Lompat ke konten utama

Kata Papua

BINDA Jabar Hadir Bantu Korban Gempa Cianjur - Kata Papua

BINDA Jabar Hadir Bantu Korban Gempa Cianjur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Dodik Prasetyo

BINDA Jabar buktikan bahwa pihaknya hadir secara nyata untuk membantu para korban gempa di Cianjur. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Jawa Barat (Jabar), Ruddy Prasemilsa Mahks mengucapkan duka cita yang mendalam kepada pihak korban meninggal dalam gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Bahkan pihaknya langsung memberikan bantuan kemanusiaan berupa barang-barang kebutuhan sehari-hari. Dirinya berharap supaya semua bantuan tersebut mampu untuk meringankan beban masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, KABINDA Jawa Barat berharap bantuan yang disalurkan dapat membantu warga yang terdampak bencana memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk sementara waktu.

Dirinya yang datang secara langsung ke daerah bencana gempa Cianjur, sekaligus membawa logistik bantuan sebanyak 2 unit truk, pada hari Selasa (22/11).


Sebagai informasi, tepat pada Senin (21/11) kemarin siang, dengan titik koordinat 6.84 LS – 107.5 BT ( 10 Km Barat Daya Kabupaten Cianjur) dengan kedalaman 10 Km, kekuatan 5,6 magnitudo di Kabupaten Cianjur menelan korban jiwa hingga 162 orang, dan ratusan korban mengalami luka -luka, selain itu juga mengakibatkan sekitar 13.784 orang harus mengungsi.


Melihat kejadian tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Jawa Barat (Jabar) langsung mendirikan Posko kemanusian di Jln Labuan – Cianjur, Desa Cijedil Kecamatan Sugenang Kabupaten Cianjur untuk memberikan bantuan kepada korban yang terdampak bencana.
Hal tersebut menjadi bukti konkret bahwa memang pihak BIN Daerah Jawa Barat sangat peduli dan ingin membantu meringankan beban yang saat ini sedang menimpa para korban. Dalam tenda Posko Kemanusiaan BIN Daerah Jawa Barat tersebut, terdapat 3 tenda posko, dimana ada 2 tenda untuk pengungsi dengan kapasitas 60 dan 25 orang. Kemudian tenda ke 3 untuk tenaga kesehatan, guna memberikan layanan kesehatam kepada masyarakat terdampak Gempa.
Pendirian Posko Bantuan BINDA Jabar di Cianjur langsung dipimpin Kabinda Jabar Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, dengan mendirikan 3 posko, diantaranya tenda pengungsi 1 (kapasitas 60 orang) berisi pengungsi dari Desa Cijedil sebanyak 57 orang yang terdiri dari laki-laki 20 orang (anak-dewasa), perempuan 24 orang (anak-dewasa), dan anak bayi 13 orang. Kemudian tenda pengungsi 2 (kapasitas 25 orang), tenda untuk tenaga kesehatan dalam rangka memberikan bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu juga BINDA Jabar membawa logisitik Bantuan Kemanusiaan Mabes BIN untuk korban bencana gempa di Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Logistik bantuan Kemanusiaan Mabes BIN berupa kebutuhan pokok dan makanan ringan, diantaranya: 1) 200 Karton Indomie (@isi 48 pcs); 2) 200 Karton Pop Mie (@isi 24 pcs); 3) 400 Karton Air Mineral 330 ml (@isi 24 pcs); 4) 230 Karton Susu UHT 200 ml (@isi 24 pcs); 5) 20 Kotak Tissue Kering (@isi 12 pcs); 6) 1.000 Kg Beras; 7) 100 Karton Minyak Goreng kemasan 1 liter (@isi 12 pcs); 8) 720 Pcs Sosis Siap Makan; 9) 50 Karton Ikan Sarden Kaleng (@isi 50 pcs); 10) 1.000 Pcs Roti Sobek; 11) 600 Karton Aneka Biskuit (@isi 24 pcs); 12) 20 Pack Pampers ukuran M/L; 13) 10 karton Pembalut Wanita (@isi 12 pcs); 14) 20 Karton Sabun Mandi (@isi 60 pcs); 15) 3 Karton Energen (@isi 160 pcs). Selain memberikan Bantuan logistik dan bahan makanan, BINDA Jawa Barat juga melakukan pengobatan kepada para korban bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur.
Sebenarnya Badan Intelijen Negara sendiri juga bisa dikatakan berpengalaman dalam memberikan bantuan berupa logistik bagi korban terdampak gempar bumi. Hal tersebut pernah terjadi beberapa bulan silam saat terjadi gempa di Pasaman Barat, Sumatera barat. Bukan hanya sekedar memberikan bantuan saja, namun pihaknya juga terus mengupayakan agar bagaimana masyarakat bisa beraktivitas dengan normal.
Setelah terjadinya gempa di Kabupaten Cianjur kemarin, sontak pihak Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Barat langsung membuktikan bagaimana kehadiran mereka secara konkret di tengah-tengah warga dengan memberikan sejumlah bantuan dan juga pendirian posko untuk membantu pemulihan para korban bencana.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir