Sebanyak 26 warga Kota Jayapura, Papua ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura selama semalam lantaran tidak mengenakan masker di area publik.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan puluhan warga itu terjaring dalam operasi yustisi Satgas Covid-19 di sana, selama dua pekan terakhir.
Operasi Yustisi digelar untuk penegakan Perda Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020 dan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021, tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi COVID-19.
Rustan mengatakan dalam perda itu diatur sanksi terhadap warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka akan menjalani rapid antigen, disidang di pengadilan dan membayar denda Rp200 ribu.