Lompat ke konten utama

Kata Papua

Akademisi UI : Apresiasi BLT yang Diberikan Pemerintah kepada Masyarakat - Kata Papua

Akademisi UI : Apresiasi BLT yang Diberikan Pemerintah kepada Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Dr. Dwini Handayani Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia angkat bicara soal perlunya bantalan sosial yang dilakukan pemerintah.

Dirinya menilai, bantalan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat lantaran untuk memenuhi kebutuhan dan daya beli.

“Bantalan sosial menurut saya diperlukan, untuk memastikan penduduk yang terdampak ini dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhannya ,” jelas Dwini Handayani di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dwini juga mengapresiasi BLT yang diberikan kepada masyarakat.  “Bantalan sosial ini tepat dilakukan sebagai bentuk tegas pemerintah untuk memastikan hidup masyarakat khususnya yang terdampak  tetap memiliki daya beli lebih baik serta wujud keadilan dari pengalihan subsidi,” katanya.

Dwini juga mengharapkan kepada pemerintah agar selalu udpate data terkait penerima BLT.

“Yang pastinya, tentu perlu terus ada update data agar dapat meminimal eksklusion dan inclusion error., sehingga yang menerima tepat sesuai kriteria dan diharapkan juga dipastikan bahwa bantalan sosial ini digunakan untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan dasar dan bukan untuk kebutuhan yang tidak diperlukan,” tutup Dwini.

Sebelumnya , Direktur Sekolah Kajian Stratejik Global (SKSG) Universitas Indonesia, Athor Subroto menilai bantuan langsung tunai (BLT) merupakan langkah pemerintah untuk menghambat inflasi akibat penyesuaian harga BBM.

“Ini akan menjadi penyeimbang, di saat akan inflasi maka akan ada bantuan dari pemerintah,” ungkap Athor.

Oleh karena itu Athor pun juga mengemukakan bahwa pengalihan subsidi BBM oleh pemerintah merupakan langkah agar subsidi lebih tepat sasaran dan juga menjaga daya beli masyarakat.

“Paling tidak, masyarakat tidak kehilangan daya beli. Dengan adanya BLT dapat menjaga daya beli masyarakat,” ujar Athor

Ditempat terpisah  pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) lainnya, Telisa Falianty mengatakan keputusan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi berimbas pada perekonomian masyarakat. Salah satunya kenaikan harga kebutuhan pokok. Kehadiran BLT diharapkan bisa menjadi bantalan bagi masyarakat dalam penyesuaian harga BBM.

“Tujuan bantalan sosial ini untuk menjaga dampak dari suatu guncangan pada ekonomi kelompok rentan yang kurang atau tidak memiliki kemampuan melawan guncang tersebut. Bantalan ini seharusnya bersifat temporer dan jangka pendek utamanya menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat rentan,” ujarnya.

Talisa Fallianty menekankan, BLT bertujuan agar masyarakat bisa survive, BLT ini hanya bersifat sementara. Yang terpenting adalah bagaimana mendesain lapangan kerja yang dapat menyerap masyarakat banyak.Selain itu juga ada perbaikan penyaluran subsidi untuk beasiswa sekolah atau fasilitas kesehatan, dan lain-lain.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir