jelas, yakni munculnya perubahan drastis sampai pendirian negara baru. Untuk mencapai tujuan ini, kaum radikal tidak segan menggunakan cara-cara kekerasan, seperti teror rumah ibadah atau melukai pejabat secara sengaja. Singkatnya, paham radikal ini menolerir segala bentuk kekerasan untuk mencapai suatu tujuan.
Jika sudah seperti ini, tentu sudah jelas bahwa NKRI harus steril dari paham radikal sampai akar-akarnya. Apalagi jika paham radikal ini tetap bergerak untuk mengganti Pancasila dengan ideologi berbasis agama. Padahal sudah sejak lama Pancasila menjadi ideologi negara yang mampu menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam suku, bangsa dan agama.
Jika akar radikalisme masih dibiarkan, tentu dampaknya akan semakin berbahaya di masa-masa selanjutnya. Permusuhan, intoleransi hingga kebencian sesama manusia bisa muncul hanya karena perbedaan.
Sebelumnya Badan Intelijen Negara (BIN) menemukan faktor generasi milenial saat ini amatlah rentan menjadi target utama perekrutan kelompok teroris, lantaran aktifnya generasi milenial dalam menggunakan media sosial sangat mudah mengakses ideologi paham radikal.
Generasi milenial yang kerap menjadi sasaran pemaparan paham radikal adalah remaja berusia 17 sampai 24 tahun yang mudah terpapar dengan akses internet. Kemudian dampaknya, bisa membangun lone wolf atau serangan seorang diri yang merupakan aksi paling memungkinkan terjadi kedepannya.
Terlebih ketika kalangan milenial tenggelam dalam asyiknya gadget, di mana golongan inilah yang masih memiliki kecenderungan untuk mencari jati diri serta eksistensi yang dapat dengan mudah dimasuki paham radikal dengan merebaknya konten-konten di media sosial.
Maraknya potongan dakwah yang diunggah ke platform media sosial, tentu bisa dimanfaatkan dengan baik. Selain itu warganet juga perlu menyadari bahwa paham khilafah tidak bisa tumbuh di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir