Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aksi KST Papua Hambat Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Papua - Kata Papua

Aksi KST Papua Hambat Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Andri Saputra

Konflik yang melibatkan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) hingga kini masih terjadi. Pemerintah Indonesia telah meningkatkan keamanan dengan menerjunkan aparat keamanan di wilayah Papua untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh KST Papua.

Operasi gabungan TNI dan Polri dilakukan untuk menjaga keamanan dan melawan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kelompok separatis tersebut. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Papua dari tindakan kekerasan dan memulihkan stabilitas keamanan di wilayah Papua.

Pemerintah melakukan upaya yang serius dalam menindak anggota KST Papua yang melakukan tindakan kriminal. Aparat keamanan berusaha untuk mengungkap dan menangkap anggota KST Papua yang terlibat dalam serangan terhadap aparat keamanan, pembunuhan, penculikan, dan aktivitas lainnya. Melalui proses hukum yang adil, pemerintah berupaya untuk memastikan akuntabilitas dan membatasi kegiatan KST Papua.

Kepala Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Muhammad Syauqillah, mengatakan aksi kekerasan KST Papua sejak 2017 hingga 2023 telah menewaskan 34 warga sipil dan 12 aparat keamanan. Serangan yang dilakukan oleh KST Papua merupakan kejahatan kemanusiaan karena menyasar warga sipil. Padahal dalam hukum perang (law humaniter), masyarakat sipil adalah kelompok yang tidak boleh diserang atau diperangi.

Selain itu, aksi KST Papua membuat kerangka pembangunan Papua keluar dari jalur yang semestinya dapat dinikmati masyarakat Papua. Ketika pembangunan macet, maka secara jangka panjang akan berdampak pada masalah-masalah kesejahteraan masyarakat Papua, seperti akses jalan dari satu wilayah ke wilayah lain.
Dengan kondisi tersebut, Pamerintah terus menyiapkan langkah, baik pendekatan lunak maupun keras, untuk penuntasan masalah KST Papua. Karena masyarakat di Papua harus diberikan jaminan keamanan dan kenyamanan hidup yang layak.
Sementara itu, Anggota DPR, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, perhatian Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) cukup besar terhadap pembangunan infrastruktur di Papua. Berbagai infrastruktur telah dibangun seperti, jalan tol, bandara, waduk, kesehatan hingga pendidikan dan lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat di Papua. Selain itu, pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, sehingga dapat mengejar ketertinggalan dengan daerah lainnya.
Pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap otonomi khusus Papua untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut. Melalui otonomi khusus, Papua diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya alam, keuangan, dan pemerintahan daerah. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat Papua dalam mengambil keputusan dan memajukan wilayah mereka.
Selain itu, Pemerintah juga aktif mengadakan dialog dengan kelompok-kelompok masyarakat Papua untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan mereka. Dialog ini menjadi platform penting dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat Papua.
Baru-baru ini KST Papua berulah kembali dengan membakar pasar dan kios milik warga, membakar 1 unit rumah dinas DPRD Pegunungan Bintang dan 2 unit kios milik warga, bertempat di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Aksi pembakaran rumah dan kios oleh KST Papua merupakan salah satu bentuk penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah dan bertujuan agar perekonomian di wilayah Pegunungan Bintang tidak berjalan, sehingga mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya masyarakat di wilayah tersebut.
Keberadaan Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP) tersebut menjadi teror yang menakutkan bagi warga Papua. Mereka tidak bisa melakukan aktivitas dengan leluasa layaknya warga pada umumnya. Setiap saat mereka harus waspada terhadap kemunculan KST Papua yang bisa saja menyanderanya ataupun membakar rumah dan mengambil bahan makanan.
Disisi lain, sektor pendidikan menjadi sangat krusial dalam memerangi KST Papua secara tidak langsung dalam upaya untuk mencegah kemunculan dan perkembangan kelompok kriminal atau kelompok separatis bersenjata. Dengan pendidikan, warga Papua menjadi lebih teredukasi sehingga tidak mudah dipersuasi untuk masuk ke dalam Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP).
Perlu juga dilakukan pendekatan terhadap anak-anak muda yang bersimpati dan bergabung dalam kelompok bersenjata untuk dapat kembali bersekolah. Selain itu, Pembangunan infrastruktur yang menghubungkan berbagai wilayah di Papua membuat ekonomi akan bertumbuh. Ekonomi yang bertumbuh akan bisa menyerap banyak tenaga kerja di Papua sehingga warga Papua menjadi lebih sejahtera.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi konflik KST Papua melalui pendekatan yang menyeluruh. Dengan menggabungkan keamanan dan pembangunan, Pemerintah berusaha menciptakan kondisi yang aman dan mendukung bagi masyarakat Papua. Melalui pengamanan wilayah, penegakan hukum, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah berupaya mencapai keamanan dan pembangunan berkelanjutan di Papua. Partisipasi masyarakat Papua dalam proses pengambilan keputusan juga ditekankan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program Pemerintah responsif terhadap kebutuhan lokal. Dengan upaya bersama, diharapkan konflik KST Papua dapat diatasi dan wilayah tersebut dapat mencapai perdamaian dan kemajuan yang berkelanjutan.
)* Penulis adalah kontributor Jurnal Redaks

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir