Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kasus Korupsi Lukas Enembe Tidak Terkait Politik - Kata Papua

Kasus Korupsi Lukas Enembe Tidak Terkait Politik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebeca Marian 


Kasus korupsi yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe menggetarkan masyarakat, tak hanya orang Papua, tetapi juga seluruh Indonesia. Kasus tersebut merupakan murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persoalan politik.


Masyarakat Papua seketika gempar karena gubernur mereka dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Mereka harus menerima kenyataan bahwa Lukas Enembe terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi hingga 2 triliun rupiah. Lukas terbukti mencuri uang rakyat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Gedung KPK.


Namun Lukas Enembe sudah absen dua kali dari panggilan KPK dengan alasan sakit stroke. Di tengah kondisi Lukas yang diduga berbohong, muncul isu bahwa kasusnya bukan korupsi, melainkan jegalan dari lawan politik yang ingin menggantikan posisinya. Isu ini bergulir panas, terutama di Papua.


Padahal kasus Lukas Enembe murni korupsi dan gratifikasi, tidak terkait agenda politik atau hasutan dari lawannya. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus Lukas murni masalah hukum, bukan rekayasa politik. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena korupsi dan gratifikasi. Tetapi malah dituduh kriminalisasi.
Mahfud melanjutkan, ia diserang oleh penasehat hukum Lukas Enembe, karena dianggap kasus korupsi itu ‘hanya’ 1 miliar rupiah. Padahal dalam rekening Lukas yang dibekukan berisi 71 miliar rupiah, belum termasuk di rekening kasino luar negeri yang berisi lebih dari 500 juta rupiah.
Sudah jelas bahwa kasus Lukas Enembe adalah murni korupsi, karena KPK sudah menyelidikinya sejak tahun 2017, dan ketika terkumpul bukti-bukti dan saksi-saksi, baru ia dinyatakan sebagai tersangka. Salah satu buktinya adalah rekaman ketika Lukas bermain judi dan diduga menggunakan uang hasil korupsi, karena yang dipertaruhkan jauh lebih besar daripada gajinya sebagai gubernur.
Tidak ada hubungan antara jegalan politik dengan kasus Lukas Enembe. Bisa jadi propaganda ini sengaja diembuskan oleh pihak Lukas, agar mendapat simpati dan perlindungan dari masyarakat Papua. Sikap Lukas sangat mengecewakan karena playing victim dan menuduh sembarangan, serta bisa berujung pada fitnah keji.
Bisa jadi isu bahwa kasus Lukas berkaitan dengan politik, karena ada salah satu pejabat yang gencar dan ingin agar ia segera ditangkap KPK. Ia jadi dituduh ingin menggantikan posisi Lukas sebagai Gubernur Papua, padahal tidak seperti itu. Sang pejabat adalah purnawirawan aparat sehingga wajar jika tidak menyukai tingkah Lukas yang korupsi, dan ia ingin keadilan ditegakkan dan Lukas segera dicokok.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menyatakan bahwa kasus Lukas Enembe adalah murni hukum, bukan persoalan politik. Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dalam artian, seharusnya Lukas bertindak gentleman dengan terbang ke Jakarta dan memenuhi panggilan KPK.
Lukas seharusnya taat hukum karena tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk seorang gubernur sekalipun. Seharusnya ia mengerti hukum karena merupakan seorang pemimpin tingkat provinsi yang memiliki kecerdasan, tetapi malah mangkir dari panggilan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika ia lari dari kejaran KPK, makin kelihatan bahwa ia telah korupsi besar-besaran.
Tidak ada kaitan antara politik dengan kasus Lukas Enembe dan ini hanya trik kotor dari pihaknya, untuk memalingkan opini negatif publik. Lukas masih saja mencari simpati rakyat Papua dengan mengembuskan isu seperti itu. Padahal hanya dibuat-buat dan masyarakat diminta agar jangan mempercayainya, dan jangan cinta buta kepada Lukas, karena ia terbukti mencuri uang rakyat.
Moeldoko melanjutkan, pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk kemajuan Papua (dalam program otonomi khusus-otsus). Jangan sampai kebijakan pemerintah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Dalam artian, ada dugaan bahwa Lukas juga mengkorupsi dana otsus yang nominalnya miliaran rupiah tiap tahun. Tak heran rekeningnya menggelembung sampai puluhan miliar.
Korupsi dana otsus adalah sesuatu yang sangat fatal karena seharusnya uang tersebut digunakan untuk membangun infrastruktur di Papua dan program-program untuk kesejahteraan rakyat di Bumi Cendrawasih. Namun dana otsus diduga dikorupsi, dan membuat masyarakat geram karena merasa dikhianati.
KPK masih mengusut berapa sebenarnya nominal uang yang dikorupsi dan proyek apa saja yang memberi gratifikasi kepada Lukas Enembe. Seharusnya ia mengakui kesalahan-kesalahannya di depan penyidik KPK, bukannya sembunyi di Papua. Jangan bertindak pengecut dengan pura-pura sakit, dan menuduh ada konspirasi politik, padahal kasusnya murni korupsi.
Masyarakat ingin agar kasus korupsi Lukas Enembe segera dituntaskan, dan ia menjalani proses hukum dengan tertib. Seharusnya ia memenuhi panggilan KPK karena sudah 2 kali mangkir, dan terancam kena cokok (sesuai dengan aturan). Kasus Lukas adalah murni korupsi dan gratifikasi, dan jangan ada isu panas yang mengatakan bahwa ini adalah jegalan dari lawan politik.

)* Penulisa adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir