Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pengangkatan Lukas Enembe Menjadi Kepala Suku Besar Tidak Tepat - Kata Papua

Pengangkatan Lukas Enembe Menjadi Kepala Suku Besar Tidak Tepat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Rebeca Marian 


Sosok Kepala Suku tentu saja harus menjadi panutan serta teladan bagi para anggota suku, lantas bagaimana jika seorang kepala suku justru tersandung praktik rasuah hingga mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Lukas Enembe, Gubernur Papua yang sempat memutarkan uangnya di casino, rupanya mendapatkan sorotan kembali saat Lukas Enembe diangkat menjadi Kepala Suku Besar.


Papua sendiri memiliki berbagai macam suku dan tidak bisa langsung mengangkat bahwa Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar.

Pengangkatan Lukas Enembe disayangkan oleh Ondofolo Sosiri Sentani Boas Assa Enoch. Menurutnya pengangkatan Lukas menjadi kepala suku adalah hal yang sama saja melecehkan martabat Papua.

Boas menambahkan bahwa , Lukas tidak bisa dijadikan sebagai kepala Suku Besar lantaran salah satunya karena tidak ada garis silsilah keturunan kepala suku yang jelas.
Boas juga menyayangkan, di mana Lukas

Enembe tidak bersikap kooperatif terhadap KPK yang hendak melakukan penyidikan.
Diketahui, Lukas merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Pemanggilan pertama dari KPK, dimentahkan olehnya. KPK lantas bergegas melakukan pemanggilan yang kedua.
Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan bahwa pihaknya berharap agar Lukas Enembe kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua nanti. Sementara, Enembe mengaku bahwa dirinya masih menjalani perawatan dan tidak dapat beraktivitas seperti biasanya.
Sebelumnya, tokoh pemuda Papua Martinus Kasuay juga mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe.
Martinus menuturkan, sudah sewajarnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Sekretaris Barisan Merah Putih tersebut juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi atau kriminalisasi. Kasusnya adalah murni karena terkait dengan hukum.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap agar Lukas kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua nanti. Sementara, Enembe mengaku masih menjalani perawatan dan tidak bisa beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.
Desakan penangkapan terhadap Lukas Enembe juga dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai bahwa proses hukum terhadap Lukas Enembe yang dilakukan oleh KPK terlalu berlarut-larut. ICW juga meminta kepada KPK untuk bertindak cepat.
Di sisi lain, ICW juga menyarankan kepada KPK untuk berkoordinasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua tersebut. Hal tersebut dirasa penting agar dapat mengetahui apakah Lukas benar-benar harus mendapatkan perawatan atau tidak.
Desakan juga datang dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang meminta kepada KPK untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe karena dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. MAKI menilai bahwa KPK harus berani menjemput Lukas Enembe.
Sementara itu, Zaenur Rohman selaku Peneliti Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta KPK untuk tegas dalam menangani perkara terkait dengan Lukas Enembe, Zaenur meminta agar KPK menjemput paksa Enembe apabila tidak memenuhi panggilan yang telah ditujukan.
Selain itu, Zaenur juga menyarankan agar KPK dapat menggunakan pendekatan sosial dengan menggandeng tokoh setempat. KPK harus memberi paham kepada para pembela Enembe bahwa ini merupakan murni proses hukum.
Pada kesempatan berbeda, Apbsalom Yarisetouw selaku Ketua Generasi Garuda Sakti Indonesia Provinsi Papua meminta kepada aparat penegak hukum untuk tegas terhadap Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dirinya menuturkan, Jika Lukas tidak bersikap kooperatif, Lukas harus dijemput paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lukas selaku pemimpin sudah semestinya berani berkorban untuk masyarakat, bukan lantas bersembunyi di belakang rakyat. Pengangkatan Lukas menjadi kepala suku besar rupanya tidak menyurutkan dukungan masyarakat terhadap KPK untuk dapat menyelesaikan kasus yang menjerat Lukas Enembe sebaik mungkin.
Dalam kesehariannya, masyarakat Papua Berlaku tiga jenis aturan, yaitu aturan negara atau pemerintah, aturan adat dan aturan gereja. Kesalahan yang dituduhkan kepada Gubernur Papua saat ini merupakan kesalahan menurut negara, sehingga harus diadili dengan hukum negara yang diwakili oleh KPK. Sehingga tidak pantas sekiranya Lukas Enembe melibatkan masyarakat adat untuk menjaga dirinya dari panggilan KPK.
Pada kesempatan berbeda, Firli Bahuri selaku ketua KPK telah berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan Lukas termasuk pengacara Lukas. Firli menyebut bahwa KPK belum akan melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe karena bagaimanapun juga KPK masih menghormati HAM. Dirinya juga menuturkan bahwa masalah ini akan selesai apabila Lukas Enembe bersedia memenuhi panggilan KPK.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap, tentu saja tidak tepat jika dirinya diangkat menjadi kepala suku di Papua, bagaimanapun juga masih banyak tokoh yang lebih kompeten daripada tokoh yang justru mangkir dari panggilan KPK.


)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir