Lompat ke konten utama

Kata Papua

Komitmen Pemerintah Jaga Stok dan Stabilitas Harga Beras Patut Diapresiasi - Kata Papua

Komitmen Pemerintah Jaga Stok dan Stabilitas Harga Beras Patut Diapresiasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nana Gunawan

Saat ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mencukupi cadangan (stok) beras melalui kebijakan mengimpor beras sebanyak 400.000 ton dari Vietnam dan Thailand, serta 250.000 ton dari Kamboja. Impor ini dilakukan tidak hanya untuk menjaga stok, melainkan untuk menjaga harga beras agar tetap stabil di pasaran.

Darurat stok ini berpotensi terjadi karena turunnya produksi beras, tingginya harga gabah dan beras, kritisnya sumber-sumber utama air irigasi, dan mundurnya musim tanam I. Dalam kasus ini, Pemerintah harus Bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.

Badan Pertanian dan Pangan Dunia (FAO) mencatat bahwa indeks harga beras global telah menyentuh 142,4 poin pada Agustus 2023 lalu, yang artinya telah mencapai rekor kelangkaan tertinggi dalam kurun 15 tahun terakhir. Kelangkaan ini berpotensi meningkat dalam waktu dekat jika beberapa negara di dunia seperti India telah melarang ekspor beras demi memenuhi kebutuhan domestiknya. Sementara, beberapa negara lain juga telah memberikan sinyal akan melakukan langkah serupa.

Sedangkan, di dalam negeri harga beras sudah mulai mengalami kenaikan sejak Juli 2022 lalu akibat kemarau panjang fenomena El Nino yang diperkirakan akan berlangsung sampai tahun 2024 serta adanya kenaikan harga pupuk akibat perang antara Rusia dengan Ukraina.

Kekeringan lahan sawah akibat kemarau panjang saat ini sedang dialami oleh beberapa Provinsi, diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, NTT, NTB, dan Papua. Sedangkan provinsi lainnya mengalami kekeringan level rendah. Hal ini tentunya mengakibatkan harga beras premium mengalami kenaikan pada Januari 2023 dari Rp13.140/kg menjadi Rp14.230/kg pada September 2023.

Sementara beras jenis medium naik dari Rp11.550/kg pada Januari 2024 menjadi Rp 12.580/kg pada September 2023.
Kenaikan harga beras ini telah menyumbang 0,41 persen dari 0,92 persen kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang berkontribusi terhadap 3,7 persen tingkat inflasi tahunan pada Agustus 2023.
Sekretaris Perum Bulog, Awaludin Iqbal mengatakan bahwa pihaknya yakin target impor 1,2 juta ton CBP pada akhir tahun 2023 akan terpenuhi dan dapat mendistribusikan 630.000 ton paket bansos beras kepada 23,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap.
Kebijakan impor ini merupakan pilihan tepat yang harus dilakukan pada tiga bulan terakhir 2023 oleh Pemerintah karena sudah memprediksi produksi beras akan lebih rendah dari konsumsi pada akhir tahun.
Awaludin menambahkan bahwa beras impor kini telah disebarkan ke pasar-pasar untuk mengintervensi harga beras dengan mengedepankan gerakan nasional penanganan El Nino, menyebarkan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar), serta bantuan pangan beras selama bulan September, Oktober, dan November.
Adapun gerakan nasional penanganan dampak El Nino merupakan wujud Pemerintah dalam penambahan luas tanam 500.000 hektar di 10 Provinsi dan 100 Kabupaten yang mulai ditanami pada Agustus-September 2023. Selain itu, gerakan ini mengkoordinasi pelaksanaan penanggulangan dampak El Nino, pemetaan dan pendataan calon petani, penyediaan sumber pengairan, pendistribusian benih dan pupuk, pengawalan asuransi dan pembiayaan, pengendalian organisme dan penanganan kekeringan, serta penanganan panen dan pasca panen.
Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo mengatakan bahwa saat ini Pemerintah terus berupaya meredam kenaikan harga beras, salah satunya dengan cara menggelontorkan CBP ke Pasar Induk Beras Cipinang dan pasar-pasar tradisional lainnya. Berkat Upaya tersebut, Pemerintah berhasil menurunkan harga beras jenis medium pada 14-19 September 2023 dari Rp12.580/kg menjadi Rp12.256/kg. Jika diperlukan, maka bantuan beras tahap II akan digulirkan oleh Pemerintah. Selain itu, penambahan pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang dan pasar tradisional lainnya akan ditingkatkan.
Di sisi lain, Pemerintah memiliki alternatif kebijakan lain yang bisa dijadikan solusi untuk meredam gejolak kenaikan harga beras di pasaran, yaitu rutin melakukan evaluasi dan monitoring terhadap impor beras secara berkala, mengoptimalkan percepatan pemasukan importasi beras dari berbagai negara untuk kepentingan pasokan cadangan beras Pemerintah, melakukan tata Kelola importasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan operasi pasar langsung kepada konsumen dan aparat penegak hukum agar mengedepankan azas ultimum remidium dalam pengawasan tata niaga beras.
Polemik beras yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih serius di kemudian hari, seperti pelayanan publik terganggu, inflasi, meningkatknya angka kemiskinan, serta terganggunya stabilitas keamanan dan sosial. Oleh sebab itu, saat ini Pemerintah melakukan berbagai langkah yang diyakini mampu menstabilkan harga beras dalam beberapa waktu ke depan. Dengan melalui berbagai mekanisme, diharapkan Pemerintah juga bisa meyakinkan masyarakat bahwa stok beras di Indonesia cukup sampai tahun 2024 mendatang agar isu komoditas ini tidak rentan dipolitisasi di tengah tahun politik.

*) Penulis merupakan Pengamat Ekonomi dari Pershada Institu

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir