Lompat ke konten utama

Kata Papua

Akademisi dan Pakar Keuangan: Semua Pihak Agar Dukung Menkeu RI Dalam Menghadapi Krisis Global - Kata Papua

Akademisi dan Pakar Keuangan: Semua Pihak Agar Dukung Menkeu RI Dalam Menghadapi Krisis Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Sektor keuangan di Indonesia jauh lebih aman dibandingkan sebelumnya karena kita punya pengalaman krisis. Dimana Asian financial crisis tahun 1998 merubah arsitektur perbankan Indonesia, sehingga jauh lebih pruden dalam mengelola resiko.

Hal tersebut, disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Teguh Dartanto, Ph.D dalam sebuah acara dialog bertema “Dukung Menkeu, Bahaya US Banking Crisis Intai RI” di salah satu stasiun TV swasta, Sabtu (18/3) malam.

Ditambahkannya, pengalaman krisis keuangan _(financial crisis)_ tahun 2008, sejumlah bank di Amerika kolaps yang berdampak pada Indonesia dan negara-negara lain. Indonesia punya pengalaman di masa pandemi. Indonesia menjadi _one of the best_ ekonomi yang cukup baik dalam performencenya selama pandemi.

“Pengalaman krisis keuangan di tahun 2008, dimana ada kolaps bank di Amerika dan berdampak pada Indonesia dan negara-negara lain. Indonesia juga punya pengalaman di masa pandemi dan menjadi _one of the best_ ekonomi yang cukup baik selama pandemi,” kata Teguh Dartatnto.

Teguh juga menambahkan, Indonesia bisa mengontrol dengan baik isu terkait keuangan dan kebijakan di sektor riil, yaitu sektor fiskal, moneter, dan keuangan. Artinya ada koordinasi yang bagus antara Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Pengalaman saat pandemi lalu bisa menjadi pembelajaran, sehingga Indonesia sudah cukup siap menghadapi kondisi global yang kemungkinan akan ada efek dominonya.

“Indonesia bisa mengontrol dengan baik isu terkait keuangan dan kebijakan di sektor fiskal, sektor moneter, dan sektor keuangan. Ada koordinasi antara Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Efek domino itu pasti ada, namun tidak sebesar yang kita khawatirkan. Dengan koordinasi yang cukup intens dari empat otoritas, juga pengalaman krisis dan pandemi, kita bisa memitigasi kekhawatiran tadi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia, Muhammad Edhie Purnawan, Ph.D mengatakan, indikator Indeks Manajer Pembelian (PMI) komposit dari beberapa negara, masih di atas 50 dan masih relatif bagus. Ada juga yang menunjukkan perbaikan, meskipun ada beberapa gejolak pada perbankan di Amerika beberapa hari terakhir ini.

“Melihat berbagai macam indikator seperti Indeks Manajer Pembelian (PMI) Komposit dari beberapa negara, masih di atas 50, jadi masih relatif bagus. Jika melihat perkiraan beberapa bulan yang lalu, bahwa perekonomian dunia diprediksi akan gelap di tahun 2023 sepertinya akan lebih bagus. Meskipun kita tahu ada beberapa gejolak pada perbankan di Amerika beberapa hari terakhir ini,” ujar Muhammad Edhie.

Dijelaskannya bahwa bank-bank di Indonesia relatif aman karena keterkaitan antara kebangkrutan tiga bank di Amerika dengan Indonesia tidak tinggi. Hal yang perlu diperhatikan adalah perusahaan-perusahaan yang dibiayai, terutama _start-up_ yang terhubung dengan bank-bank besar di Eropa atau Amerika.

“Bank-bank di Indonesia tidak perlu khawatir, bank di Indonesia relatif aman karena keterkaitan dengan tiga bank Amerika yang bangkrut itu tidak tinggi. Tapi yang perlu diperhatikan adalah perusahaan-perusahaan yang dibiayai, terutama _start-up_ yang terhubung dengan bank-bank besar di Eropa atau Amerika,” pungkas.

Semua pihak harus percaya sepenuhnya dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa tidak akan terjadi dampak yang relatif besar pada sektor keuangan di Indonesia terkait dengan runtuhnya beberapa bank besar di Amerika Serikat. Kolapsnya bank-bank tersebut tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pasar keuangan di tanah air. Hanya saja memang, hal tersebut perlu dijadikan perhatian khusus bagi otoritas terkait. [*]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir