Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Peran Aktif Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Mendukung Peran Aktif Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Aditya Anggara

Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama masyarakat, terutama jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilu adalah momen penting dalam suatu negara, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penyelenggaraan Pemilu yang adil, demokratis tertib dan damai.

Serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat mencegah terjadinya konflik dan kericuhan antara kelompok atau pendukung calon tertentu. Sehingga hal tersebut dapat menghindarkan negara dari potensi konflik pada jelang, saat, dan pasca pelaksanaan Pemilu.

Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu merupakan salah satu kunci penting untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan aman. Adanya persaudaraan atau solidaritas di antara warga masyarakat dapat membantu mengurangi potensi konflik, ketegangan, dan perpecahan selama periode pelaksanaan Pemilu. Selain itu, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat juga harus ditingkatkan karena provokasi oknum-oknum yang menginginkan kekacauan saat pelaksanaan Pemilu dikhawatirkan akan kembali muncul dengan berbagai cara. Oleh karena itu, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mewaspadai ancaman yang menghambat selama proses pelaksanaan Pemilu.
Mewaspadai berbagai potensi kerawanan adalah tugas bersama untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan aman dan berintegritas, serta pemilih dapat membuat keputusan atau memberikan informasi yang benar. Keamanan yang terjamin akan membantu menjaga integritas pelaksanaan Pemilu. Dengan mencegah pelanggaran seperti kecurangan atau intimidasi, masyarakat berkontribusi pada proses pemilihan yang transparan dan jujur. Selain itu, keamanan dan ketertiban yang terjaga membantu penyelenggaraan Pemilu berlangsung dengan lancar. Masyarakat yang sadar akan tanggung jawabnya dapat membantu pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
Selain itu, untuk mengantisipasi berbagai kerawanan selama proses Pemilu, masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Pemilu yang aman, tertib dan damai. Peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam mengawal Pemilu yang damai sangatlah penting. Partisipasi aktif dan tanggung jawab masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan pemilihan umum. Serta masyarakat yang aktif dan sadar akan peran serta mereka dapat memberikan kontribusi besar dalam menjaga Pemilu yang damai dan bermartabat.
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif menjaga Kamtibmas jelang Pemilu 2024 agar aman dan damai meski memiliki pilihan pemimpin yang berbeda. Selain itu, menurut Sigit, kontestasi Pemilu merupakan pesta demokrasi yang seharusnya disambut dengan rasa senang dan gembira. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan Pemilu 2024 dengan kondusif dan tetap saling menjaga persaudaraan bersama.
Pelaksanaan Pemilu 2024 dengan penuh kegembiraan dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antar masyarakat, meningkatkan toleransi, dan membangun kesadaran bahwa meskipun memiliki perbedaan, semua berada di bawah payung yang sama, yaitu payung Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pemilu yang dirayakan secara aman dan damai dapat menjadi ajang untuk membangun solidaritas dan persatuan di antara masyarakat. Sehingga pada saat merayakan Pemilu, perbedaan politik dan pilihan partai dapat ditempatkan di samping untuk sementara waktu, dan dapat bersatu sebagai bangsa dalam semangat demokrasi.
Kedamaian dan ketertiban adalah prasyarat untuk penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil. Masyarakat yang tenang dapat memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan aman tanpa gangguan dan intimidasi. Selanjutnya keamanan yang terjamin juga membantu menjaga integritas Pemilu itu sendiri. Dengan mencegah pelanggaran seperti kecurangan atau intimidasi, masyarakat berkontribusi pada proses pemilihan yang transparan dan jujur. Sehingga suasana yang aman dan terkontrol memungkinkan partisipasi semua pihak dalam Pemilu tanpa rasa takut atau ancaman. Hal tersebut tentunya sangat mendukung prinsip demokrasi yang mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Said Asrori mengatakan pihaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusifitas negara selama masa kampanye Pemilu 2024. Pihaknya juga menekankan pentingnya pesta demokrasi yang damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, mulai dari kampanye hingga pemilihan dengan penuh tanggung jawab. Serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat membantu mencegah perpecahan. Sehingga kondisi yang aman membuat perbedaan pendapat dapat diungkapkan melalui jalur yang sah dan damai.
Penting untuk diingat bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas pihak berwenang atau keamanan saja, melainkan tanggung jawab bersama masyarakat. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama periode Pemilu. Selain itu, melalui partisipasi aktif dan tanggung jawab masyarakat, Pemilu dapat berlangsung dengan aman, damai, menciptakan fondasi demokratis yang kuat, dan membangun kepercayaan dalam sistem politik di Indonesia.

)* Penulis adalah pengamat politik dalam neger

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir