Lompat ke konten utama

Kata Papua

KTT G20 "Trigger" Pertumbuhan Ekonomi Bali Pasca Pandemi - Kata Papua

KTT G20 “Trigger” Pertumbuhan Ekonomi Bali Pasca Pandemi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November menjadi momentum bagi masyarakat Bali dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi. Kehadiran KTT G20 di Bali menjadi angin segar bagi masyarakat setempat untuk kembali membuka sektor pariwisata yang selama ini sempat sepi selama pandemi.

Seperti diketahui sebelumnya, pandemi Covid-19 memberikan efek yang besar bagi perekonomian seluruh negara termasuk di Indonesia. Kebijakan lockdown yang diterapkan di seluruh dunia termasuk Indonesia membuat sektor pariwisata di Indonesia sempat terhenti, terkhusus Bali yang menjadi pusat pariwisata Indonesia.

koordinator relawan kemanusian ANOM PEDULI, Arif Melky Kadafuk, SH mengatakan bahwa kehadiran ajang KTT G20 di Bali juga bisa menjadi ajang promosi pariwisata Bali. Dengan adanya KTT G20 di Bali ini, Arif Melky yakin bahwa kunjungan turis menuju Bali bisa meningkat.

“Nah saat ada event internasional seperti KTT G20 yang mendapat sorotan dari berbagai media internasional, karena mendatangkan pimpinan negara-negara maju, tentu citra Bali sebagai tempat wisata terberitakan pula secara besar-besaran. Ini pasti akan mendongkrak kunjungan turis ke Bali, dan pendapatan masyarakat Bali meningkat karena fasilitas pariwisata mulai aktif operasionalnya, ” ujar koordinator relawan kemanusian ANOM PEDULI, Arif Melky Kadafuk, SH, Rabu (13/10/2022)

Untuk itu, arif mengajak seluruh masyarakat Bali untuk turut mensukseskan acara KTT G20 di Bali selama 15-16 November mendatang.

“Salah satunya, tetap menjaga kedamaian di pulau dewata ini dan memberikan rasa aman untuk para peserta KTT G20 serta turis dalam maupun luar negeri.” Tangkas Arif

Tidak hanya relawan ANOM PEDULI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali juga menyuarakan agar masyarakat Bali turut mensukseskan perhalatan KTT G20 di Bali tersebut. Ketua PHDI Nyoman Kenak meyakini, suksesnya perhelatan KTT G20 di Bali akan berdampak positif bagi masyarakat Bali terutama pada sektor pariwisata.

“Ini adalah untuk kepentingan bersama. Suksesnya G20 di Bali tentu akan memberi hal positif bagi Indonesia dan Bali dalam rangka pemulihan ekonomi. Kita tahu sendiri pandemi menghancurkan sendi-sendi perekonomian khususnya di Bali. Untuk itu kita harus bergerak dan berupaya,” kata Nyoman Kenak.

Sebelumnya pengamat pariwisata Wayan Puspa Negara, saat ditemui di Kuta, menyatakan adanya G20 di Bali secara langsung mempromosikan Bali dari segi kualitas.

“Bali memang sudah terkenal keseluruh dunia, namun untuk kualitas tertingginya kan belum tentu banyak yang tahu. Selain itu persaingan destinasi saat ini kan ketat. Selalu ada destinasi baru dan tampil lebih menarik,” jelas Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali ini.

Ditambahkannya,”Melalui ajang KTT G20 dalam masa setahun ini sejak Bapak Presiden Jokowi bertugas sebagai Presidensi G20, tentu banyak telah dipromosikan secara otomatis, seperti keramahtamahan masyarakat Bali, kebudayaannya, sistem sosialnya, hingga infra dan suprastruktur fasiltas pariwisata seperti hotel, restoran hingga tempat bersidang kelas dunia yang sangat memadai, bila 19 negara dan satu Uni Eropa bersidang.”

Sekarang tinggal stakeholder pariwisata Bali memberi dukungan atas penyelenggaraan event internasional G20 ini, “Baik dengan cara berpromosi dan juga menjaga Bali tetap aman dan kondusif. Karena bila kita lengah dalam faktor keamanan, tentu peluang besar ini untuk recovery Bali pasca pandemi akan pupus harapannya” tutup tokoh pemuda Kuta ini. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir