Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Komitmen Terapkan Green Energi Melalui Kendaraan Listrik Pada G20 - Kata Papua

Pemerintah Komitmen Terapkan Green Energi Melalui Kendaraan Listrik Pada G20

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali menjadi ajang pamer kendaraan listrik bagi Indonesia. Kendaraan listrik akan menjadi kendaraan utama bagi para delegasi KTT G20 di Bali pada 15-16 November mendatang.

Pratikno mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik pada KTT G20 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan Green Energi untuk menuju Net Zero Emission.

” Bagi kami, G20 adalah momentum yang sangat bagus untuk menunjukkan bahwa kami bergerak untuk energi bersih, bergerak untuk ekonomi hijau, terutama untuk mengembangkan ekosistem untuk manufaktur kendaraan listrik,” Ujar Pratikno,.

Di sisi lain, Menhub Budi Karya mengatakan, Pemerintah akan memfasilitasi berbagai infrastruktur kendaraan listrik sebagai upaya untuk melakukan akselerasi energi terbarukan melalui pengembangan kendaraan listrik untuk mewujudkan Indonesia bebas emisi karbon.

“Ini bukti nyata dukungan terhadap upaya pemerintah memasifkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Komitmen ini kita tunjukkan saat Presidensi Indonesia pada G20. Semoga ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selanjutnya ini akan diikuti dengan penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat umum secara masif,” Jelas Menhub Budi Karya

Dalam rangka mendukung transisi energi terbarukan, PT Hyundai Motors Indonesia resmi menyerahkan 393 unit mobil listrik kepada Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk kendaraan resmi G20 Summit.

President Hyundai Motor Asia Pacific Headquarters Se Young Tack Lee, mengatakan, untuk mendukung kegiatan KTT G20 di Bali mendatang, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) akan memberikan kendaraan mobil listrik untuk para delegasi KTT G20.

“Dukungan penyediaan mobil listrik Hyundai dan Genesis sebagai kendaraan resmi delegasi G20 menjadi bukti dari komitmen kami sebagai perusahaan otomotif yang mendukung akselerasi mobilitas dan era elektrifikasi di Indonesia,” ujar Se Young Tack Lee.

Tidak hanya PT Hyundai Motors Indonesia, PT Ilectra Motor Group (IMG) yang merupakan anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) juga akan mengirimkan kendaraan listrik berupa motor listrik pada ajang perhelatan KTT G20 di Bali.

Purbaja Pantja selaku Direktur dan Group Chief Investment Officer PT Indika Energy Tbk mengatakan, pihaknya akan mengirimkan 20 unit motor listrik Alva One untuk mendukung perhelatan KTT G20 di Bali mendatang.

“Di KTT G20 nanti kita akan ikut. Alva akan kirimkan 20 unit tapi bukan jualan ya kita bantu untuk dipakai saat KTT G20,” kata Purbaja

Swlanjutnya Wuling Motors (Wuling) juga akan turut meramaikan kendaraan listrik pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dengan menyediakan 300 unit Air ev untuk digunakan pada gelaran KTT G20 di Bali.

President Director Wuling Motor Shi Guoyong mengatakan, pihaknya akan membantu mendukung gelaran G20 di Bali melalui kendaraan listrik dalam upaya mengurangi emisi karbon menuju Net Zero Emission.

“Kami bangga dapat mendukung KTT G20 di Bali sebagai Official Car Partner. Dukungan ini kami wujudkan dengan menyediakan 300 unit Wuling Air ev yang menjadi pendukung mobilitas ramah lingkungan untuk para delegasi dan organisasi internasional.” Kata President Director Wuling Motors. 

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir