Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mahasiswa Papua Mendukung PON XX - Kata Papua

Mahasiswa Papua Mendukung PON XX

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom 


PON XX akan diselenggarakan di akhir tahun 2021. Seluruh masyarakat Papua, termasuk kalangan mahasiswa mendukung acara ini karena baru pertama kalinya diselenggarakan di Bumi Cendrawasih, dan merupakan sebuah kehormatan besar karena masyarakat lokal dipercaya jadi panitia.


Ada gelaran besar-besaran mulai tanggal 2 hingga 15 Oktober 2021 di Papua, yakni pekan olahraga nasional (PON) ke-XX. Lomba olahraga ini sangat istimewa walau ditunda setahun karena pandemi, karena seluruh atlet bersemangat untuk berlaga sambil menikmati eksotisme alam di Bumi Cendrawasih. Ini pertama kalinya diselenggarakan acara olahraga level nasional, sehingga masyarakat lokal sangat antusias menyambutnya.


Warga sipil di Bumi Cendrawasih senang karena PON adalah acara akbar, dan bisa mengangkat nama Papua di level nasional bahkan internasional. Penyebabnya karena saat pembukaan dan pertandingan, pasti ada live streaming yang disiarkan di media sosial dan website, sehingga netizen di seluruh dunia bisa menontonnya. Mereka akan melihat betapa Papua sudah modern.


Dengan begitu otomatis akan jadi promosi gratis bagi pemerintah Papua, karena dalam siaran langsung PON XX juga menampakkan eksotisme di Bumi Cendrawasih. Banyak orang yang akan terpesona akan keindahan alamnya dan akan merancanakan traveling ke sana, kelak setelah pandemi usai. Jika banyak turis asing maka akan menambah devisa negara dan mempebanyak pemasukan pemprov Papua.


Tak hanya masyarakat di Papua, tetapi warga asli Bumi Cendrawasih yang sedang merantau di Solo juga mendukung program pemerintah, termasuk PON XX. Mereka yang masih berstatus mahasiswa menyatakan support-nya dan ingin agar Papua aman dan damai. Meski posisinya jauh dari Bumi Cendrawasih tetapi mereka tetap mendukung acara olahraga ini, karena bisa meningkatkan solidaritas warga.


Selain itu, mahasiswa asal Papua dan Papua Barat yang ada sedang studi di Ambon juga mendukung penuh PON XX. Bahkan mereka telah melakukan deklarasi bersama puluhan mahasiswa lain. Para mahasiswa memberi pesan kepada masyarakat Papua yang ada di sana agar menjaga ketentraman dan keamanan, agar PON XX bisa berjalan dengan lancar.


Dukungan dari masyarakat sangat berharga karena tanpa support mereka, akan agak sulit. Penyebabnya karena warga sipil juga turut mensukseskan PON XX. Walau nanti belum ada keputusan acara ini bisa ditonton langsung atau tidak, tetapi mereka antusias dan siap menjadi supporter, dan ikut merasakan kemegahan Stadion Lukas Enembe yang jadi venue utama di PON XX.


Masyarakat baik yang bermukim di Papua maupun yang sedang merantau di pulau lain juga mendukung dengan cara mempromosikan acara ini di media sosial. Baik dengan mengunggah gambar maskot PON XX di Instagram atau men-share berita tentang acara olahraga ini di Facebook. Tujuannya agar banyak yang tahu tentang PON XX dan ikut mendukung pesta olahraga nasional ini.


Selain itu, promosi juga bisa dilakukan dengan membuat thread di Twitter dan hashtag khusus, sehingga PON XX akan makin viral di dunia maya dan mendunia. Seluruh netizen internasional akan penasaran, apa sih PON itu? Sehingga mereka akan turut menonton live streaming dan menikmati berbagai pertandingan olahraga, mulai dari sepakbola, voli, sampai renang.


PON XX sangat didukung oleh warga asli Papua, baik yang bermukim di Bumi Cendrawasih maupun yang sedang merantau di tempat lain. Mereka sadar bahwa acara akbar ini sangat bermanfaat, karena bisa membawa nama baik Papua ke dunia internasional. Sehingga Bumi Cendrawasih dikenal sebagai tempat yang aman untuk berwisata.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir