Lompat ke konten utama

Kata Papua

Akademisi UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Perkuat Kedaulatan Digital - Kata Papua

Akademisi UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Perkuat Kedaulatan Digital

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Penguatan regulasi anti spionase asing dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ancaman siber yang menyasar aset strategis nasional. Sejumlah akademisi menilai Indonesia perlu segera membangun kerangka hukum yang adaptif agar mampu memperkuat kedaulatan digital, melindungi infrastruktur kritis, serta menghadapi berbagai bentuk operasi intelijen asing yang semakin kompleks.

Guru Besar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengatakan posisi Indonesia yang semakin strategis dalam rantai pasok global membuat potensi ancaman siber dan spionase asing ikut meningkat.

“Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber. Karena itu, langkah paling penting adalah membangun regulasi sebagai fondasi sistem keamanan siber nasional yang mandiri,” ujar Angel saat wawancara live di salah satu stasiun tv swasta nasional (21/7).

Ia mengingatkan ketergantungan terhadap perangkat maupun teknologi keamanan siber dari luar negeri juga perlu diantisipasi karena berpotensi membuka celah _(backdoor)_ yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.

“Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, sekaligus menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif,” katanya.

Sementara itu, Praktisi Intelijen sekaligus Pengamat Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman siber harus dipandang sebagai persoalan keamanan nasional, bukan sekadar isu teknologi informasi.

“Serangan siber hanyalah media atau alat. Fokus utamanya harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujarnya.

Menurut Stanislaus, Indonesia akan tetap menjadi target karena memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi geopolitik yang bernilai strategis. Oleh sebab itu, yang perlu dilakukan bukan menghilangkan daya tarik tersebut, melainkan memperkuat sistem perlindungan nasional.

“Langkah pertama adalah melakukan _assessment_ terhadap seluruh potensi ancaman, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai,” katanya.

Ia juga menilai Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem digital, mekanisme _security assessment,_ pembagian kewenangan antarlembaga, hingga penguatan literasi keamanan siber masyarakat.

“Indonesia memerlukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman asing,” tegas Stanislaus.

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, juga menegaskan bahwa spionase asing merupakan ancaman nyata yang telah lama menjadi bagian dari relasi antarnegara.

“Spionase asing adalah salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” ujar Ali.

Senada dengan itu, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menilai praktik spionase selalu merugikan negara sasaran, baik dilakukan oleh negara mitra maupun negara yang berseberangan kepentingan.

“Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” kata Edy.

Karena itu, ia menilai Indonesia memerlukan regulasi setingkat undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi informasi strategis nasional.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri. Rosan memaparkan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi terus memacu masuknya investasi di sektor hilirisasi pertambangan, perkebunan, dan energi terbarukan yang memiliki nilai tambah tinggi serta mampu menghasilkan devisa ekspor baru bagi negara. Peningkatan fasilitas perizinan berusaha yang terintegrasi secara digital (Online Single Submission) dan jaminan kepastian hukum memberikan kenyamanan bagi para investor untuk merealisasikan komitmen investasinya, sehingga arus modal masuk tidak hanya bertumpu pada pasar keuangan yang sensitif, melainkan pada sektor riil yang menciptakan lapangan kerja. Selain itu, percepatan fasilitasi investasi hilirisasi di luar Pulau Jawa terus diperluas guna mendorong pemerataan struktur pertumbuhan ekonomi antardaerah. Penguatan rantai pasok lokal yang menghubungkan industri skala besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah menjamin bahwa dampak ekonomi dari masuknya modal asing dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal dalam bentuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan daerah. Langkah pemerintah dalam menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan Rupiah merupakan manifestasi nyata dari