Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gen Z dan Milenial Wajib Tangkal Radikalisme - Kata Papua

Gen Z dan Milenial Wajib Tangkal Radikalisme

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Alif Fikri 


Radikalisme dicegah agar tidak menyebar ke seluruh Indonesia, karena kelompok radikal bekerja secara gerilya dan juga di dunia maya.

Internet dipilih karena netizen Indonesia sering menggunakannya, termasuk generasi muda (gen Z). Mereka jadi incaran untuk dijadikan sebagai kader radikal baru, karena masih labil dan bisa dipengaruhi pikirannya.


Indonesia adalah negara yang masuk dalam 5 besar pengguna internet dan media sosial di seluruh dunia, dan paling banyak adalah kaum milenial.

Tidak ada hari tanpa buka Instagram atau aplikasi media sosial lainnya. Namun mereka wajib mewaspadai bahaya di baliknya, karena ada kelompok radikal yang siap mengintai.


Kelompok radikal sengaja masuk ke media sosial karena menyasar anak-anak muda alias milenial yang kecanduan internet. Kaderisasi dilakukan dan mereka mencari kader yang masih muda dan mengerti dunia internet, yakni gen Z.

Sangat berbahaya jika milenial dan gen Z dipengaruhi oleh kelompok radikal, karena kemampuan mereka disalahgunakan untuk menyebarkan radikalisme.


Direktur Pencegahan Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, menyatakan bahwa ada 12,2% masyarakat Indonesia yang berpotensi terkena radikalisme, dan kebanyakan adalah milenial dan gen Z. Mereka berpotensi terkena radikalisme karena menunjukkan sikap intoleran, anti pemerintah, dan anti Pancasila.


Kondisi ini tentu sangat berbahaya karena bagaimana bisa anak-anak muda malah anti Pancasila? Padahal Pancasila adalah pedoman hidup dan tidak hanya dihafalkan, tetapi dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk mencegah radikalisme di kalangan milenial dan gen Z maka harus dengan strategi khusus. Pertama, mengangkat duta anti radikalisme dari kalangan gen Z dan milenial. Tugas mereka adalah mengedukasi bahwa radikalisme dan terorisme sangat berbahaya bagi perdamaian Indonesia.
Edukasi wajib dilakukan oleh orang yang seusia dengan gen Z karena mereka lebih bisa dipercaya. Beda jika yang berbicara orang yang lebih tua, karena dianggap menggurui. Duta anti radikalisme berusaha agar gen Z tidak terpapar radikalisme, dan membuat banyak konten berisi nasionalisme dan kebangsaan, serta Pancasila. Ini dilakukan sebagai cara untuk membendung konten radikalisme di media sosial.
Kedua, perlu ada kerja sama dengan pengelola media sosial. Ketika ada konten bernuansa radikalisme maka wajib diblokir, karena sangat sensitif dan berbahaya. Pengelola wajib bekerja sama dengan polisi siber untuk memberantas radikalisme di dunia maya, yang menyasar gen Z dan milenial.
Sementara itu, Ustazah S Khamdi menyatakan bahwa gen Z memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar. Namun rasa ini bisa menjadi bumerang karena mereka mempelajari ilmu secara sembarangan (tanpa guru yang jelas) dan hanya membaca dari internet. Padahal tidak semua konten di dunia maya itu benar, karena bisa jadi dibuat sebagai propaganda oleh kelompok radikal.
Gen Z dan milenial juga memiliki sikap terbuka, terutama di internet. Mereka sejak kecil sudah terpapar internet dan mengakses media sosial dengan mudah. Di dunia maya mereka bersikap terbuka kepada siapa saja, termasuk ke orang-orang yang baru dikenal. Ini titik bahaya karena anggota kelompok radikal bisa sok akrab lalu menggaet mereka jadi target baru.
Dalam teori psikologi disebutkan bahwa ketika manusia membuka media sosial maka otaknya dalam keadaan rileks. Saat santai maka informasi apa saja dengan mudah masuk ke dalam pikirannya, termasuk ajaran dari kelompok radikal. Oleh karena itu gen Z dan milenial bisa terpapar radikalisme dari media sosial dan mereka terlalu mudah mempercayainya, karena otaknya dengan mudah dicuci dengan propaganda mereka.
Oleh karena itu orang tua wajib mengawasi anaknya yang masuk dalam kategori gen Z dan milenial. Jangan dibiarkan saja tetapi sesekali cek history di gadget-nya. Ini bukanlah pelanggaran privasi, melainkan cara mencegah mereka untuk terseret dalam racun radikalisme dan terorisme. Penyebabnya karena radikalisme saat ini menyebar dengan luas melalui media sosial.
Anak yang masuk dalam kategori gen Z dan milenial wajib dirangkul dan diberi kasih sayang. Jangan dibiarkan mereka diam di rumah lalu menatap gadget selama berjam-jam. Sebenarnya mereka kesepian dan membutuhkan cinta (perhatian) dari kedua orang tuanya, yang terlalu sibuk bekerja. Jika mereka diperhatikan maka tidak akan mencari pelarian di media sosial dan terseret menjadi kader radikal dan teroris.
Jika gen Z dan milenial sudah paham bahwa radikalisme berbahaya maka mereka mencari cara menangkalnya. Caranya dengan membuat kampanye bahwa radikalisme itu berbahaya dan bisa menghancurkan Indonesia.
Radikalisme dan terorisme wajib diberantas di negeri ini. Jangan sampai gen Z dan milenial menjadi kader teroris baru karena berkenalan dengan kelompok radikal di media sosial. Mereka wajib memberantas radikalisme dan terorisme, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir