Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Gencarkan Patroli Jelang Pemilu, Antisipasi Manuver KST Papua - Kata Papua

Aparat Keamanan Gencarkan Patroli Jelang Pemilu, Antisipasi Manuver KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Marcellino Angel Krey

Jajaran aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus menggencarkan patroli, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 seperti sekarang ini. Patroli yang dilakukan tersebut memiliki tujuan utama yakni mengantisipasi bagaimana manuver yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua agar tidak sampai mengganggu jalannya kondusifitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN) terus menggelar patroli di beberapa wilayah di Bumi Cenderawasih, khususnya pada daerah yang memang masih dianggap rawan akan adanya serangan ataupun gangguan KST seperti di wilayah Papua Pegunungan.

Patroli gabungan tersebut dilakukan untuk bisa mengantisipasi adanya kemungkinan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh gerombolan seperatis itu.

Dalam patroli gabungan tersebut, dipimpin secara langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lanny Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Umar Nasatekay dan juga melibatkan sebanyak seratus prajurit dari personel gabungan TNI dan Polri. Untuk rute patroli sendiri khususnya di beberapa wilayah yang dianggap sangat berpotensi akan adanya gangguan KST Papua.

Mengenai hal itu, AKBP Umar mengatakan bahwa patroli yang dilakukan oleh aparat keamanan memang sebagai bentuk kesiapan dari pihak TNI dan Polri untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang dan juga pengawalan dari aparat keamanan untuk mendukung penuh terlaksanananya Pemilu yang damai.

Bukan hanya melakukan pengamanan Pemilu saja, namun aparat keamanan pun juga melakukan patroli tersebut sebagai bentuk wujud nyata mereka untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas), terlebih di daerah yang memang dianggap masih rawan serangan KST Papua.

Maka dari itu, hendaknya seluruh pihak mampu terus bergandengan tangan dalam menjaga situasi dan kondisi di tengah masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh pihak tersebut sama-sama memiliki peran penting mereka masing-masing dalam menjaga keamanan, sehingga terkait sektor keamanan sama sekali tidak bisa jika hal tersebut dipasrahkan hanya kepada personel TNI dan Polri saja, melainkan semua pihak memiliki peran penting karena keamanan merupakan salah satu kunci penting untuk bisa memajukan suatu daerah, termasuk di Papua.

Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan bahwa mekanisme patroli yang dilakukan oleh jajaran aparat keamanan personel gabungan di wilayah konflik Papua itu juga akan dilengkapi dengan penggunakan alat canggih, salah satunya adalah melalui pantauan dari drone.

Baginya, adanya penggunaan drone di beberapa titik yang memang dianggap rawan itu sengaja dilakukan untuk bisa meminimalisasi adanya korban jiwa dari pihak aparat keamanan sendiri. Jika misalnya daerah yang dikunjungi oleh drone itu bisa dipastikan telah aman dan steril, maka selanjutnya personel baru akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan pada lokasi tersebut dari ancaman KST Papua.

Sehingga kini, patroli tidak dilakukan dengan metode lama, yakni langsung masuk ke pedalaman hingga sejauh 10 atau 20 Kilometer (Km), namun aparat keamanan sekarang menggunakan sebuah teknologi canggih dengan memanfaatkan drone. Pemanfaatan teknologi tersebut juga menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana keamanan bangsa terus mengalami kemajuan dan pembaharuan sesuai dengan perkembangan era dan teknologi di jaman sekarang.

Berbagai macam operasi intelijen juga akan terus digencarkan di Bumi Cenderawasih. Pendekatan yang dilakukan oleh aparat keamanan pun akan bervariatif, namun secara garis besar sebagai pendekatan utama yang dikedepankan adalah secara humanis atau soft approach. Namun, jika ternyata ada perlawanan yang dilakukan oleh KST Papua, maka pendekatan tersebut akan berubah menjadi hard approach sebagai langkah upaya terakhir yang dilakukan.

Di sisi lain, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kemenko Polhukam juga terus melakukan upaya pemantauan dan juga pencegahan pada berbagai macam potensi akan kerawanan gangguan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KST Papua. Adanya pemantauan tersebut dilaksanakan oleh aparat keamanan yang berkolaborasi dengan pihak penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Bidang Koordinasi Politik Kemenko Polhukam Dalam Negeri, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Heri Wiranto mengungkapkan bahwa salah satu hal yang terus dipantau adalah bagaimana perkembangan dari Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Maka dari itu, pemerintah kemudian memasukkan potensi adanya gangguan dari KST itu sebagai salah satu kerawanan dalam gelaran pesta demokrasi di Tanah Air.

Penggencaran patroli memang merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, utamanya untuk bisa mengantisipasi adanya manuver yang dilakukan oleh KST Papua dalam seluruh gerakan dan upaya mereka untuk mengganggu keamanan dalam proses Pemilu. Pelaksanaan Pesta Demokrasi hendaknya bisa berjalan dengan lancar, aman dan damai tanpa gangguan pihak manapun.

)* Mahasiswa Papua Tinggal di Suraba

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir