Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Berkomitmen Bebaskan Pilot Susi Air Dari KST - Kata Papua

Aparat Keamanan Berkomitmen Bebaskan Pilot Susi Air Dari KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Marcellino Angel Krey

Meski sempat terkendala cuaca yang ekstrem hingga medan yang sulit terjangkau di beberapa wilayah Bumi Cenderawasih, namun seluruh jajaran aparat keamanan memang terus menerus dengan sama sekali tidak mengenal lelah dalam upaya melakukan pembebasan Pilot Susi Air.

Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz 2023, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Faizal Ramdhani menyatakan bahwa cuaca yang sangat ekstrem dengan medan yang sangat sulit untuk ditempuh sempat menjadi kendala bagi seluruh jajaran aparat keamanan dari personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjalankan misi evakuasi, pencarian, penyelamatan serta pembebasan pilot maskapai Susi Air.

Sebelumnya memang sempat terjadi aksi penyanderaan Kapten Pilot Philips Mark Mehrtens, yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua pimpinan Egianus Kogoya. Aksi itu juga diwarnai dengan penyerangan serta pembakaran pesawat. Bahkan, pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut telah mereka sandera sejak awal bulan Februari 2023 lalu.

Pilot langsung disandera sesaat setelah dirinya berhasil mendaratkan pesawat yang ia kemudikan di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua pegunungan. Lalu dia langsung disandera ketika kondisi pesawat yang dia kendalikan dibakar oleh gerombolan KST pimpinan Egianus Kogoya.
Tanggal 26 Mei 2023 lalu atau sekitar 2 (dua) bulan setelah kejadian penyanderaan dan penyerangan itu, pihak KST Papua sempat merilis sebuah video yang menunjukkan bagaimana kondisi Philips Mark Mehrtens dan menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan penembakan serta menghabisi nyawa sang pilot apabila memang tidak ada negosiasi dalam kurun waktu 2 (dua) bulan ke depan.
Meski sempat terkendala dengan adanya cuaca ekstrem hingga medan yang sangat sulit untuk ditempuh, seluruh jajaran aparat keamanan dari personel gabungan tersebut terus menegaskan dan memiliki komitmen yang sangat kuat untuk terus melakukan pencarian.
Pada awalnya, upaya pencarian akan pilot Susi Air itu dilakukan hingga menyusuri sebanyak 3 (tiga) wilayah sekaligus, yakni di Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Lanny Jaya serta Kabupaten Nduga yang memang disinyalir merupakan tempat persembunyian serta sarang dari gerombolan separatis tersebut.

Akan tetapi setelah mengetahui informasi jauh lebih dalam lagi, kini upaya pencarian dan misi evakuasi serta pembebasan Philips Mark Mehrtens difokuskan oleh seluruh jajaran aparat keamanan dari personel gabungan dengan menyebar di semua pelosok Kabupaten Nduga.
Sebagai informasi, bagaimana gambaran medan yang sangat sulit berada di Kabupaten Nduga tersebut, yakni wilayah itu memiliki topografi bukit dengan ketinggian hingga mencapai 3.000 (ribu) meter. Jelas sekali sebenarnya dengan ketinggian tersebut sempat menjadikan upaya pembebasan pilot Susi Air sempat terkendala.
Sementara itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa seluruh upaya untuk melakukan pembebasan Pilot Susi Air yang disandera oleh KST Papua pimpinan Egianus Kogoya itu sama sekali tidak akan menggunakan pendekatan militer dan hanya mengedepankan pendekatan yang sangat humanis, yakni membuka selebar mungkin ruang komunikasi serta negosiasi.
Pasalnya, memang dengan upaya negosiasi itu dinilai akan jauh lebih baik apabila jika dibandingkan dengan opsi melakukan penyerangan dengan pengerahan kekuatan militer ke sana. Bagaimana tidak, pasalnya apabila justru pihak jajaran aparat keamanan dari personel gabungan melakukan pendekatan secara militer, maka efek buruk yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.
Hal tersebut dikarenakan terdapat potensi risiko yang sangat tinggi apabila jajaran aparat keamanan melakukan pendekatan dengan kekerasan, maka opsi itu justru akan mendatangkan dampak yang buruk dan bisa saja dirasakan meluas bagi masyarakat setempat dan daerah di sana.
Sampai saat ini, Pemerintah juga masih terus melakukan segenap daya dan upaya untuk berusaha melakukan negosiasi bahkan dengan berbagai macam strategi seperti pendekatan dengan menggunakan para tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh adat setempat.
Banyak sekali upaya komunikasi yang terus dilakukan kepada pihak KST Papua sehingga harapan semua pihak bisa tercapai, yakni kesepakatan mengenai pembebasan Pilot Susi Air terjadi dengan lancar dan penuh kedamaian.
Apresiasi sangat besar tentu patut untuk diberikan kepada seluruh jajaran aparat keamanan yang sama sekali tidak mengenal kata lelah sedikitpun dalam segenap daya upaya mereka dalam misi penyelamatan dan pembebasan pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens meski memang di wilayah Bumi Cenderawasih sempat terkendala dengan adanya cuaca ekstrem serta medan yang sulit terjangkau.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Kalimantan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir