Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tim Kemanusiaan BIN Berikan yang Terbaik bagi Korban Gempa Cianjur - Kata Papua

Tim Kemanusiaan BIN Berikan yang Terbaik bagi Korban Gempa Cianjur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Deka Prawira 

Tim Kemanusiaan BIN melakukan penyisiran ke seluruh warga dan juga menyalurkan bantuan secara langsung hingga ke desa terisolir, Tim juga berupaya untuk terus berikan yang terbaik bagi seluruh korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

Gempa magnitudo M5,6 mengguncang kota Cianjur pada Senin, 21 November 2022 pukul 13.21.10 WIB. Dengan episenter pada koordinat 6,86° LS ; 107,01° BT atau tepatnya berlokasi di darat wilayah Sukalarang, Sukabumi, Jawa Barat.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis, gempa tersebut adalah gempa tektonik yang terjadi pada kedalaman 11 km. Diikuti 15 kali gempa susulan dengan magnitudo terbesar M4,0 hingga pukul 14.00 WIB (Senin, 21/11/2022).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto di Posko Tanggap Darurat, Kantor Bupati Cianjur menjelaskan bahwa untuk saat ini korban dunia akibat gempa bumi tersebut bertambah hingga menjadi sebanyak 271 orang yang sudah terkonfirmasi melalui Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Cianjur.

Sebanyak 40 orang yang dalam proses pencarian. Dari 40 orang yang dicari tersebut, 39 diantaranya adalah berasal dari Cugenang dan satu lainnya berasal dari Warung Kondang.

Kabar terbaru pada hari Rabu (23/11), pihak tim SAR gabungan kembali berhasil menemukan 3 jenazah. Lebih lanjut, terdapat sebanyak 2.043 orang yang mengalami luka-luka dan sekitar 61 ribu orang lainnya harus mengungsi.

Dengan kondisi yang serba sulit tersebut, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) langsung bergerak dengan sangat sigap dalam upaya untuk bisa membantu para korban terdampak gempa bumi di Cianjur. Terkait hal tersebut, Deputi VII BIN, Prabawa Ajie menyatakan bahwa pihaknya langsung terjun ke Desa Wonokerto untuk bisa memberika bantuan kemanusiaan secara langsung tanpa perantara.

Menurut Prabawa Ajie, Desa Wonokerto merupakan salah satu wilayah terdampak gempa bumi yang bisa dikatakan sangat memprihatinkan. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini wilayah itu masih sangat minim mendapatkan bantuan. Beberapa bantuan dari pemerintah memang suda disalurkan, namun skalanya sangat kecil.

Untuk bisa menuju ke Desa Wonokerto, Tim Kemanusiaan dari BIN harus bisa saling bahu-membahu karena mereka melewati jalan-jalan yang kecil dan juga licin untuk menjangkau letak desa tersebut karena memang letaknya yang cukup terisolir. Tentunya kerja keras yang dilakukan oleh seluruh tim kemanusiaan ini patut untuk mendapatkan apresiasi yang begitu besar.

Deputi VII BIN menambahkan, saat dirinya dan tim berhasil mencapai di titik lokasi Desa Wonokerto, ternyata masih terdapat kondisi lain yang memprihantinkan, yakni pada saah satu wilayah di desa tersebut, yakni di RT 1 RW 1 terdapat sebuah tempat pengungsian yang dibuat sendiri oleh para warga setempat dengan seadanya dan bertempat di tengah sawah.

Hal ini mendorong rasa empati yang sangat tinggi untuk segera membantu para korban gempa secara semaksimal mungkin. Terlebih, memang terdapat perintah secara langsung dari Kepala BIN, Jend Pol (Purn) Budi Gunawan kepada semua jajarannya untuk bisa tampil di depan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Ajie mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar terus berupaya memberikan bantuan kemanusiaan kepada desa-desa terdampak gempa Cianjur yang terisolir. Ajie juga berharap, semua korban bencana ini bisa mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.

Dalam menjalankan misi kemanusiaan ini, sejak gempa terjadi, BIN telah mendirikan Posko Bantuan di jalan lintas Labuan – Cianjur, tepatnya di Desa Cijedil, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jabar. Dari lokasi yang inilah Tim Kemanusiaan BIN menyalurkan bantuan logistik ke desa-desa terdampak gempa Cianjur. Di posko ini juga BIN menampung setidaknya 300 pengungsi di tenda-tenda yang terus bertambah.

Kegiatan lain yang dilakukan oleh BIN, ungkap Prabawa Ajie adalah berusaha untuk memberikan trauma healing kepada anak-anak korban gempa bumi Cianjur. Bukan hanya memberikan bantuan berupa mendirikan posko dan bantuan logistik hingga layanan kesehatan semata, BIN juga memperhatikan segala aspek hingga termasuk ke psikologis para anak korban bencana.
Dengan adanya pemberian trauma healing yang terus diupayakan oleh tim di posko dan dibantu dengan Mapala, mampu untuk menjadikan anak-anak korban gempa ini menjadi anak yang jauh lebih kuat, tahan dan cerdas kelak di kemudian hari. Pasalnya memang tidak bisa dipungkiri bahwa mereka setelah melihat rankaian peristiwa memilukan itu juga memiliki trauma.

Ajie mengungkapkan harapan besarnya dengan dilakukannya trauma healing supaya anak-anak mampu melupakan peristiwa kelam yang telah mereka alami ini. Bahkan ke depan, berbagai macam upaya, termasuk pemberian trauma healing kepada anak-anak juga akan terus diintensifkan oleh BIN dalam rangka memberikan yang terbaik.

Tentunya dengan tujuan ingin memberikan yang terbaik bagi seluruh korban gempa bumi Kabupaten Cianjur, maka dari itu BIN bahkan sampai melakukan penyisiran ke seluruh warga hingga menyalurkan bantuan secara langsung hingga ke desa yang letaknya terisolir.


)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir