Lompat ke konten utama

Kata Papua

Adakan Ngopi Bareng Warga Banjarnegara, Ganjar Serap Semua Aspirasi Masyarakat - Kata Papua

Adakan Ngopi Bareng Warga Banjarnegara, Ganjar Serap Semua Aspirasi Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

BANJARNEGARA — Adakan agenda ngopi berang dengan para warga di Kabupaten Banjarnegara, Ganjar Pranowo serap semua aspirasi dari masyarakat secara langsung.

Capres yang diusung oleh PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menggelar sebuah acara untuk bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat agar menyampaikan usulan dan permasalahan yang ada di desa mereka untuk bisa mendapatkan solusi secara langsung.

Tujuan dari diadakannya agenda ngopi bareng bersama dengan warga itu tentunya juga untuk bisa menjadi jauh lebih dekat dengan masyarakat.

Diketahui bahwa beberapa permasalahan yang dialami oleh warga di Banjarnegara adalah kesulitan pupuk, stunting hingga adanya permintaan bantuan.

Salah satu warga Desa Mertasari, Yatin Suyatno menyatakan bahwa selama ini memang masyarakat sulit untuk mendapatkan pupuk yang sesuai dengan luasan lahan yang digarap mereka.

Kemudian, mendengarkan adanya keluhan tersebut, Ganjar Pranowo langsung menanggapi aspirasi itu dengan baik dan memberikan solusi agar bisa segera teratasi.

Sebagai informasi bahwa ternyata acara ngopi bareng ini sudah berkali-kali dilakukan oleh pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah itu.

Hal tersebut memang untuk bisa menyerap seluruh aspirasi warga serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai program yang bisa langsung dirasakan mereka.

Selain itu, kedatangan dari pemimpin yang identik dengan rambut putih tersebut juga untuk bisa memastikan programnya terkait upaya menekan angka kemiskinan ekstrem bisa terlaksana dengan baik.

Menurutnya, karena adanya kondisi terkait pendidikan yang menjadi masalah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem di Banjarnegara.

Maka dari itu, Ganjar langsung memberikan solusi berupa sekolah gratis dan bekerja sama dengan pihak Pemkab serta dinas setempat.

“Dia hanya butuh sekolah, kami minta dia sekolah kami gratisin semua. Entah kejar paket, atau apapun karena usianya 15 tahun, saya khawatir nanti dinikahkan dini, jangan sampai,” ujarnya.

Lebih lanjut, kader PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan berbagai macam programnya dalam upaya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Catatannya, ini yang kami kejar. Satu, siapa yang miskin kategori ekstrem ketemu rumahnya tidak layak huni. Rumahnya kami bantu, jamban kami kasih, air bersih sudah masuk, listrik juga dapat bantuan dari provinsi, komplit. Rumahnya sudah jadi dan sudah layak,” katanya.

Menjadi sosok pemimpin yang sangat dekat dengan rakyat, memang merupakan salah satu poin utama yang dimiliki oleh Ganjar Pranowo. Sehingga tidak heran, mengapa elektabilitas yang dimilikinya terus meningkat.

Terkait hal itu, Juru Bicara PPP, Usman M Tokan menyampaikan bahwa pihaknya terus optimis mengenai bagaimana angka elektoral yang dimiliki oleh Capres yang partainya usung tersebut.

“Insyaallah, Mas Ganjar akan leading [memimpin] ketika kita bergerak serentak,” ungkapnya.

**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir