Lompat ke konten utama

Kata Papua

Analis Nilai Kesepakatan Tarif Impor Trump Jadi 19 Persen Sudah Adil - Kata Papua

Analis Nilai Kesepakatan Tarif Impor Trump Jadi 19 Persen Sudah Adil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Meliana Kede

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kesepakatan penurunan tarif impor barang Indonesia ke Amerika Serikat yang kini hanya menjadi senilai 19 persen saja merupakan bentuk hasil negosiasi yang alot dari pemerintah namun nyatanya juga sangat menguntungkan.

Melalui unggahannya di Instagram, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan yang cukup panjang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump hingga keduanya menjalin kata sepakat untuk membawa hubungan perdagangan antara kedua negara ke era baru yang dinilai saling menguntungkan kedua belah pihak.

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pemerintah Indonesia dan AS mampu saling memahami kepentingan masing-masing negara, sehingga negosiasi tersebut berhasil menurunkan tarif yamg sebelumnya dari 32 persen, kini menjadi hanya senilai 19 persen saja.

Kepala Negara menyadari bahwa proses negosiasi sejatinya tidak mudah untuk dilakukan, terlebih ketika dirinya mencoba menawar agar angka tarif yang diberlakukan tersebut menjadi lebih rendah lagi, Donald Trump tetap menunjukkan sikap yang cukup keras dalam mempertahankan kesepakatan tersebut.

Presiden Prabowo tetap mengapresiasi bagaimana hasil akhir dari negosiasi yang sudah mereka jalankan karena menilai bahwa kesepakatan itu telah melalui pertimbangan yang matang dengan tujuan utama untuk melindungi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka para pekerja.

Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan penghitungan terhadap semua risiko dan keuntungan, sehingga ekonomi nasional bisa tetap memiliki fondasi yang kuat meskipun di sisi lain, kesepakatan dagang itu membuat produk AS masuk Indonesia tanpa tarif.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa pengenaan tarif 19 persen tersebut memberikan berbagai dampak positif, setidaknya terdapat dua keuntungan signifikan bagi Indonesia, yaitu mampu semakin meningkatkan daya saing ekspor dan masuknya investasi asing ke dalam negeri.

Budi melihat bahwa kesepakatan tarif senilai hanya 19 persen tersebut menjadi sebagai yang terendah diantara negara-negara kawasan ASEAN lainnya, sehingga mampu menempatkan produk Indonesia dalam posisi yang strategis untuk semakin meningkatkan aktivitas ekspor ke pasar AS.

Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat memacu produsen di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka dan sekaligus dapat menyesuaikan dengan standar pasar global.

Budi juga menjelaskan bahwa kebijakan tarif baru tersebut membuka peluang lebih besar untuk memperluas pasar ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Ia berharap kebijakan tarif tersebut bertahan setidaknya hingga Agustus mendatang.

Sebelum adanya kebijakan Trump tersebut, barang impor dari seluruh negara dikenakan tarif yang sama, namun kini setiap negara mendapat tarif berbeda. Hal tersebut memberikan keunggulan kompetitif bagi Indonesia karena memiliki tarif lebih rendah dibanding negara lain. Budi juga menekankan bahwa keunggulan tarif itu akan menarik investasi asing yang membutuhkan basis produksi kompetitif untuk mengekspor ke pasar Amerika Serikat.

Pada kesempatan yang berbeda, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai bahwa meskipun tarif Indonesia dikenakan 19 persen dan AS nol persen, kebijakan tersebut sudah adil dalam perspektif geopolitik.

Ronny menjelaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak dapat dinilai hanya melalui angka nominal karena juga mencakup kebijakan geopolitik yang mempertimbangkan keuntungan komparatif setiap negara.

Dirinya menegaskan bahwa reciprocal theory dalam perdagangan internasional tidak selalu berarti kedua pihak memberlakukan tarif yang sama satu sama lain, melainkan berdasarkan keuntungan dan kekurangan yang diterima kedua pihak.

Ronny memandang syarat Indonesia untuk mengimpor produk energi, pertanian, dan pesawat sebagai mekanisme perdagangan yang wajar. Indonesia dinilai tetap diuntungkan karena tidak memiliki industri pesawat sendiri, sehingga ketika tarif produk Boeing dinolkan, maskapai Indonesia dapat membeli pesawat dengan harga yang jauh lebih murah.

Hal serupa terjadi pada impor energi dan produk pertanian seperti gandum, di mana Indonesia memang membutuhkan impor tersebut dan telah lama memasoknya dari Amerika Serikat, Rusia, maupun Ukraina.

Menurut Ronny, kebijakan tarif nol persen dari AS untuk produk-produk yang selama ini diimpor oleh Indonesia justru akan memberikan keuntungan bagi perusahaan dan konsumen domestik.

Harga komoditas yang lebih murah akibat penghapusan tarif akan menurunkan beban biaya produksi, meningkatkan margin keuntungan industri, serta menurunkan harga jual di pasar, sehingga pada akhirnya konsumen turut mendapatkan manfaat ekonomi dari kesepakatan tersebut.

Ronny juga menegaskan bahwa kebijakan tarif 19 persen pada barang ekspor Indonesia justru akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara eksportir yang kompetitif. Dirinya menilai kebijakan tersebut sudah adil karena menguntungkan kedua belah pihak, meskipun di permukaan terlihat tidak seimbang secara ekonomi.

Dalam konteks geopolitik, kebijakan dagang seperti itu bukanlah hal yang baru karena setiap negara memiliki pertimbangan strategis dalam menegosiasikan kepentingannya di pasar global.

Kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump tentang tarif 19 persen untuk ekspor barang Indonesia serta kebijakan nol persen bagi produk AS yang masuk ke Indonesia mencerminkan strategi perdagangan yang terukur. Kesepakatan tersebut dinilai sudah menguntungkan, baik untuk meningkatkan daya saing ekspor maupun memperkuat daya beli dan produktivitas industri nasional. (*)

)*Analis Ekonomi Makro – Sentra Ekonomi Nusantara (SEN)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir