Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Cipta Kerja Dorong Skema Kemitraan UMKM Gelorakan Sektor Riil di Indonesia - Kata Papua

UU Cipta Kerja Dorong Skema Kemitraan UMKM Gelorakan Sektor Riil di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maya Naura Lingga

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu mendorong adanya skema kemitraan dengan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang mana hal tersebut berarti juga mampu semakin menggelorakan sektor ekonomi riil di Indonesia.

Dengan adanya skema kemitraan kepada para pelaku UMKM itu, juga sekaligus bertujuan untuk menghapus angka kemiskinan ekstren yang berada di Tanah Air. Mengenai hal tersebut, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta menjelaskan bahwa skema itu memang telah menjadi target Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka mewujudkan angka kemiskinan ekstrem pada bangsa ini menjadi nol persen tahun 2024.

Selain itu, diharapkan pula dengan adanya skema kemitraan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja tersebut, maka ke depannya mampu mewujudkan suatu kondisi yang setara sehingga tidak ada pihak manapun yang tertinggal dalam seluruh proses tumbuh kembang Indonesia.

Penghapusan kelompok masyarakat dengan kemiskinan ekstrem sendiri memang telah menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang akan ditargetkan pada tahun 2030 mendatang. Meski begitu, untuk semakin mempercepat akan terlaksananya target tersebut, Presiden Jokowi kemudian memberikan instruksi agar bisa langsung terlaksana 2024 ini.

Kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem sendiri melalui UU Cipta Kerja dengan skema kemitraan menggandeng pelaku UMKM telah termaktib dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pemerintah sangat berharap dengan adanya skema kemitraan itu dapat semakin terbangun soliditas dengan melibatkan golongan pengusaha besar dan pengusaha di tingkat menengah, kecil bahkan mikro.

Pemerintah pun berharap bahwa semakin banyak kemitraan yang mampu terjalin antara perusahaan besar dengan pelaku UMKM. Karena dengan menjadi salah satu bagian dari rantai pasok atau supply chain dari perusahaan besar, maka pelaku UMKM akan dapat semakin berkembang dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional juga.

Bukan hanya itu, namun dengan adanya skema kemitraan yang melibatkan pelaku UMKM, secara otomatis juga akan mampu menambah lapangan pekerjaan dan memungkinkan mereka bisa menjalankan usaha secara berkelanjutan. Pasalnya, sebagaimana diketahui bahwa UMKM merupakan sektor yang paling besar dalam menyerap tenaga kerja, yakni hingga 97 persen dari total lapangan kerja di Indonesia.

Penyerapan lapangan kerja tersebut sebagai hasil UMKM yang mampu berkelanjutan melalui konsep atau skema kemitraan dengan perusahaan besar sebagaimana tertuang dalam mandat UU Cipta Kerja, sehingga pada akhirnya akan membantu misi Pemerintah RI untuk menghapus angka kemiskinan ekstrem di Tanah Air.

Membahas mengenai adanya upaya Pemerintah RI untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia, Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodiningrat mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut telah sesuai sebagaimana falsafah dasar negara, yakni Pancasila yang juga telah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di dalamnya, jelas dikatakan bahwa Pemerintah RI harus mampu memajukan kesejahteraan umum dengan segala cara dan melalui berbagai langkah kebijakan yang konkret, seperti dilakukannya skema kemitraan dengan pelaku UMKM dalam UU Ciptaker ini. Menurut pakar tersebut, UU Cipta Kerja juga sebuah peraturan yang menciptakan kesempatan kerja.

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sendiri juga dianggap sebagai bentuk autokritik yang dilakukan oleh Pemerintah. Pasalnya sejak jaman reformasi sampai saat ini, memang banyak kebijakan yang bisa dikatakan saling tumpang tindih dibentuk sehingga semakin mempersulit sektor riil di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim menjelaskan bahwa berangkat dari kenyataan itu, sehingga pemerintah melakukan introspeksi dan menggencarkan deregulasi secara besar. Terlebih, bagaimana respon pasar modal terhadap UU Cipta Kerja sendiri juga sangat bagus, karena terlihat dari adanya sentimen positif yang muncul usai Omnibus Law itu disahkan pemerintah.

Para pemodal jelas mengharapkan adanya dampak secara signifikan dari regulasi itu, khususnya mengenai pemangkasan dan penyederhanaan seluruh regulasi sebelumnya yang memang saling tumpang tindih. Ketika dilakukan deregulasi, maka juga secara otomatis akan mampu mengurangi adanya kemungkinan atau celah bagi korupsi berbentuk pungutan liar (pungli).

Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sektor riil memang cukup mengalami kesulitan, karena adanya peningkatan ongkos transaksi, yang mana ternyata hal tersebut terjadi akibat pungli yang merajalela ketika seseorang hendak memulai bisnis. Ketika terjadi tumpang tindih regulasi, maka mengakibatkan banyak masalah terjadi, termasuk banyaknya perusahaan besar yang kemudian memilih hengkang dari Indonesia karena ruang pungli sangat besar.

Skema kemitraan antara perusahaan besar dengan para pelaku UMKM yang termaktub dalam UU Cipta Kerja jelas akan semakin menggelorakan sektor riil di tengah masyarakat. Pasalnya, hal tersebut memungkinkan UMKM menjadi semakin bertumbuh sehingga juga akan bisa menciptakan banyak lapangan kerja pula untuk kesejahteraan masyarakat demi menekan angka kemiskinan ekstrem.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir