Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aksi Brutal KST Papua Melukai Hati Warga Papua - Kata Papua

Aksi Brutal KST Papua Melukai Hati Warga Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Levi Raema Wenda

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua kembali melakukan aksi brutal yang sangat melukai hati Warga Papua. Sebelumnya KST Papua melakukan penyerangan kepada Anggota Brimob Papua pada Sabtu, 18 Juni 2022 di Napua, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.

Bripda Diego Rumaropen adalah Putra Asli Papua anggota Brimob Yon D Wamena. Bripda Diego menjadi korban jiwa dari penyerangan yang dilakukan KST Papua.

.Peristiwa bermula ketika Bripda Diego sedang mendampingi Danki Brimob AKP Rustam untuk membantu warga menembak sapi miliknya di Napua. Setelah menembak sapi dan hendak mengecek sapi yang telah ditembak, AKP Rustam menitipkan senjata yang dibawanya kepada Bripda Diego.

Ketika Bripda Diego tengah sendirian di lokasi, datang dua orang anggota KST dengan membawa parang langsung membacok tubuh Bripda Diego, mengambil dua pucuk senjata api, lalu melarikan diri dari TKP. Almarhum tewas dengan luka bacok di bagian dada, setelah sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit Wamena.
Direskrimsus Polda Papua Kombes Polisi Faizal Rahmadani dalam keterangan persnya menyatakan bahwa sudah ada enam orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Kombes Faizal menambahkan bahwa dua senjata api organik Polri yang dibawa kabur pelaku adalah AK101, dan SSG08 (sniper).
Juru bicara KST Papua, Sebby Sambom mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Bripda Diego. Ini merupakan bagian dari Operasi Pasukan KST sesuai Deklarasi Perang Revolusi Tahapan 2017 di Yambi, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Alasan KST menyerang Bripda Diego adalah untuk mengambil senjatanya karena mereka membutuhkan senjata. KST berdalih ingin menyelamatkan tiga juta Orang Asli Papua (OAP) walaupun harus mengorbankan Penduduk Papua sendiri.
Klaim KST yang mengatakan ingin menyelamatkan tiga juta OAP ini adalah hal yang tidak masuk di akal. Bagaimana mungkin mereka bisa menyelamatkan nyawa, kalau merekalah dalang dari kekerasan. Terlebih lagi tindakan teror ini juga menjadi ancaman bagi warga masyarakat. Masyarakat menjadi merasa tidak aman untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Tindakan brutal dari KST ini bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya pada Januari 2022, Sertu (anumerta) Miskael Rumbiak gugur dalam kontak senjata dengan KST di Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Sertu Miskael adalah Putra Papua yang menjadi Prajurit TNI AD. Saat kejadian, almarhum sedang karya bakti membangun dua jembatan untuk kepentingan masyarakat.
Kejadian brutal yang menimpa petugas keamanan asli Papua menurut Kepala Suku Biak, Mananwir Hengky Korwa bukanlah bagian dari budaya OAP. Sangat disayangkan teror yang dilakukan oleh KST ini jelas menghambat pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Senada dengan Mananwir, Samuel Kambuaya selaku masyarakat adat Maybrat di Lembaga Kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) mengatakan bahwa pembunuhan keji yang menyasar pos-pos milik aparat keamanan, bukan budaya orang pribumi Maybrat. Dirinya meminta kekerasan yang memakan jiwa harus dihentikan. Dirinya menginginkan daerahnya aman seperti sedia kala.
Aksi brutal dari KST sudah sering terjadi di Tanah Papua. Tindakan brutal yang memakan korban jiwa baik itu OAP atau pendatang adalah hal yang sangat mengerikan bagi Warga Papua. Tindakan brutal kaum separatis ini sangat merugikan karena menghambat kemajuan di Papua.
Semoga ke depan aksi brutal seperti ini tidak terjadi lagi. Besar harapan penulis agar TNI-Polri, dan segenap unsur masyarakat dapat bersatu untuk menjaga keamanan di Tanah Papua. Kita merindukan Papua yang aman, Papua yang maju, Papua yang sejahtera tanpa teror dari KST. Semoga saat itu akan segera terwujud.

)* Penulis adalah Pengamat Papua, mantan jurnalis media lokal di Papua.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir